Analisis Dampak Penerapan Kebijakan 24 Jam Tatap Muka Bagi Guru SMA Di Kabupaten Sikka

Authors

  • Gabriel Gleko Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang
  • Akhsanul In'am Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.22219/jkpp.v3i2.11566

Abstract

Abstract: This research aims to determine: 1) The application of a 24-hour face-to-face policy on the profession for high school teachers; 2) The impact of the implementation of the 24-hour face-to-face policy on the performance of high school teachers in Sikka Regency; 3) The impact on high school teachers whose number of hours does not meet the 24-hour face-to-face criteria. This research uses a descriptive qualitative approach. Data obtained from observations, and interviews with the head of the Sikka Regency PPO Office, the Chairperson of the Sikka Regency PGRI, 5 supervisors of high school subjects, 12 high school principals, and 24 certified teachers and 36 non-certified teachers. Technical analysis of data using data reduction, data presentation, conclusions, and data validity. The results of this study indicate that: 1) The impact of the implementation of 24-hour face-to-face teachers has an impact on the decline in teacher professionalism; 2) The impact of the implementation of the 24-hour face-to-face policy on teacher performance does not make an increase in teacher performance; 3) The impact of applying to non-certified teachers who have not met 24-hour face-to-face raises social jealousy towards certified teachers and many of the non-certification teachers must find other schools to meet 24-hour face to face.

Keywords: Policy, Teacher, 24 Hours Face to Face

 

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Penerapan kebijakan 24 jam tatap muka terhadap profesi bagi guru-guru SMA; 2) Dampak penerapan kebijakan 24 jam tatap muka terhadap kinerja guru SMA di Kabupaten Sikka; 3) Dampak bagi guru SMA yang jumlah jamnya tidak memenuhi kriteria 24 jam tatap muka. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh dari hasil observasi, dan wawancara terhadap kepala Dinas PPO Kabupaten Sikka, Ketua PGRI Kabupaten Sikka, 5 orang pengawas Mata Pelajaran SMA, 12 Kepala Sekolah SMA, dan 24 guru bersertifikasi dan 36 guru non sertifikasi. Teknis analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, kesimpulan, dan keabsahan data.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dampak penerapan 24 jam tatap muka terhadap guru ternyata berdampak pada penurunan profesionalisme guru; 2) Dampak penerapan kebijakan 24 jam tatap muka terhadap kinerja guru tidak membuat adanya peningkatan kinerja guru; 3) Dampak penerapan terhadap guru non-sertifikasi yang belum memenuhi 24 jam tatap muka memunculkan kecemburuan sosial terhadap guru bersertifikasi dan banyak dari guru non-sertifikasi harus mencari sekolah lain untuk memenuhi 24 jam tatap muka.

Kata kunci: Kebijakan, Guru, 24 Jam Tatap Muka

Downloads

Download data is not yet available.

References

Cossio, M. L. T., Giesen, L. F., Araya, G., Pérez-Cotapos, M. L. S., Vergara, R. L., Manca, M., … Héritier, F. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Uma Ética Para Quantos? https://doi.org/10.1007/s13398-014-0173-7.2

Daryanto dan Tasrial. (2015). Pengembangan Karir Profesi Guru. Yogyakarta: Gava Media.

Depdiknas. (2003). Panduan Penyelenggaraan Program Percepatan Belajar. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.

Djam’an Satori, D. (2007). Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka.

Hendrik, E. (2010). Guru berkualitas: Profesional dan Cerdas Emosi. Jurnal Saung Guru, 1(2).

Kamdi, W.S, & Basuki, I. . (2009). Laporan penelitian: Studi Penggunaan Waktu dalam Pelaksanaan Tugas Kerja Guru. Malang: Pusat Penilaian Pendidikan dan Lembaga Penelitian Universitas Negeri Malang.

Kosasi, S. & R. (2009). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Naim, M. (2009). Rekonstruksi Pendidikan Nasional. Yogyakarta: Teras.

Nurdiansyah, W. (2016). Implementasi Kebijakan Pemenuhan Jam Mengajar Guru Sertifikasi Di SMK Negeri 2 Depok Sleman Yogyakarta. Jurnal Kebijakan Pendidikan, 5(7).

Priansa, D. (2014). Kinerja dan Profesionalisme Guru. Bandung: Alfabeta.

Purwanto, M. N. (2014). Psikologi Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya R & D.

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Sekretariat Negara. https://doi.org/10.16309/j.cnki.issn.1007-1776.2003.03.004

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sekretariat Negara.

Rero, R. (2012). Cara Jitu Mengubah Mind Set Menghadapi Tantangan Global. Kupang.

UUD 45. (1945). Undang-undang Dasar RI Tahun 1945. Departemen Kesehatan RI.

Wahyudi, I. (1999). Mengejar Profesionalisme Guru. Yogyakarta: Prestasi Pustaka.

Wiyani, A. (2015). Etika Profesi Keguruan. Yogyakarta: Gava Media.

Published

2020-03-18

How to Cite

Gleko, G., & In’am, A. (2020). Analisis Dampak Penerapan Kebijakan 24 Jam Tatap Muka Bagi Guru SMA Di Kabupaten Sikka. Jurnal Kebijakan Dan Pengembangan Pendidikan, 3(2). https://doi.org/10.22219/jkpp.v3i2.11566

Issue

Section

Artikel