Analisis Kebijakan Counter-Radikalisme Melalui Forum Kerukunan Umat Beragama
DOI:
https://doi.org/10.22219/jch.v6i2.16965Keywords:
Radikalisme, Counter-radikalisme, FKUB, Analisis KebijakanAbstract
Fenomena radikalisme menjadi isu yang sensitif dalam perbincangan akhir dekade ini, kebijakan yang difokuskan dalam area pencegahan di tingkat Kabupaten/Kota terintegrasi ke dalam program pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Peran sentral yang dimiliki FKUB yang meliputi pencegahan dan penanggulangan gerakan radikalisme, serta menganalisis gerakan yang yang dapat menimbulkan tindakan radikal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran FKUB Kabupaten Tasikmalaya dalam mencegah gerakan radikalisme. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus. Kemudian dengan metode ini, analisis tentang strategi counter-radikalisme yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tasikmalaya sebagai sebuah situasi atau kejadian. Hasil penelitian menunjukan; Bagaimana upaya strategis yang dilakukan FKUB Kab. Tasikmalaya dalam menangkal radikalisme di Kabupaten Tasikmalaya. Setelah dilakukan penelitian, di Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki kebijakan khusus mengenai penanggulangan radikalisme. Namun FKUB menjadi titik terang dalam pencegahan dan penanggulangan gerakan radikal. Strategi yang di jalankan oleh FKUB tentu menggunakan pendekatan dalam menyelesaikan permasalahan diantaranya Pendekatan lunak atau soft approach serta pendekatan keras atau hard approach, dengan berbagai program diantaranya saung rukun, ceramah kebangsaan dan deklarasi anti radikal.
Downloads
References
. H., Akib, H., & . H. (2016). Implementasi Kebijakan Program Makassar Tidak Rantasa (Mtr) Di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 21. https://doi.org/10.26858/jiap.v6i2.2477
Abdullah, A. (2016). Gerakan Radikalisme Dalam Islam: Perspektif Historis. Addin, 10(1), 1. https://doi.org/10.21043/addin.v10i1.1127
Alexandra, F. (2017). Analisis kajian terorisme dan radikalisme dalam 3 perspektif teoritis. Jurnal Paradigma, 6(3), 137–146.
Apriliana, D. P., Raharjanti, A. I., Sulastri, A., Noviana, D., & Nur, N. (2017). Respons Mahasiswa terhadap Kebijakan Deradikalisasi Pemerintah. Academica, 1(1), 96–109.
Creswell, J. . (2016). Reasearch Designe.
Dunn, W. (1981). Public policy analysis; an introduction.
Jainuri, A. (2016). Radikalisme dan terorisme.
Khamid, N. (2016). Bahaya Radikalisme terhadap NKRI. Millati: Journal of Islamic Studies and Humanities, 1(1), 123. https://doi.org/10.18326/mlt.v1i1.123-152
Kusmanto, T. Y., Fauzi, M., & Jamil, M. M. (2015). Dialektika Radikalisme Dan Anti Radikalisme Di Pesantren. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 23(1), 27. https://doi.org/10.21580/ws.2015.23.1.221
Laisa, E. (2014). Islam dan Radikalisme. Islamuna, 1(1), 1–18.
Malthaner, S. (2017). Radicalization: The Evolution of an Analytical Paradigm. Archives Europeennes de Sociologie, 58(3), 369–401. https://doi.org/10.1017/S0003975617000182
Nugroho, D. (2003). Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi.
Paikah, N. (2019). Kedudukan dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 4(1), 1–20. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i1.214
Rahmat, R., Nurdin, E. S., Bestari, P., & ... (2019). Menakar posisi dan urgensi forum kerukunan umat beragama (FKUB) dalam penanganan gerakan radikalisme di Kabupaten Tasikmalaya. Seminar Nasional …, 71–76. http://seminar.uad.ac.id/index.php/snk/article/view/1529
Ro’uf, A. (2007). Mengurai Radikalisme Agama di Indonesia pasca Orde Baru. ULUMUNA, 11, 157. https://doi.org/10.20414/ujis.v11i1.425
Safii, I. (2019). Deradikalisasi (Studi Atas Upaya Bnpt dalam Mencegah Munculnya Teroris di Lamongan). Proceedings of Annual Conference for Muslim …, 198–215. http://proceedings.kopertais4.or.id/index.php/ancoms/article/view/235
Sofyan, A., & Marjani, G. . (2016). Implementasi Kebijakan Pencegahan Radikal Terorisme di Provinsi Jawa Bara.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan.
Susanto, E. (2007). No Title. Tadris, 2(1).
Utami, N. W. (2016). Upaya Komunikasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Resolusi Konfl ik Ahmadiyah. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 13(1), 61. https://doi.org/10.24002/jik.v13i1.600
Widodo, J. (2003). Good Governance : Telaah dari Dimensi akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah.
Winarno, B. (2014). Kebijakan Publik.
Yusup, F. (2018). Uji Validitas dan Reliabilitas Instrumen Penelitian Kuantitatif. Jurnal Tarbiyah : Jurnal Ilmiah Kependidikan, 7(1), 17–23. https://doi.org/10.18592/tarbiyah.v7i1.2100
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008, Jaksa Agung Nomor Kep-033/A/Ja/6/2008 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2008, tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ray Adhari Jajuri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)