ANALISIS YURIDIS PERMA NO.1 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN MEDIASI DI PENGADILAN SEBAGAI FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIFITAS PROSES MEDIASI DI PENGADILAN NEGER
Keywords:
Analisa Yuridis, Perma, Efektifitas, Prosedur Mediasi.Abstract
Oleh : Komariah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Email : Komariah_ga2@yahoo.com
Abstraksi
Mahkamah Agung menyadari bahwa selama ini terjadi penumpukan perkara di
setiap tingkat peradilan, baik di tingkat PN, PT maupun MA. Untuk mengatasi
penumpukan perkara tersebut Mahkamah Agung membuat peraturan Perma yang
mengatur tentang prosedur mediasi yang terintegarasi dengan proses peradilan, dengan
harapan para pihak yang bersengketa di pengadilan dapat mencapai kesepakatan
perdamaian melalui proses mediasi, tidak dengan cara menempuh penyelesaian perkara
yang bersifat ajudikatif (menghasilakan putusan pengadilan).
Pada awalnya dikeluarkan Perma No.2 Tahun 2003 yang ternyata pelaksanaan
mediasi di pengadilan tidak efektif. Oleh karena itu Perma tersebut dirubah dengan
Perma No.1 Tahun 2008.
Tujuan penelitian ini adalah ingin menganalisa secara yuridis normatif apakah
Perma No. 1 Tahun 2008 dapat menjadi faktor yang mempengaruhi efektifitas proses
mediasi di Pengadilan Negeri.
Metode pendekatan penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif.
Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan metode kepustakan dan metode analisa
menggunakan metode analisa diskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perma No.1 Tahun 2008 merupakan salah satu
faktor yang mempengaruhi efektifitas prosedur mediasi di Pengadilan Negeri. Ketentuanketentuan
yang bisa menyebabkan prosedur mediasi efektif adalah : a). Kekuatan
berlakunya yang bersifat wajib; b). Ketersediaan bermacam-macam kualifikasi mediator
yang dapat dipilih oleh para pihak; c). Biaya pemanggilan para pihak yang sementara
dibebankan kepaada Penggugat; d). Penyerahan Resume yang bukan merupakan
kewajiban bagi para pihak; e). Jangka waktu mediasi yang tidak termasuk jangka waktu
pemeriksaan perkara; f). Ketentuan yang jelas dan operasional tentang mekanisme bila
mediasi berhasil mencapai sepakat damai atau gagal; g). Adanya ketentuan tentang
mekanisme dan prosedur mediasi pada tingkat banding, kasasi, peninjauan kembali dan
mediasi diluar pengadilan.
Namun demikian Perma No.1 Tahun 2008 juga masih mengandung kelemahan, yakni
tidak adanya insentif dari mediator hakim baik yang bersertifikat maupun tidak
bersertifikat; tidak ada ketentuan bahwa kekuatan hukum Akta Perdamaian sama dengan
putusan yang inkracht; prosedur mediasi diluar pengadilan hanya melalui mediasi
dengan mediator yang bersertifikat.
Kata kunci : Analisa Yuridis, Perma, Efektifitas, Prosedur Mediasi.
32
Abstract
The Supreme Court realized that all this buildup peradialan case at every level, both
in the PN, PT and MA. To cope with the buildup of the case the Supreme Court to make
rules that Perma menagtur terintegarasi mediation procedures with the judicial process,
the expectations of the parties to the dispute in the courts to reach a peace agreement
through the mediation process, not by taking that are adjudicative settlement (resulting in
court decisions .
Initially released Perma Number 2 in 2003 which was the implementation of
mediation in court ineffective. Therefore, it was changed to the Perma Perma Number 1 in
2008.
The purpose of this study was to analyze whether the normative juridical No.
Perma. 1 Year 2003 can be a factor that affects the effectiveness of the mediation process
in the District Court.
Methods fieldwork approach is normative juridical approach. Legal materials
collection method using kepustakan and analysis methods using qualitative descriptive
analysis.
The results showed that the Perma Number 1 in 2008 may be one of the factors
that influence the effectiveness of mediation procedures in the District Court. Provisions
could menybabkan effectiveness mediation procedure is: a). The power of enactment of
mandatory, b). Availability of an assortment kualifkasi mediator chosen by the parties; c).
The cost of summoning the parties while Plaintiff charged kepaada d). Submission Rsume
which is not an obligation for the parties; e). Mediation period does not include the
examination period case f). Conditions were clear and operational mechanisms of
mediation when the peace agreement reached or fail; g). The provision of mechanisms and
procedures for mediation on appeal, appeal, review and mediation outside the court.
judge whether or not certified: there is no provision that the power law similar to
the Settlement Deed inkracht decision; procedure of mediation outside the court only
through mediation with mediator certified. It is therefore recommended Perma changes by
adding provisions that are thought to enhance efektiftas Perma in implementing the
mediation procedure in the District Court.
Key Word: Analysis of Juridical, Perma, Effectiveness, Mediation Procedure.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2013 Komariah .
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.