[1]
P. Y. Putri, P. Djatmika, and D. Puspitawati, “IMPLIKASI YURIDIS PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SELAMA DALAM IKATAN PERKAWINAN TERHADAP UTANG BERSAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015”, LJIH, vol. 26, no. 1, pp. 95–117, Aug. 2018.