PUBLIKASI HASIL PENELITIAN KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS DALAM LIKUIDASI (KAJIAN ANALISIS TERHADAP KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA )
Keywords:
Perseroan Terbatas, Pengadilan Niaga, ummAbstract
Pengajuan kepailitan dapat diajukan oleh Kreditur Perseroan Terbatas walaupun Status Dalam Likuidasi, sedangkan untuk Debitur yang Dalam Likuidasi karena status likuidasi tidak menghapus kewajiban dalam hutang piutang maka tidak dapat diajukan pailit, sedangkan apabila Debiturnya adalah Bank maka pengajuan Kepailitan berdasarkan ketentuan UU Kepailitan harus diajukan oleh Bank Indonesia. Karena kreditur tidak dapat mengajukan kepailitan atas Debitur suatu bank.
Dalam kasus ini Pengadilan Niaga tidak meminta bukti lebih lanjut dari Kreditur Lain yang tidak memberikan bukti padahal Kreditur Lain tersebut (PT Bank BRI) hadir dalam sidang pertama. Juga Pemohon( PT Bank Kosa) tidak menggunakan kesempatan untuk mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung padahal seharusnya dapat mengajukan KASASI dengan lebih mempersiapkan bukti-bukti hukum yang ada.
Ditolaknya permohonan Pailit dalam kasus ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan oleh PT Bank Kosa Dalam Likuidasi (Pemohon/Kreditur) kepada PT Cipta Artha Mahesa(Termohon I/ Debitur) dan Tonny Djayalaksana (Termohon 2/Debitur) bukan karena tidak dapat diajukan berdasarkan ketentuan UU Kepailitan maupun UU Perseroan Terbatas, tetapi karena bukti-bukti hukum yang diajukan oleh Pemohon/ Kreditur (PT Kosa) lemah dari segi pembuktian walaupun fakta hukumnya benar.