Status Perkawinan Ketika Suami atau Isteri Murtad dalam Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Ahda Bina Afianto

Keywords:

apostasy, married, Compilation of Islamic Law or KHI

Abstract

Status Perkawinan Ketika Suami atau Isteri Murtad
dalam Kompilasi Hukum Islam

Married Status When Husband Or Wife On Apostasy In Compilation Of Islamic Law

Ahda Bina Afianto

Jurusan Ahwal Syakhshiyyah, Fakultas Agama Islam
Universitas Muhammadiyah Malang
Email: ahdabina@gmail.com

ABSTRACT

Compilation of Islamic Law (KHI) has not accommodated an issue about the apostate actions performed by a husband or wife proportionally. Chapter 70 of KHI does not mention the apostate actions as a cause cancellation of a marriage. But, Chapter 75 mentions (implicitly) that it was a cause for that. While the Chapter 116 does not mention that the apostate actions as the reason for divorce, unless there is disharmony in the household. The legal decision was very ambiguous. First, there were two chapters that give different decisions on the same issue. Second, KHI does not mention apostasy as one of the causes of the cancellation of the marriage in Chapter 70, but in the Chapter 75 mentions apostasy is one reason for it. To fix the ambiguity, KHI should give a clear decision. When KHI already mentioned that the apostate actions caused the cancellation of the marriage, then this issue does not need to be mentioned again as one reason for divorce. When in Chapter 75 the Compilation of Islamic Law mention apostasy is one reason for the cancellation of the marriage, it should be clear in Chapter 70 mentions apostasy as one of the causes for it.

Keywords: apostasy, married, Compilation of Islamic Law or KHI

ABSTRAK

Hukum kompilasi islam belum mengakomodasi isu tentang Murtad yang ditunjukkan oleh seorang suami atau istri secara proporsional. Pasal 70 dari Kompilasi Hukum Islam tidak menyebutkan perlakuan pengingkaran sebagai penyebab pembatalan pernikahan. Tapi pada pasal 75 menyebutkan secara implist bahwa hal tersebut adalah alasan murtad. Sementara pada pasal 116 tidak menyebutkan bahwa murtad sebagai alasan untuk bercerai, jika ada ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Keputusan hukum sangat ambigu. Pertama, ada dua pasal yang memberikan dua keputusan yang berbeda pada isu yang sama. Kedua, kompilasi hukum islam tidak menyebut Murtad sebagai salah satu dari penyebab pembatalan pernikahan pada pasal 70 tapi pada pasal 75 menyebutkan Murtad penyebab pembatalan pernikahan. Untuk membenarkan keambiguan ini, Kompilasi Hukum Islam harus memberikan keputusan yang jelas. Ketika kompilasi hukum islam telah menyebutkan Murtad menyebabkan pembatalan penikahan, kemudian isu ini tidak perlu disebut lagi sebagai salah satu alasan perceraian. Ketika pada pasal 75 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan Murtad adalah salah satu alasan pembatalan pernikahan, itu harus dijelaskan pada pasal 70 yang menyebabkan bahwa Murtad adalah penyebabnya.

Kata Kunci : Murtad, Nikah, Kompilasi Hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-09-25

Issue

Section

Journal