Freedom of Religion and Belief: The Perspective of Islamic Law
Abstract
Abstract
Problems associated with freedom of religion and belief in human life has emerged in human history, past to the present. And the problem is growing even until today due to the complexity of the problems that arise in different countries. One of the interesting sides of this issue is discussing this subject from the standpoint of human rights. Historically, when we refer the Qur'an and the hadith of the Prophet, it will be found that the attitude showed by the Prophet Muhammad in fostering community in Medina, are basically attitude of gentleness and tolerance, both in legal formulations or other socio-political matters. The practice of tolerance exemplified by the Prophet is supposed to be one element of his success in the Medina. In this context, this paper studies important points addressed, namely how the rights of freedom of religion and belief was shown by the Prophet in his legal policy decisions. It claims that the Islam has preceded the declaration of human rights promoted in the context of the Western, by practicing religious tolerance and securing the existence of other religious tradition in the early days of the establishment of Muslim community in Medina.
Keywords:
freedom, religion, belief, Islamic law
Abstrak
Problem yang terkait dengan kebebasan beragama dan berkepercayaan dalam kehidupan manusia telah muncul di sepanjang sejarah manusia, dahulu hingga sekarang. Dan masalah tersebut hingga kini bahkan semakin berkembang dikarenakan kompleksitas masalah yang muncul dalam suatu negeri yang berbeda-beda. Salah satu sisi yang menarik dalam masalah ini adalah ketika banyak kalangan yang melihat problem kebebasan beragama dari sudut pandang hak-hak asasi manusia (human right). Adapun masalah ini apabila dilacak rujukannya dalam al-Qur'an dan hadis-hadis Nabi s.a.w., maka akan didapati pada sikap Nabi s.a.w. di dalam membina masyarakat madinah, menampakkan sikap yang lemah lembut, toleransi dalam membangun negeri, baik dalam memutuskan perkara hukum maupun perkara sosial politik lainnya. Sikap toleransi Nabi s.a.w. inilah yang disinyalir menjadi salah satu unsur kesuksesan beliau dalam menyejahterakan masyarakat madinah dan membuang jauh-jauh keresahan yang muncul di Madinah akibat perbedaan agama. Dalam konteks inilah poin penting kajian makalah ini ditujukan, yakni bagaimana hak-hak kebebasan beragama dan berkepercayaan itu ditunjukkan oleh Rasulullah s.a.w. dalam kebijakan hukum yang beliau putuskan. Artinya, deklarasi hak-hak asasi manusia yang dikumandangkan dunia Barat dalam konteks ini sebenarnya sudah ada sebelumnya, yakni pada masa permulaan masyarakat Islam di Madinah.
Kata Kunci:
kebebasan, agama, kepercayaan, hukum Islam