Integritas Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Dalam Pelaksanaan Pemilihan Presiden Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.22219/jch.v5i1.10999Keywords:
Integritas, Komisioner KPU Kota Bandung, PilpresAbstract
Pemilu merupakan salah satu mekanisme perubahan politik, perubahan tersebut bukan hanya ditujukan untuk para elit politik tetapi juga masyarakat, keterlibatan masyarakat dalam pemilu akan berpengaruh pada proses kebijakan yang dikeluarkan dan sistem pada negara tersebut. Di Indonesia Pilpres secara langsung dilaksanakan secara berkala per lima tahun sekali sejak tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, sepanjang pilpres tersebut ditemukan banyak permasalahan ataupun kesuksesaan selama penyelenggaraannya. Pilpres yang dikaji dalam penelitian ini adalah pilpres 2019 di Kota Bandung, karena pilpres 2019 dilaksanakan secara serentak dengan pemilihan DPR, DPD, DPRD Prov/Kota/Kab. Alasan mengapa di Kota Bandung karena banyaknya laporaan dari masyarakat kepada Bawaslu tentang dugaan tindak pidana, permasalahan administrasi, logistik, kampanye dan lain-lain, tentunya permasalahan itu berhubungan dengan integritas penyelenggara pemilu di KPU Kota Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif, data yang diperoleh melalui wawancara dan studi dokumenter, peneliti melakukan analisa dengan menggunakan teori electoral integirity yang bertujuan untuk mengetahui upaya KPU Kota Bandung dalam menjaga integritasnya. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa Komisisoner KPU Kota Bandung berintegritas pada penyelenggaraan Pilpres 2019 karena telah menerapkan 7 (tujuh) prinsip integritas pemilu dalam teori electoral integirity, diantaranya independen, imparsialitas, transparansi, efisiensi, profesionalisme, akuntabilitas dan pelayananDownloads
References
Surbakti Ramlan, Nugroho Kris (2015) Studi Tentang Desain Kelembagaan Pemilu Yang Efektif. Jakarta. Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan
Catt H, Ellis Andrew, Maley Andrew, Wall A, Wolf Peter (2014) Electoral Management Desig). International Institute for Democracy and Electoral Assistance. International IDEA, S-103 34 Stockholm, Sweden
Delmana, Zetra dkk (2019). Konstruksi Indikator dan Formula Penilaian Kualitas Pemilihan Umum di Indonesia Jurnal Ilmu Pemerintahan 7(1) (1) 60-70 (online) (http://ojs.uma.ac.id) diakses 12 September 2019
Endro Gunardi (2006). Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi”. Jakarta. Universitas Bakrie
Global Commission on Elections, Democracy & Security (2012). Deepening Democracy: A Strategy for Improving the Integrity of Elections Worldwide.(online)(www.kofiannanfoundation.org) diakses 25 September 2019
Hanafi, Ahmad (2016)., Penyelenggara Pemilu Berintegritas Adalah Kebutuhan yang dikutip dalam kumpulan Jurnal Ide dengan judul “Keterbukaan, Jembatan Meneguhkan Penyelenggara Pemilu Berintegritas”. (online) (https://kpujatim.go.id) diakses 12 Desember 2019
Haryono, A. Margono, Syahrani (2016)., “Strategi Kpu Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2015”., eJournal Administrative Reform, 2016, 4 (2): 204-215. FISIP UNMUL
Huda Khoiril, Zulfa, Fadhlika A (2018). Pemilu Presiden 2019: Antara Kontestasi Politik dan Persaingan Pemicu Perpecahan Bangsa Vl 3-3-18. (online) (https://journal.unnes.ac.id) diakses 21 November 2019
International Insitute For Democracy And Election Asistence (International IDEA) (1996) Code of Conduct For The Etchical and Professional Administration of elections International IDEA, S-103 34 Stockholm, Sweden
International Insitute For Democracy And Election Asistence (International IDEA) (1998). Democracy and Deep-Rooted Conflict: Options for Negotiators diterjemahkan oleh Lembaga Penerbitan, Pendidikan dan Pengembangan Pers Mahasiswa (LP4M). (Cetakan pertama, 2000) Demokrasi dan Konflik yang Mengakar: Sejumlah Pilihan untuk Negosiator. Depok. Ameepro
International Institute for Democracy and Electoral Assistance (International IDEA) (2002). International Electoral Standards Guidelines for reviewing the legal framework of elections. International IDEA, S-103 34 Stockholm, Sweden
Nurrahmawati (2017). Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Perpektif Peserta Pemilu. Jurnal Politik (http://journal.unair.ac.id) diakses 21 Oktober 2019
Pasaribu, Setiabudi, Muradi (2018). Pemilu Berintegritas (Studi Pendaftaran Pemilih Terhadap Pengguna Surat Keterangan Domisili Pilkada Samosir Tahun 2015). Journal of Governance (http://jurnal.untirta.ac.id) diakses 27 Agustus 2019
Prabowo, Widyo (2017). Integritas Pemilu: Proses Verifikasi Peserta Pemilu Di Kpud Pada Pemilu Legislatif 2014. Jurnal Politik, Vol. 2, No. 1-2017 (http://journal.unair.ac.id) diakses 29 Oktober 2019
Rahayu Dian S (2018). Modus Kelalaian Kerja Dalam Proses Pemilu (Sloppy Work Of Electoral Process) Jurnal Etika & Pemilu DKPP L Vol. 4, Nomor 1-Juni 2018 (http://Model-Pencegahan-Modus-Pelanggaran.pdf) diakses 12 November 2019
Rahmatunnisa M, Witianti, Hendra (2017). Evaluasi Kinerja DKPP Dalam Penanganan Kasus Pemilukada Serentak Jawa Barat Tahun 2015 Vol. 2, No. 2, Oktober 2017: 148 – 155, (http://jurnal.unpad.ac.id) diakses 10 Oktober 2019
Rahmatunnisa, M. (2017). Mengapa Integritas Pemilu Penting?. Jurnal Bawaslu Vol. 3 No. 1 2017, (https://www.bawaslu.go.id) diakses 17 Desember 2019
Sarofah R, Purwaningsih T (2018) Analisis Tata Kelola Pemilukada dalam Perspektif Electoral Integrity di Kota Yogyakarta Tahun 2017. Jurnal Ilmu Politik (http://repository.umy.ac.id) diakses 29 Desember 2019.
Sukmadinata, Nana S (2007). Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Surbakti, R. dkk (2008). Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum: untuk Pembangunan tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan Bagi Tata Pemerintahan di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)