Analisis Kebijakan Counter-Radikalisme Melalui Forum Kerukunan Umat Beragama

Authors

  • Ray Adhari Jajuri Universitas Pendidikan Indonesia
  • Rahmat Rahmat Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22219/jch.v6i2.16965

Keywords:

Radikalisme, Counter-radikalisme, FKUB, Analisis Kebijakan

Abstract

Fenomena radikalisme menjadi isu yang sensitif dalam perbincangan akhir dekade ini, kebijakan yang difokuskan dalam area pencegahan di tingkat Kabupaten/Kota terintegrasi ke dalam program pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Peran sentral yang dimiliki FKUB yang meliputi pencegahan dan penanggulangan gerakan radikalisme, serta menganalisis gerakan yang yang dapat menimbulkan tindakan radikal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran FKUB Kabupaten Tasikmalaya dalam mencegah gerakan radikalisme. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kasus. Kemudian dengan metode ini, analisis tentang strategi counter-radikalisme yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tasikmalaya sebagai sebuah situasi atau kejadian. Hasil penelitian menunjukan; Bagaimana upaya strategis yang dilakukan FKUB Kab. Tasikmalaya dalam menangkal radikalisme di Kabupaten Tasikmalaya. Setelah dilakukan penelitian, di Kabupaten Tasikmalaya belum memiliki kebijakan khusus mengenai penanggulangan radikalisme. Namun FKUB menjadi titik terang dalam pencegahan dan penanggulangan gerakan radikal. Strategi yang di jalankan oleh FKUB tentu menggunakan pendekatan dalam menyelesaikan permasalahan diantaranya Pendekatan lunak atau soft approach serta pendekatan keras atau hard approach, dengan berbagai program diantaranya saung rukun, ceramah kebangsaan dan deklarasi anti radikal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

. H., Akib, H., & . H. (2016). Implementasi Kebijakan Program Makassar Tidak Rantasa (Mtr) Di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 21. https://doi.org/10.26858/jiap.v6i2.2477

Abdullah, A. (2016). Gerakan Radikalisme Dalam Islam: Perspektif Historis. Addin, 10(1), 1. https://doi.org/10.21043/addin.v10i1.1127

Alexandra, F. (2017). Analisis kajian terorisme dan radikalisme dalam 3 perspektif teoritis. Jurnal Paradigma, 6(3), 137–146.

Apriliana, D. P., Raharjanti, A. I., Sulastri, A., Noviana, D., & Nur, N. (2017). Respons Mahasiswa terhadap Kebijakan Deradikalisasi Pemerintah. Academica, 1(1), 96–109.

Creswell, J. . (2016). Reasearch Designe.

Dunn, W. (1981). Public policy analysis; an introduction.

Jainuri, A. (2016). Radikalisme dan terorisme.

Khamid, N. (2016). Bahaya Radikalisme terhadap NKRI. Millati: Journal of Islamic Studies and Humanities, 1(1), 123. https://doi.org/10.18326/mlt.v1i1.123-152

Kusmanto, T. Y., Fauzi, M., & Jamil, M. M. (2015). Dialektika Radikalisme Dan Anti Radikalisme Di Pesantren. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 23(1), 27. https://doi.org/10.21580/ws.2015.23.1.221

Laisa, E. (2014). Islam dan Radikalisme. Islamuna, 1(1), 1–18.

Malthaner, S. (2017). Radicalization: The Evolution of an Analytical Paradigm. Archives Europeennes de Sociologie, 58(3), 369–401. https://doi.org/10.1017/S0003975617000182

Nugroho, D. (2003). Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi.

Paikah, N. (2019). Kedudukan dan Fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 4(1), 1–20. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i1.214

Rahmat, R., Nurdin, E. S., Bestari, P., & ... (2019). Menakar posisi dan urgensi forum kerukunan umat beragama (FKUB) dalam penanganan gerakan radikalisme di Kabupaten Tasikmalaya. Seminar Nasional …, 71–76. http://seminar.uad.ac.id/index.php/snk/article/view/1529

Ro’uf, A. (2007). Mengurai Radikalisme Agama di Indonesia pasca Orde Baru. ULUMUNA, 11, 157. https://doi.org/10.20414/ujis.v11i1.425

Safii, I. (2019). Deradikalisasi (Studi Atas Upaya Bnpt dalam Mencegah Munculnya Teroris di Lamongan). Proceedings of Annual Conference for Muslim …, 198–215. http://proceedings.kopertais4.or.id/index.php/ancoms/article/view/235

Sofyan, A., & Marjani, G. . (2016). Implementasi Kebijakan Pencegahan Radikal Terorisme di Provinsi Jawa Bara.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan.

Susanto, E. (2007). No Title. Tadris, 2(1).

Utami, N. W. (2016). Upaya Komunikasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam Resolusi Konfl ik Ahmadiyah. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 13(1), 61. https://doi.org/10.24002/jik.v13i1.600

Widodo, J. (2003). Good Governance : Telaah dari Dimensi akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah.

Winarno, B. (2014). Kebijakan Publik.

Yusup, F. (2018). Uji Validitas dan Reliabilitas Instrumen Penelitian Kuantitatif. Jurnal Tarbiyah : Jurnal Ilmiah Kependidikan, 7(1), 17–23. https://doi.org/10.18592/tarbiyah.v7i1.2100

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2008, Jaksa Agung Nomor Kep-033/A/Ja/6/2008 Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2008, tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat

Downloads

Published

2021-11-24

How to Cite

Jajuri, R. A., & Rahmat, R. (2021). Analisis Kebijakan Counter-Radikalisme Melalui Forum Kerukunan Umat Beragama. Jurnal Civic Hukum, 6(2). https://doi.org/10.22219/jch.v6i2.16965