[1]
K. F. Maulana and A. Setyaningrum, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MEDIA OT ATAS PEMBERITAAN TIDAK BENAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS”, LJIH, vol. 26, no. 2, pp. 294–309, Apr. 2020.