MENGUAK KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM PEMUNGUTAN PPH PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN(Studi Kasus Pada KPP Pratama Pamekasan)”
DOI:
https://doi.org/10.22219/jaa.v2i2.10432Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan negara kita terhadap hutang luar negeri.”Sektor pajak dianggap pilihan yang paling tepat karena jumlahnya relatif stabil dan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembiayaan pembangunan. Pajak Penghasilan merupakan salah satu penopang utama dalam penerimaan pajak,”Salah satu pajak penghasilan tersebut adalah PPh Pasal 23. Usaha rental mobil termasuk pada PPh 23 tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak pada pemilik usaha rental mobil sebagai objek pajak PPh 23. Jenis penelitian ini penelitian kualitatif yang menggunakan data primer seperti wawancara, dengan informan. Teknik pengumpulan datadilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan Trianggulasi data. Sedangkan alat analisis data yang digunakan melalui reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilakukan pada KPP Pratama Pamekasan dimana penulis menggunakan studi kasus terhadap penyelesaian skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kepatuhan wajib pajak oleh pemilik usaha rental mobil masih sangat rendah, dimana hal itu disebabkan oleh 3 faktor yaitu minimnya atau kurangnya pengetatahuan oleh wajib pajak dan legalitas usaha serta tidak adanya sosialisasi oleh petugas pajak terhadap pemilik usaha rental mobil sebagai objek pajak PPh Pasal 23.”
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Muhammad Syakroni, Norsain Norsain
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Akademi Akuntansi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Jurnal Akademi Akuntansi dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.
Penulis yang menerbitkan artikel di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal atas publikasi pertama dengan karya yang secara serentak dilisensikan di bawah Lisensi Pengaitan Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi karya jurnal yang diterbitkan (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau mempublikasikannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat mengarah pada pertukaran produktif, serta kutipan pekerjaan sebelumnya dan yang lebih besar (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).