Analisis Perdagangan BjKU Yang Tidak Sesuai Standar Nasional Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22219/jch.v5i1.10639Keywords:
Perdagangan BjKU, Standar Nasional IndonesiaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis perdagangan BjKU yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, studi dokumentasi. Teknik penentuan informan menggunakan purposive.Hasil penelitian menunjukkan bahwa baja keperluan umum yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan Keperluan Umum Secara Wajib. Sementara berdasarkan hasil pengujian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) terhadap besi baja ukuran 6 mm, besi baja ukuran 10 mm SIS, besi baja ukuran 12 mm SIS menyatakan BjKU yang diperdagangkan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. CV. Karya Virkan telah melanggar aturan terkait perdagangan baja batangan untuk keperluan umum dan dapat dijerat Pasal 113 Undang-undang RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 8 Ayat (1) huruf c dan Pasal 62 Ayat (1) dan Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
References
Ali, H. Z. (2011). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,
Arief, B. N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan,Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Badan Pusat Statistik (BPS). (2018). Statistik Perdagangan Luar Negeri ekspor , Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Creswell, J. (2013). Research Design Qualitative, Quantitative, dan Mixed Approaches. California.
Hamzah, A. (2005). Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2005). Teory dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia Publishing.
Jannah, Selfie Miftahul. (2019). Baja Impor Rugikan Industri Nasional, Siapa Salah?. (online) https://tirto.id/baja-impor-rugikan-industri-nasional-siapa-salah-deN7 diakses 2 mei 2020
Marzuki, P. M. (2009). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moleong, J.X. (2004). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Cetakan keenam, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rukmini, M. (2014). Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Alumni.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantittif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Widjaja, G dan Yani, A. (2001). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Krugman, P. (1994). The myth of Asia's miracle. Foreign affairs, 62-78.
Price, A., & Nance, S. (2009). Export barriers and global trade in raw materials: The steel industry experience. report to the Raw Materials Committee of the OECD. Washington, DC: Wiley Rein LLP.
Qian, Y., & Duncan, R. C. (1993). Privatization, concentration, and pressure for protection: a steel sector study (No. 1112). The World Bank.
Rahardjo, S. (1982). Keadaan dan Permasalahan dalam Penegakan Hukum Dewasa ini. Bandung: Bina cipta.
Sato, H. (2009). The iron and steel industry in Asia: Development and restructuring (No. 210). Institute of Developing Economies, Japan External Trade Organization (JETRO).
Tambunan, T., & Indonesia–JETRO, K. (2006). The growth of national steel industry. Kadin Indonesia–JETRO.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Industri Nasional
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 18/M-Ind/Per/5/2017 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan Untuk Keperluan Umum Secara Wajib
Undang-undang RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)