ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN BUMN UNTUK MELAKUKAN MONOPOLI DAN ATAU PEMUSATAN KEGIATAN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN KESEJAHTERAAN
DOI:
https://doi.org/10.22219/audito.v1i1.12784Abstract
Pemerintah dalam perannya meningkatkan perekonomian Negara harus dikuti oleh campur tangan semua pihak. Salah satunya yaitu campur tangan BUMN yang merupakan perusahaan yang memiliki peran besar dalam memberikan sumber pendapatan Negara. Oleh karena itu BUMN memiliki kewenangan berupa monopoli dan pemusatan kegiatan terhadap suatu kegiatan usaha. Walaupun secara aturan yang ada bahwa kegiatan monopoli dan pemustaan kegiatan boleh dilakukan asalkan diperoleh dengan persaingan usaha yang sehat tetapi BUMN boleh melakukan monopoli dan pemustaan kegiatan tanpa harus melakukan sistem persaingan. Hal itu dapat dilakukan dengan adanya amanat Undang-undang. Adanya hak istimewa yang dimiliki BUMN tersebut, tercantum dalam pasal 51 Undang-undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 51 terbentuk dengan berlandaskan pasal 33 UUD 1945, dimana hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Penafsiran mengenai hak istimewa yang dimiliki BUMN ini kemudian ditafsirkan oleh beberapa pihak yaitu diantaranya pihak Komisi Pengawasan Persaigan Usaha (KPPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena jika ditinjau kembali maksut dari isi pasal 51 masih memiliki arti yang sangat luas jika merujuk pada pengertian “penguasaan Negara” dan “menguasai hajat hidup orang banyakDownloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2020-12-28
How to Cite
Salsabila, E. S. (2020). ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN BUMN UNTUK MELAKUKAN MONOPOLI DAN ATAU PEMUSATAN KEGIATAN DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN KESEJAHTERAAN. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 1(1), 38–55. https://doi.org/10.22219/audito.v1i1.12784
Issue
Section
Articles