Implementasi Kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun Di Kabupaten Kolaka

Authors

  • Khairunnisa Khairunnisa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang
  • Agus Tinus Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.22219/jkpp.v6i1.11528

Abstract

Abstract: The purpose of this study is to describe 1) the implementation of the 12-year compulsory education policy in Kolaka Regency; 2) obstacles encountered in implementing the 12-years compulsory education policy in Kolaka Regency; 3) the efforts of schools and the government in overcoming problems encountered in the implementation of 12-year compulsory education in Kolaka Regency. The type of research used is descriptive qualitative. Informants in this study are: a) Secretary of the Kolaka Regency Education Office; b) head of the primary and secondary education division of Kolaka Regency; c) the principal; d) parents of students, and e) students. Data collection techniques are interviews, observation, and documentation. Stages of data analysis are data reduction, data presentation, and conclusions. To check the validity of the data using the triangulation of data and sources. Research result; 1) the implementation of the 12-year compulsory education policy in Kolaka Regency consists of 3 main elements, namely implementing the policy. the program, target group. 2) the constraints to implementing the 12-year compulsory education in Kolaka Regency are the lack of budget, zoning system, lack of parents' understanding of education and lack of children's interest in school, a weak economy, lack of facilities and infrastructure, lack of teachers in remote areas. 3) efforts made on the implementation of 12-year compulsory education namely the Department of Education prioritize the more important and urgent, schools accept according to the capacity of the class and students can register outside the zoning area, provide understanding to the community about the importance of education, conduct socialization to the community to participate free of charge and provide scholarships for underprivileged children, submit proposals for the procurement of facilities and infrastructure, appoint contract teachers to remote areas.

Keywords: Policy, Implementation, Compulsory Education

 

Abstrak:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan 1) implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Kolaka; 2) kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Kolaka; 3) upaya sekolah dan pemerintah dalam mengatasi masalah yang dihadapi dalam implementasi wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Kolaka.Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Informan dalam penelitian ini yaitu: a) Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka; b) kepala bagian pendidikan dasar dan menengah Kabupaten Kolaka; c) kepala sekolah; d) orang tua siswa; dan e) siswa. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Tahapan analisis data yaitu reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Untuk mengecek keabsahan data menggunakan triangulasi data dan sumber. Hasil penelitian; 1) implementasi kebijakan wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Kolaka terdiri dari 3 unsur utama yaitupelaksana kebijakan. adanya program, sasaran kelompok. 2) kendala implementasi wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Kolaka yaituminimnya anggaran, sistem zonasi, kurangnya pemahaman orang tua tentang pendidikan dan kurangnya minat anak untuk sekolah, ekonomi lemah, sarana dan prasarana yang kurang, kekurangan guru pada daerah terpencil. 3) upaya yang dilakukan pada implementasi wajib belajar 12 tahun yaitu Dinas Pendidikan memperioritaskan yang lebih penting dan mendesak, sekolah menerima sesuai dengan daya tampung kelas dan peserta didik boleh mendaftar di luar wilayah zonasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendidikan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi tanpa dipungut biaya dan memberikan beasiswa bagi anak yang kurang mampu, mengajukan proposal pengadaan sarana dan prasarana, mengangkat guru kontrak pada daerah terpencil.

Kata kunci: Kebijakan, Implementasi, Wajib Belajar

Downloads

Download data is not yet available.

References

Usman, & Nasir. (n.d.). Implementasi Manajemen Stratejik Dalam Pemberdayaan Sekolah Manajemen Kejuruan.

Arif Rohman, Dardiri, A., & Setya Raharja. (2014). Kebijakan Politk Anggaran Pendidikan Kota Yogyakarta. Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan, 7(2).

Bagi, T., Yang, A., Di, B., Kopi, W., Tridharma, P., Kebomas, K., Winarsih, E. (n.d.). Implementasi Hak Pendidikan Anak Dikaitkan Dengan Wajib Belajar (Wajar) 9 Tahun Bagi Anak Yang Bekerja Di Warung Kopi Pujasera Tridharma Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik.

Berlian, N., Peneliti, V., Pada Puslitjaknov, M., & Kemdiknas, B. (n.d.). Faktor-faktor yang Terkait dengan Rendahnya Pencapaian Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

Handayani, T. (2012). Menyongsong Kebijakan Pendidikan Menengah Universal: Pembelajaran Dari Implementasi Wajar Dikdas 9 Tahun. Jurnal Kependudukan Indonesia, 7(1), 39–56.

Kabupaten Kolaka. (2014). Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sistem Pendidikan Daerah. Kabupaten Kolaka: Kabupaten Kolaka.

Kusuma, W., Suhartono, D., & Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, P. (2013). Implementasi Kebijakan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun Pada Pondok Pesantren Salafiyah Di Kabupaten Kubu Raya Implementation Of Compulsory Study Program For 9 Years Basic Education Policy At Pesantren Salafiyah In Kubu Raya District.

Kusuma Wardani Welly. (2015). Implementasi Program wajib Belajar 12 Tahun Di Provinsi DKI Jakarta (Studi Kota Administrasi Jakarta Timur). Journal Of Politic and Govemment Studies, 4(2), 371–388.

Montolalu, A. A. (2015). Peran Pemerintah dalam Mewujudkan Pendidikan Wajib Belajar di Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Musyaddad. (2013). Problematika Pendidikan Di Indonesia. Problematika Pendidikan Di Indonesia, 4.

Nada Nazopah. (2012). Penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun di Kota Mataram, NTB. Universitas Malang.

Nur Millah, F., Ruyadi, Y., & Nurdin, E. S. (2015). Analisis Sosial Budaya yang Mempengaruhi Pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Jurnal Sosietas, 5(Nomor 1).

Prayitno Didi. (2008). Partisipasi Masyarakat dalam Implementasi Kebijakan Pemerintah (Studi Kasus Pelaksanaan Program Wajib Belajar Sembilan Tahun Di Distrik Semangga, Kabupaten Merauke). Universitas Diponegoro.

Putera, R. E. (2010). Formulasi Kebijakan Anggaran Pendidikan dalam Mewujudkan Peningkatan Pemerataan Pendidikan Era Otonomi Daerah di Kabupaten Solok. Jurnal Demokrasi, 9(Nomor 2), 205–226.

Ratnawati, D., Suwitri, S., & Rengga, A. (2013). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Kabupaten Kudus. Semarang. Retrieved from http://www.fisip.undip.ac.id

Rawita, I. S. (2010). Kebijakan Pendidikan Teori, Implementasi dan Monev. Yogyakarta: PT. Kurnia Alam Semesta.

Republik Indonesia. (2003). Undang-undang Republik Indonesai Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta.

Sunarno. (2013). Impelemntasi Kebijakan Pendidikan Sekolah Gratis Program wajib Belajar 9 Tahun. Universitas Terbuka.

Todaro, P, M., & Stephen C. Smith. (2003). Pembangunan Ekonomi Di Dunia Ke Tiga (Delapan). Jakarta: Erlangga.

Ulfatin, N., Mukhadis, A., & Imron, A. (n.d.). Profil Wajib Belajar 9 Tahun Dan Alternatif Penuntasannya.

Zamzuri, M. (2016). Pengaruh Minat Belajar Dan Perhatian Orang Tua Terhadap Prestasi Belajar Siswa Jalur Kms Kelas Xi Smkn 3 Yogyakarta. Pengaruh Minat Belajar, 4(nomor 8), 583–590.

Downloads

Published

2018-01-29

How to Cite

Khairunnisa, K., & Tinus, A. (2018). Implementasi Kebijakan Wajib Belajar 12 Tahun Di Kabupaten Kolaka. Jurnal Kebijakan Dan Pengembangan Pendidikan, 6(1), 63–75. https://doi.org/10.22219/jkpp.v6i1.11528

Issue

Section

Artikel