Kompetensi Pedagogik Guru Biologi Bersertifikasi Di Kabupaten Sikka
DOI:
https://doi.org/10.22219/jkpp.v4i2.11578Abstract
Abstract: This research aims to analyze the pedagogical competence of certified biology teachers in Sikka Regency. The method used is a descriptive quantitative method. Data collection techniques are the distribution of questionnaires and interviews. The study was conducted on certified high school Biology teachers in Sikka District. The results showed that certified Biology teachers in Sikka District had excellent pedagogical potential based on the overall average value of each teacher's core competencies, especially in aspects of mastering students' characteristics from physical, moral, spiritual, social aspects, cultural, emotional, and intellectual (4.22), develop curriculum related to the subjects (4.49), conduct assessment and evaluation of learning processes and outcomes (4.43) and utilize the results of assessment and evaluation for the benefit of learning ( 4.51). Specifically on the aspect of carrying out reflective actions to improve the quality of learning is still not good or sufficient (3.32) this is because Biology teachers have never conducted research (CAR) due to limited time and thought.
Keywords: Pedagogic competence, Teacher, Biology, Certification
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kompetensi pedagogik guru biologi bersertifikasi di Kabupaten Sikka. Metode yang digunakan metode kuantitatif deskriptif. Teknik mengumpulkan data adalah penyebaran kuesioner dan wawancara. Penelitian dilakukan pada guru Biologi SMA bersertifikasi di Kabupaten Sikka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru Biologi bersertifikasi di Kabupaten Sikka memiliki kompotensipedagogik yang sangat baik berdasarkan nilai rata-rata keseluruhan dari masing-masing kompetensi inti guru, terutama pada aspek-aspek: menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual (4,22), mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu (4,49), menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar (4,43) dan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran (4,51). Khusus pada aspek melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran masih kurang baik atau cukup (3,32) hal ini dikarekan guru Biologi belum pernah melakukan penelitian (PTK) dikarenakan keterbatasan waktu dan pikiran.
Kata kunci: Kompetensi pedagogik, Guru, Biologi, Sertifikasi
Downloads
References
Achmad Rifa’i, C. T. A. (2009). Psikologi Pendidikan. Semarang: UNNES Press.
Azzet, A. M. (2011). Urgensi Pendidikan Karakter Di Indonesia. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Balqis, P. (2014). Kompetensi Pedagogik Guru Dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa Pada Smpn 3 Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar. Jurnal Administrasi Pendidikan, 2(1).
Ciechanowska, D. (2010). Teacher Competence And ItsImportance In Academic Education For Prospective Teachers. General And Profesional Education, 1.
Depdiknas, 2006. (2006). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI.
Harun, C. Z. (2010). Manajemen Sumber Daya Pendidikan. Yogyakarta: Pena Persada.
Haryono, A. (2014). Analisis kompetensi pedagogic dan professional guru di SMP Negeri 3 Tarakan. Universitas Muhammadiyah Malang.
Hasanuddin, C. N. (2011). Kompetensi Pedagogik Guru Biologi Yang Telah Lulus Sertifikasi Di SMA Negeri Kota Banda Aceh. Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala.
Marselus, P. (2011). Sertifikasi Profesi Guru: Konsep Dasar, Problematika, dan Implementasinya. Jakarta: PT Indeks Sarimaya.
Mulyasa, E. (2009). Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Musfah, J. (2011). Peningkatan Kompetensi Guru: Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Pratik. Jakarta: Kencana.
Muslich, M. (2007). Sertifikasi Guru Menuju Profesioanalisme Pendidik. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Permendiknas No. 16. (2007). Tentang standart kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Presiden Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. , (2008).
Republik Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Rudnitsky, A., & McNeil, J. (1977). Curriculum: A Comprehensive Introduction. Curriculum Inquiry. https://doi.org/10.2307/1179505
Sudjana, N. (2010). Dasar-dasar Proses Belajar. Bandung: Sinar Baru.
Sukono. (2015). Analisis Kinerja Guru IPS Pasca Sertifikasi Di SMP Negeri Kota Tarakan. Jurnal Kebijakan Dan Pengembangan Pendidikan2, 3(1), 48–53.Published
How to Cite
Issue
Section
License
It is a condition of publication that authors assign copright or license the publication rights in their articles to journal of Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan. Authors are themselves responsible for obtaining permission to reproduce copyright material from other source
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.