Analisis Yuridis Dampak E-Commerce Terhadap Potensi Kehilangan Pajak Negara Indonesia

Authors

  • Rachmasariningrum Rachmasariningrum University of Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.22219/jch.v5i2.13910

Keywords:

E-commerce, Pajak

Abstract

Penelitiannini dilakukan dengan tujuannuntuk mengetahui transaksi e-Commerce dan regulasi khusus terkait pajak negara dan upaya pemerintah indonesia dalam mengatasi risiko kehilangan pajak akibat penggunaan transaksi online (e-Commerce) serta untuk mengetahui keterkaitan suatu bisnis jika tidak diimbangi dengan peraturan yang berlaku khusus akan berdampak kurang baik terhadap bidang lain yang juga merupakan sektor utama dalam perwujudan pembangunan. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan yang berpedoman pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diolah dan diuraikan dalam bentuk deskriptif kualitatif serta dianilsa dengan menggunakan penalaran deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari transaksi online, maka perlu adanya regulasi yang secara khusus diterapkan pada transaksi online dan sistem pengawasan yang solid agar penerimaan pajak dari transaksi online dapat terkumpul secara maksimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Rachmasariningrum Rachmasariningrum, University of Surabaya

- Received her Undergraduate Degree in University of Surabaya with the degree of Law

- Student of Notary Master's Degree in University of Surabaya

References

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983ttentang PajakkPenghasilan

SurattEdaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangannmelalui sistemeelektronik

Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2013 tentang pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajakkyang memilikiiperedaran brutootertentu

Surat Edaran nomor SE-06/PJ/2015 Direktorat Jenderal tentang Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan AtassTransaksi E-Commerce

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payement Gateway)

Agung, Bintoro. (2017). Transaksi di Tokopedia Capai Triliunan Rupiah Tiap Bulan, diakses (Online) melalui (https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20171129101240-185-258834/transaksi-di-tokopedia-capai-triliunan-rupiah-tiap-bulan?) diakses tanggal 22 Oktober 2020

Amiruddin & Asikin, Zainal. (2004), Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jakata: Raja Grafindo Persada

Aprilia, A. (2014). Penanganan Dan Pengawasan Perpajakan Dalam Rangka Intensifikasi Di Bidang E-Commerce (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Selatan). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 2 (1), 1-10

Bozdoğanoğlu, Burçin. (2015). E-Commerce Taxation in National and International Area, International Journal of Humanities and Management Science (IJHMS), Vol. 3, Issue 3

Decky. (2019). E-Commerce Di Era Industri 4.0 Dan Society 5.0, Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita (IQTISHADUNA), Vol. 8 (2), 171-184

Devani, S. (2006). Perpajakan: Konsep, Teori, dan Isu. Jakarta: Kencana

Farras, Bernhart. (2019). Kritik Keras Pengusaha Atas Aturan Pajak e-Commerce. Diakses (Online) melalui (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190114142544-37-50544/kritik-keras-pengusaha-atas-aturan-pajak-e-commerce) diakses tanggal 04 November 2020

Hana. (2018). Kajian Hukum Kewajiban Pajak Terhadap Perdagangan Online di Internet. Jurnal Hukum Universitas Sumatra Utara, diakses (Online) melalui (https://jurnal.usu.ac.id/index.php/transparency/article/view/23419/10306) diakses tanggal 04 November 2020

Hanitijo, R. (2001). Metetologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia

Hendarsyarh, Decky. (2019). E-Commerce Di Era Industri 4.0 Dan Society 5.0. Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita (IQTISHADUNA), Vol. 8 (2), 171-184

Juhaeni, D.Y.. (2011).“Pengaturan Pemungutan dan Pengawasan Pajak Pada Transaksi Melalui Elektronic Commerce (E-Commerce) Guna Meningkatkan Penerimaan Negara”, Tesis Magister Kenotariatan Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung

Laudon, Kenneth C. & Laudon. Jane. P. (1998). Management Information System-New Approaches to Organize & Technology. New Jersey: Prentice Hall

Latief, Muhammad. (2017). Belajar Soal Memajaki Transaksi e-Commerce dari Tetangga, diakses (Online) melalui (https://www.aa.com.tr/id/analisis-berita/belajar-soal-memajaki-transaksi-e-commerce-dari-tetangga/941706) diakses tanggal 04 November 2020

Leonardo, Christine T. (2020). Penerapan Ketentuan Perpajakan pada Transaksi E-Commerce pada Platform Marketplace, Jurnal Pendidikan Akuntansi Dan Keuangan, Vol. 8, No. 1, 45-54

Lim, Setiadi dan Indrawati, Lilik. (2016). Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Transaks E-Commerce di Indonesia. Jurnal Bisnis Perspektif, Vol. 8, No. 1, 36-57

Lubis, Melisa Rahmaini. (2017). Kebijakan Pengaturan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi E-Commerce, Jurnal Ilmiah Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Vol. 4, No. 1, 1-15

Makalalag, Leonard. (2016). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online (E-commerce), Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 1, Vol. 4, 1-10

Melani, Agustina. (2019). Pajak e-Commerce Efektif Berlaku 1 April 2019, diakses (Online) melalui (https://www.liputan6.com/bisnis/read/3870030/pajak-e-commerce-efektif-berlaku-1-april-2019) diakses tanggal 22 Oktober 2020

Lubis, M. R.; Nurmayani; & Putri, Marlia Eka. (2017). Kebijakan Pengaturan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi E-commerce’, Jurnal Ilmiah Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, Vol. 4 No. 1, 1-15

Nurfadila. (2018). McKinsey: Tahun 2022, Pasar E-Commerce Indonesia Capai Rp 955 Triliun, diakses (Online) melalui (https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/03/093900726/mckinsey--tahun-2022-pasar-e-commerce-indonesia-capai-rp-955-triliun) diakses tanggal 23 Oktober 2020

Pangesti, R. D. (2017). Menguak Permasalahan Perpajakan e-Commerce, Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Airlangga, Vol 2 (1), 181-201

Panjaitan, Sejar. (2017). Perlakuan Pajak atas Transksi E-Commerce, Majalah Pajak, diakses (Online) melalui (https://majalahpajak.net/perlakuan-pajak-atas-transaksi-e-commerce/) diakses tanggal 22 Oktober 2020

Rahayu, Ning. (2019). Pertumbuhan e-Commerce Pesat di Indonesia, diakses (online) melalui (https://www.wartaekonomi.co.id/read216302/pertumbuhan-e-commerce-pesat-di-indonesia.html) diakes tanggal 26 Oktober 2020

Sakti, N. W. (2017). E-Commerce as The Tax Potential Revernue in Indonesia. Nigata University Graduate School of Modern Society Arts and Sciences: Contemporary Social and Cultural Studies, 240

Sakti, N. W. (2014). Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku e-Commerce Di Indonesia dalam Seminar Perpajakan yang diadakan oleh Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta, 27 Agustus. Makalah

Sari, R. P. (2018). Kebijakan Perpajakan atas transaksi e-Commerce, Akuntabel: Jurnal Akuntasi dan Keuangan, 67-71.

Sari. (2018). Analisis Terhadap Penerapan Pajak Atas Transaksi E-Commerce. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia

Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Valentino, Finanto & Wairocana, I Gusti Ngurah. (2018). Potensi Perpajakan Terhadap Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kertha Negara, Vol. 7 (1), 1-15

Vidyana, Adhysty & Amachi, Tubagus C. (2014). Studi Terhadap Kelemahan Pendeteksian Transaksi Dunia Maya (E-Commerce) Di Indonesia, Artikel FE Universitas Indonesia, diakses (online) melalui (www.lib.ui.ac.id/naskahringkas/2016-05/S57290-Adhysty%20Vidyana) diakses tanggal 04 November 2020

Zuraya, Nidia. (2019). Pertumbuhan E-Commerce Indonesia Tertinggi di Dunia. Republika Online, 27 Februari 2019. Diakses (Online) melalui (https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/pnkrfg383/pertumbuhan-emecommerceem-indonesia-tertinggi-di-dunia), tanggal 26 Oktober 2019

Downloads

Published

2020-11-19

How to Cite

Rachmasariningrum, R. (2020). Analisis Yuridis Dampak E-Commerce Terhadap Potensi Kehilangan Pajak Negara Indonesia. Jurnal Civic Hukum, 5(2), 230–241. https://doi.org/10.22219/jch.v5i2.13910