FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KPP PRATAMA PAMEKASAN
DOI:
https://doi.org/10.22219/jaa.v2i2.10438Keywords:
tax amnesty, sanksi, pemeriksaan, dan kepatuhanAbstract
Pendapatan Indonesia di sektor pajak menjadi penyumbang terbesar APBN. Penerimaan negara dari sektor pajak masih meninggalkan masalah karena rasio pajak Indonesia relatif rendah. Hal ini merupakan indikasi bahwa adanya kesadaran akan pajak yang masih kurang di masyarakat. Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Pamekasan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Tempat penelitian di KPP Pratama Pamekasan selama satu bulan mulai bulan Mei-Juni 2019. Populasi penelitian adalah jumlah wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Pamekasan sebanyak 11.703. Sampel adalah 100 orang wajib pajak. Uji analisis regeresi linear berganda.
Hasil uji t pada variabel pengetahuan diperoleh nilai p value (0,014) < 0,05 dan persepsi (0,026) < 0,05 yang bermakna ada pengaruh pengetahuan dan persepsi terhadap kepatuhan pajak di KPP Pratama Pamekasan. Pada variabel tax amnesty diperoleh nilai p value (0,516) > 0,05, sanksi (0,620) > 0,05, pemeriksaan (0,815) > 0,05, kesadaran (0,154) > 0,05, dan pelayanan pajak (0,147) > 0,05 yang bermakna tax amnesty, sanksi, pemeriksaan, kesadaran, dan pelayanan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak di KPP Pratama Pamekasan. Hasil uji F diperoleh nilai a (0,005) < 0,05 yang bermakna tax amnesty, sanksi, pemeriksaan, kesadaran, pengetahuan, persepsi, dan pelayanan secara serentak dan signifikan mempengaruhi kepatuhan pajak di KPP Pratama PamekasanDownloads
References
Mardiasmo. (2008). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta : Andi Offset. Resmi, Siti. (2011). Perpajakan : Teori dan Kasus Edisi 6. Jakarta : Penerbit Salemba Empat. Denziana, dan Sutanto, H. (2015). Pengaruh Peran Acoount Representative terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada KPP Pratama di Kota Bandar Lampung). JURNAL Akuntansi & Keuangan Vol. 6, No. 1, Maret 2015 Halaman 1-22 James, S., dan Alley, C. (2004). Tax Compliance, Self-Assessment and Tax Administration. Journal of Finance and Management in Public Services, Vol. 2. No. 2. Pp. 27-42. Juwanti, F.R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Norma Sosial, Kepercayaan pada Pemerintah dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Studi pada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar). Jurusan Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Listyowati, dkk. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga vol. 3. no. 1 (2018) 372-395 ISSN 2548-4346 (online) Oladipupo, A. O., dan Obazee, U. (2016). Tax Knowledge, Penalties and Tax Compliance in Small and Medium Scale Enterprises in Nigeria. Business, Vol. 2. No. 1. Pp. 1-9. Rizkilina P.A. dan Pratomo. (2015). Pengaruh Pengawasan dan Konsultasi Pajak dan Pemeriksaan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2011-2013 pada KPP Madya Bandung. ISSN : 2355-9357 e-Proceeding of Management : Vol.2, No.2 Agustus 2015. Suhendro, dkk. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga Vol. 3. No. 1 (2018) 372-395 ISSN 2548-1401 (Print) ISSN 2548-4346 (Online). Suyono dan Nanang, A. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wonosobo. Jurnal ppkm i (2016) 1-10 Sutiyono, Agus E. (2013). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Formal Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus pada KPP Pratama Blitar). Skripsi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Airlangga. Ulynnuha, O.I. (2018). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajibannya. Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Anniza Hidayana Famami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Akademi Akuntansi is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Jurnal Akademi Akuntansi dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International.
Penulis yang menerbitkan artikel di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal atas publikasi pertama dengan karya yang secara serentak dilisensikan di bawah Lisensi Pengaitan Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi karya jurnal yang diterbitkan (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau mempublikasikannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat mengarah pada pertukaran produktif, serta kutipan pekerjaan sebelumnya dan yang lebih besar (Lihat Pengaruh Akses Terbuka).