Analisis Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Kepala Dusun Kedung Cangkring Dalam Perspektif Hukum Acara Tata Usaha Negara
DOI:
https://doi.org/10.22219/jch.v6i1.15397Abstract
Tujuan penelitian adalah megetahui hasil penyelesaian sengketa pemberhentian Kepala Dusun Kedung Cangkring dalam perspektif hukum acara tata usaha negara beserta implikasi hukumnya pasca putusan PTUN Surabaya No.154/G/2018/PTUN.Sby. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan perundang-undangan meliputi beberapa peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian kepala dusun serta hukum acaranya, pendekatan konseptual meliputi teori-teori hukum terkait hukum tata negara, hukum tata usaha negara maupun pemerintahan daerah khususnya mengenai pemberhentian kepala dusun serta pendekatan kasus yang secara faktual dialami oleh Kepala Dusun Kedungcangkring itu sendiri. Hasil penelitian bahwasanya Kepala Dusun Kedungcangkring tidak dapat diberhentikan diusianya 62 tahun karena sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 1990 terkait batas usia pemberhentian kepala dusun pada usia maksimal 64 tahun kemudian diperkuat dan dipertegas kembali dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Implikasi dari hasilnya adalah batal demi hukum dan atas dasar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu Bupati Kabupaten Kediri menyatakan dan mengangkat kembali status dan kedudukan Penggugat sebagai Kepala Dusun Kedungcangkring untuk melaksanakan sesuai tugas dan fungsinya
Downloads
References
Adzillah, Ihsan. (2017). Kajian Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 50/G/2014/Ptun-Bdg Terhadap Izin Mendirikan Bangunan Pasar Tradisional Limbangan. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Ali, Zainuddin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Sinar Grafika.
Brata, Desak Paramita, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewa Gede Sudika Mangku. 2020. “TINJAUAN YURIDIS ASAS SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PENYIARAN PROSES PERSIDANGAN PIDANA.” Jurnal Komunitas Yustisia 3 (1): 79–89.
Fachruddin, Irfan. (2004). Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni.
Gandaria, Robertho Yanflor. (2015). “IMPLEMENTASI ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT DI PEMERINTAHAN DAERAH.” LEX ADMINISTRATUM 3 (6). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/9152.
Habibi, Muhammad Mujtaba. (2016). “Analisis Pelaksanaan Desentralisasi Dalam Otonomi Daerah Kota/Kabupaten.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 28 (2).
Hariri, Achmad. (2018). “Eksistensi Pemerintahan Desa Ditinjau Dari Perspektif Asas Subsidiaritas Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum 26 (2): 253–66.
Hidayah, Nurul. (2017). “Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Analisis Putusan Nomor 043/G/2014/PTUN. SMG).” Universitas Negeri Semarang.
Hidayat, Arif. (2013). “Penemuan Hukum Melalui Penafsiran Hakim Dalam Putusan Pengadilan.” Pandecta Research Law Journal 8 (2).
Indroharto. (2003). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1990 tentang Batas Usia Maksimal dan Persyaratan Pendidikan Aparatur Pemerintah Desa.
Mahruf, Mahruf. (2018). “ANALISIS HAPUSNYA HGU BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN TANAH TERLANTAR DARI BPN: Studi Kasus Atas Putusan Nomor: 25/G/2013/PTUN. JKT.” Ilmu Dan Budaya 40 (55).
Mansyur, Ridwan. (2015). “Keterbukaan Informasi Di Peradilan Dalam Rangka Implementasi Integritas Dan Kepastian Hukum.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 4 (1): 83–100.
Marbun, Robinsar. (2018). “Transformasi Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian.” Jurnal Yuridis 4 (2): 205–17.
Mintaraningrum, Yuyun, Purwono Sungkowo Raharjo, and Djoko Wahju Winarno. (2015). “Aspek Kepastian Hukum Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Tanah (Analisis Putusan Pengadilan Tata USAha Negara Semarang Nomor Putusan Ptun Nomor 24/g/Tun/2000/Ptun. Smg).” Sebelas Maret University.
Marzuki, Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum–Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Mawardi, Irvan. (2016). Paradigma Baru PTUN: Respon Peradilan Administrasi Terhadap Demokratisasi. Yogyakarta: Thafa Media.
Nursholikah, Istri. (2016). “ANALISIS KEPEMIMPINAN KEPALA DESA PEREMPUAN DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN MASYARAKAT.” Jurnal Civic Hukum 1 (2): 74–83. https://doi.org/10.22219/jch.v1i2.10623.
Parjiyana, Parjiyana, Yendri Nazir, Made Devi Wedayanti, and Mardianto Mardianto. (2019). “Peranan Kepala Dusun Dalam Membantu Tugas Kepala Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.” PUBLIKA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik 5 (2): 198–205.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Philipus M.Hadjon. (2001). Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Prayogo, R. Tony. n.d. “KOMPETENSI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENGADILI PERKARA PEMBERIAN GRASI (COMPETENCE OF THE COURT OF OPERATING PROCEDURES PASSING IN CASE GRANTING CLEMENCY).” DAFTAR ISI, 477.
Putra, Hendi Sandi. (2017). “Tata Kelola Pemerintahan Desa Dalam Mewujudkan Good Governace Di Desa Kalibelo Kabupaten Kediri.” Jurnal Politik Muda 6 (2): 110–19.
Riza, Dola. (2019). “Hakikat KTUN Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Vs Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan.” Soumatera Law Review 2 (2): 207–20.
Safitri, Erna Dwi, and Nabitatus Sa’adah. (2021). “Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3 (1): 34–45.
Somantri, Dikdik. (2019). “KARAKTERISTIK PENYELESIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN).” Al Qisthas: Jurnal Hukum Dan Politik Ketatanegaraan 6 (2): 207–20.
Sudikno Mertokusumo. (2007). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Susanti, Dyah Ochtorina dan A’an Efendi. (2015). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Wahab, Herny Wahdaniyah. (2015). “Akibat Hukum Pembatalan Initial Public Offering Terhadap Emiten Dan Investor.” Universitas Airlangga.
Weda, Ni Komang Dewi Novita Indriyani, I. Made Arjaya, and I. Putu Gede Seputra. (2021). “Penerapan Asas Hakim Aktif (Dominus Litis) Dalam Persidangan Di Pengadilan Tata Usaha Negara (Studi Kasus Putusan No. 1/G/2017/PTUN. DPS.).” Jurnal Preferensi Hukum 2 (1): 27–32.
Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Trinah Asi Islami -, Irnawati -
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)