Persoalan Praktik Poligami dalam Masyarakat Islam

Authors

  • Lia Noviana

Abstract

Abstract


Polygamy practice is a very controversial issue in society, and therefore the government has to regulate polygamy procedure with the alternatives and cumulatives requirements that must be completed by the parties who want to practice polygamy. And nowadays the regulation haven't managed criminal's sanction for the husband who will get polygamy without Religious Court's Permission, there is plan even sanction application to polygamy agent without Religious Court's Permission most loads deep Jurisdictional Statute Design Materiil Religion Justice (HMPA) 2008, one that until now on the fence. And existing order is only about marriage invalidation, if marriage is ineligibility the parties, which is that ruled on section 71 Islamic Law Compilations (KHI), that has once been decided by Supreme Court (MA) by verdict Number 2039 K/Pdt/1999. The results showed that: (1) The concept of polyg law in Indonesia it is essentially adheres to the principle of monogamy, but allows for polygamy if desired by both parties, (2) Polygamy could be qualified a criminal act if he is in practice do not fulfill or break the reasons and conditions set forth by it is ulil amri ta'zir, (3) legal sanctions of polygamy without permission refers to the formation of the Religious maslahah, namely the formation of sakinah family.


Keywords :
polygamy, legal sanctions.


Abstrak


Praktik poligami merupakan masalah yang sangat kontroversial di masyarakat, karena itu pemerintah Indonesia meregulasi prosedur poligami dengan persyaratan alternatif dan kumulatif yang harus dipenuhi oleh para pihak yang ingin berpoligami. Sampai saat ini Undang-Undang tentang Perkawinan belum mengatur sanksi pidana bagi suami yang berpoligami tanpa seizin Pengadilan Agama, adapun rencana pemberlakuan sanksi hukumnya termuat dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Pengadilan Agama (RUU HMPA) tahun 2008, yang hingga saat ini masih belum diputuskan. Dan aturan yang sudah ada hanyalah tentang pembatalan perkawinan, jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, yaitu yang diatur pada pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 2039 K/Pdt/1997. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Konsep poligami dalam UU di Indonesia pada hakikatnya menganut asas monogami, tetapi memungkinkan dilakukannya poligami jika dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan; (2) Poligami dapat dikualifisir menjadi perbuatan pidana jikalau ia dalam praktiknya tidak memenuhi atau melanggar alasan-alasan dan syarat-syarat yang ditetapkan ulil amri yaitu dengan hukuman ta'zir; (3) Sanksi hukum poligami tanpa izin Pengadilan Agama mengacu kepada terbentuknya maslahah, yaitu terbentuknya keluarga sakinah.


Kata Kunci:
poligami, sanksi hukum

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2012-10-24

Issue

Section

Editorial