Aspek Legalitas Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik

Authors

  • Naily Zahrotun Nisa' Surabaya University

DOI:

https://doi.org/10.22219/jch.v5i2.13909

Keywords:

Akta Notaris Elektronik, Keauntentikan, Aspek Yuridis

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan makna keautentikan dari segi hukum perdata Belanda dan Indonesia, (2) menjelaskan aspek legalitas serta mekanisme penyimpanan minuta akta secara elektronik di Indonesia, (3) menjelaskan kekuatan pembuktian minuta akta elektronik di muka pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara menelaah teori, konsep hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minuta akta notaris yang disimpan secara elektronik dapat terjaga keautentikan dan keamanannya. Solusinya dengan adanya harmonisasi antara regulasi dan teknologi yang didukung adanya sistem identifikasi dan autentikasi yang akuntabel. hal tersebut dapat merujuk pada penyelenggaraan keautentikan dokumen di Belanda dengan harmonisasi ketentuan regional uni eropa  berupa peraturan nomor 910 tahun 2014 tentang e-identification and trust services

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Naily Zahrotun Nisa', Surabaya University

dilahirkan di Gresik, 17 Maret 1997. Warga Negara Indonesia, berdomisili di Gresik dan Sekarang menempuh Pendidikan Magister Kenotariatan di Universitas Surabaya.

References

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Kepala ANRI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Elektronik

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali sebagaimana telah dirubah menjadi SEMA 1 Tahun 2014.

Adjie, Habib. (2017). Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global, Jurnal Hukum Respublika, Vol. 16 (2), 201-218

Apriana, Rifka Annisa. (2018). Kekuatan Hukum Back Up Minuta Akta Yang Disimpan Di Dalam Media Penyimpanan Data Komputer oleh Notaris Sebagai Alat Bukti Menurut Hukum Acara Perdata. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sultan Agung, diakses (online) melalui (https://eprints.uns.ac.id/21780/) diakses tanggal 22 Oktoebr 2020

Dewi, Amelia Sri Kusuma. (2015). Penyelenggaraan RUPS Melalui Media Elektronik Terkait Kewajiban Notaris Melekatkan Sidik Jari Penghadap, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8 (1), 108-126

Imtiyaz, Lana., Santoso, Budi., & Prabandari, Adya P. (2020). Reaktualisasi Undang-Undang Jabatan Notaris Terkait Digitalisasi Minuta Akta Oleh Notaris. Jurnal Notarius, No. 1 Vol. 13, 97-110

Irawan, Sofyan Adi. (2018). Eksistensi Dokumen Elektronik Di Persidangan Perdata. Artikel diterbitkan, (Online), diakes melalui (https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3048/eksistensi-dokumen-elektronik-di-persidangan-perdata), diakses pada tanggal 14 September 2020)

Kuswanto, Mohamat Riza. (2017). Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris dalam Bentuk Elektronik dan Kepastian Hukumnya di Indonesia. Jurnal Repertorium, 4 (2), 62-69.

Makarim, Edmon. (2013). Buku Seri Hukum Telematika: Notaris dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Makarim, Edmon. (2015). Keautentikan Dokumen Publik Elektronik dalam Adminitrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, (4), 508-571

Makarim, Edmon. (2020). Layanan Notaris Secara Elektronik dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Diakses (online) melalui (https://law.ui.ac.id/v3/layanan-notaris-secara-elektronik-dalam-kedaruratan-kesehatan-masyarakat-oleh-dr-edmon-makarim-s-kom-s-h-ll-m/) diakses tanggal 22 Oktober 2020

Mamudji, Sri. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta : Badan Penerbit Universitas Indonesia

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

Pratiwi, Sastri Hasnuri., Fendri Azmi., & Bennie Beatrix. (2019). Authority and Position Of Notary Deed in the Land Sector. Multicultural and Multiregious Understanding (IJMMU), 6 (5), 391- 403

Pribadi, Insan. (2018). Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Lex Renaissance, 3 (1), 109-124.

Priyandini, Astari. (2018). Kedudukan Hukum Salinan Akta Notaris Dalam Hal Terjadi Musnahnya Minuta Akta. Justitia Jurnal Hukum, 2 (1), 66-86.

Pomantaw, Vivien. (2018). Akibat Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Cacat Formil Berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata, Jurnal Lex Privatum, Vol. VI (7), 90-98

Putri, Chiska Claudia. (2019). Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik dalam Konsep Cyber Notary. Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sriwijaya, diakses (online) melalui (https://repository.unsri.ac.id/26468/3/RAMA_74102_02022681721048_0025106204_01_FRONT_REF.pdf) diakses tanggal 21 Oktober 2020.

Putri, Cyndiarnis Cahyaning & Budiono Abdul Rachmad. (2019). Konseptualisasi Dan Peluang Cyber Notary Dalam Hukum., Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 4 (1), 29-36

Rositawati, Desy., Utama, I Made Arya Utama., & Kasih, Desak P. D. (2017). Penyimpanan Protokol Notaris secara elektronik dalam Kaitan Cyber Notary. Jurnal Acta Comitas, 2, 172-182

Setiadewi, Kadek. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6 (2), 126-134

Simorangkir., Erwin, Rudi T., & Prasetyo, JT. (2013). Kamus Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Soemitro, Ronny H. (2001). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Subekti, R. & Tjitrosudibio, R. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Subrayogo, Imam. (2001). Metodologi Penelitian Sosial-Agama. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Suharso & Retnoningsih, Ana. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Widya Karya.

Sugiyanto, Qisthi Fauziyyah & Handoko, Widhi. (2019). Peluang dan Tantangan Calon Notaris dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital, Jurnal Notarius, Vol. 12 (2), 656-668

Sugiarto, Agus & Wahyono, Teguh. (2014) Manajemen Kearsipan Elektronik. Yogyakarta : Gava Media.

Sundani, Tiska. (2017). Analisis Hukum atas Penggunaan dan Pembuatan Akta Notaris Secara Elektronik. Premise Law Jurnal. Vol. 1, 1-20

Suyanto, M. (2005). Multimedia: Alat untuk Meningkatkan Keunggulan Bersaing. Yogyakarta : Andi.

Syamsir., Rahmi, Elita., & Yetniwati. (2019). Prospek Cyber Notary Sebagai Media Penyimpanan Pendukung Menuju Profesionalisme Notaris. Jurnal Recital Review, 1 (2), 132-147.

Tobing, G.H.S. Lumban. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta : Erlangga.

Triyanti. (2015). Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Sebagai Pengganti Minuta Akta Notaris. Jurnal Repertorium, 2 (2), 20-30

Wijanarko, Fahma Rahman. (2015). Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Cyber Notary di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ̧ Jurnal Repertorium, Vol. 2 ( 2), 7-19

Downloads

Published

2020-11-17

How to Cite

Nisa’, N. Z. (2020). Aspek Legalitas Penyimpanan Minuta Akta Notaris Secara Elektronik. Jurnal Civic Hukum, 5(2), 205–219. https://doi.org/10.22219/jch.v5i2.13909