TINJAUAN YURIDIS NORMATIF HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH DENGAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Keywords:
Authority, regional head and deputy head of the region, the Regional GovernmentAbstract
TINJAUAN YURIDIS NORMATIF HUBUNGAN KEWENANGAN KEPALA DAERAH DENGAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Normative Judicial Review Of Authorithy Relations Between The Head And The Vice Of The District In The Local Government Administration
Catur Wido Haruni
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Email: widoharuni@yahoo.co.id
ABSTRACT
Setting Authority Regional Head and Deputy Head of In Government. Constitutionally itsn't regulating the authority of the deputy head of the region. Law 5 In 1974, the deputy head of the regional nature helps the head area and what will be done by the deputy head of the region based on the guidelines for the provision of the Minister of the Interior. Of the provisions of Law No. 22, 1999, shows that the position of deputy head of the weak areas, the task of the deputy head of the region depends on the task given the head area, so that if the head of the region do not have recourse to his deputy, the deputy head of the region is not functional, on the other hand the deputy head of the region will report all duties the head of the region given the deputy head of the region is responsible to the head area. Article 26 paragraph (1) of Act 32 of 2004 junto Act N0.12 of 2008 on the Problem of Law, where the settings are very common tasks and division of labor in detail submitted to the agreement of both parties, or one of the parties in this case the head area. Perspective Position Deputy Head of Local Government System In, deputy head of the region should be eliminated, the position and function of the deputy regional head can actually be replaced by the regional secretary of the state apparatus is a career position. In addition to better understand the mechanism of action of government, regional secretary may represent the interests of the regional heads of executive power without the burden of political interests.
Keywords: Authority, regional head and deputy head of the region, the Regional Government
ABSTRAK
Pengaturan Kewenangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemerintahan. Secara konstitusional tidak mengatur kewenangan dari wakil kepala daerah. UU No. 5 Tahun 1974, wakil kepala daerah sifatnya membantu kepala daerah dan apa yang akan dilakukan oleh wakil kepala daerah berdasarkan pedoman ketentuan Menteri Dalam Negeri. Dari ketentuan UU No. 22 Tahun 1999, menunjukan bahwa posisi wakil kepala daerah lemah, tugas dari wakil kepala daerah tergantung dari tugas yang diberikan kepala daerah, sehingga jika kepala daerah tidak meminta bantuan kepada wakilnya maka wakil kepala daerah tidak fungsional, disisi lain wakil kepala daerah akan melaporkan semua tugasnya kepada kepala daerah mengingat wakil kepala daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah. Pasal 26 ayat (1) UU 32 Tahun 2004 junto UU N0.12 Tahun 2008 tentang Problem Hukum, dimana pengaturan tugas yang sangat umum dan pembagian kerja secara terperinci diserahkan kepada kesepakatan kedua pihak, atau salah satu pihak dalam hal ini kepala daerah. Perspektif Kedudukan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah sebaiknya ditiadakan, kedudukan dan fungsi wakil kepala daerah sebenarnya dapat digantikan oleh sekretaris daerah yang merupakan jabatan karier aparatur negara. Selain lebih memahami mekanisme kerja pemerintahan, sekretaris daerah dapat mewakili kepentingan kepala daerah dalam kekuasaan eksekutif tanpa beban kepentingan politik.
Kata Kunci : Kewenangan, Kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pemerintah Daerah