Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Pendidikan HAM Dalam Mengembangkan Hak Komunitas Masyarakat Adat Terpencil

Authors

  • Maslan Abdin Politeknik Negeri Ambon
  • Mouren Wuarlela Politeknik Negeri Ambon

DOI:

https://doi.org/10.22219/jch.v6i2.17706

Keywords:

Pendidikan Kewarganegaraan, Hak Pendidikan, Komunitas Adat Terpencil

Abstract

Mencerdaskan anak bangsa merupakan amanat konstitusional. Pemerintah berkewajiban memberikan pendidikan bagi seluruh warga negara yang berkeadilan  tanpa diskriminasi. Akan tetapi tidak semua warga Negara khasnya masyarakat Von Kecamatan Siwalalat kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku belum sepenuhnya menikmati bangku pendidikan formal. Pendidikan kewarganegaraan (citizenship education) sebagai gerakan sosio-kultural memberikan pendekatan dalam mengembangkan hak komunitas masyarakat Von sebagai masyarakat adat terpencil yang hidup terisolir di hutan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memberikan pendekatan dalam memenuhi hak pendidikan bagi komunitas masyarakat von sebagai komunitas adat terpencil. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan model studi kasus. Hasil penelitian memberikan kesimpulan sebagai berikut: (1) rata-rata anak usia sekolah pada masyarakat von tidak terpenuhi wajib belajar 9 tahun. (2) upaya nyata pemerintah dalam hal pendidikan belum terlihat. (3) masyarakat hidup terisolir dengan akses dan infrastruktur belum memadai memberikan hambatan tersendiri dalam memenuhi pendidikan anak. (4) pendidikan anak didapatkan dari keluarga dan masyarakat adapun relawan yang bergerak dalam bentuk pendidikan non formal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustine, T. A. & O. V. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memuat Keadilan Sosial dalam Pengujian Undang-Undang The Decision of the Constitutional Judicial Review. Jurnal Konstitusi, 16, 836–860. file:///C:/Users/U S E R/Downloads/1627-3260-3-PB.pdf

Drucker, J., & Oster, H. (2015). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil. March, 1–22. https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/index.php/web/result/1358/detail

Emmanuel Sujatmoko. (2010). Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan. Jurnal Konstitusi, 7(1), 182–211. https://media.neliti.com/media/publications/110344-ID-hak-warga-negara-dalam-memperoleh-pendid.pdf

Fajar, C. M., & Mulyanti, D. (2019). Meningkatkan Taraf Perekonomian dan Kesejahteraan Melalui Perencanaan Investasi Pendidikan. Jurnal Abdimas BSI, 2(1), 89–95. http://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas

Fathoni. (2014). Paradigma Hukum Berkeadilan Dalam Hak Kekayaan Intelektual Komunal. Cita Hukum, 2, 289–304. file:///C:/Users/U S E R/Downloads/1469-2739-2-PB.pdf

Febi Rizka Eliza, M. R. & D. N. (2018). Peran Pemerintah Terhadap Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Suku Anak Dalam (SAD) Di Provinsi Jambi Tahun 2018. Jurnal

Kesmas Jambi, 2(1), 40–49. file:///C:/Users/U S E R/Downloads/6538-Article Text-14400-1-10-20190330 (2).pdf

Hikmah, M. (2009). 39191-EN-hak-hak-komunitas-adat-terpencil-dari-perspektif-hak-asasi-manusia.pdf. Jurnal Hukum Internasional, 6(4), 539–550. https://media.neliti.com/media/publications/39191-EN-hak-hak-komunitas-adat-terpencil-dari-perspektif-hak-asasi-manusia.pdf

Kafrawi. (2003). Perlindungan Hak Atas Pendidikan Bagi Masyarakat Adat Terpencil Dari Perspektif Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Di Dusun Rengga Desa N’toke Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Hukum Jatiswara, 3(20), 163–201. http://jatiswara.unram.ac.id/index.php/js/article/view/22/1

Kasus, S., Kat, W., Batee, D., & Kecamatan, M. (2013). Pemberdayaan Sosial Ekonomi Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Sosiologi USK (Media Pemikiran & Aplikasi), 3(1), 77–91. https://doi.org/10.24815/jsu

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2017). Buku Informasi Statistik Tahun 2017. In Pusat Data dan Teknologi Informasi. http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/15003161%5Cnhttp://cid.oxfordjournals.org/lookup/doi/10.1093/cid/cir991%5Cnhttp://www.scielo.cl/pdf/udecada/v15n26/art06.pdf%5Cnhttp://www.scopus.com/inward/record.url?eid=2-s2.0-84861150233&partnerID=tZOtx3y1

Kurniawan, M. B. (2021). Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi atas Kesehatan. Jurnal HAM, 12(1), 37. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.37-56

Mardiyati, A., & Gutomo, T. (2018). Kemandirian dan pemberdayaan komunitas adat terpencil di kabupaten merangin. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 42(3), 263–274.

Marzuki. (2012). Politik Pendidikan Nasional dalam Bingkai Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Jurnal Penelitian Humaniora, 17(2), 16–38.

Mikka Wildha Nurrochsyam, Philip Suprastowo, Irna Trilestari, & Mursalim. (2017). Pelayanan Pendidikan Bagi Komunitas Adat. https://puslitjakdikbud.kemdikbud.go.id/assets_front/images/produk/1-gtk/buku/Pelayanan_Pendidikan_Bagi_Komunitas_Adat-.pdf

Muhadi. (2004). Kontribusi Pendidikan Dalam Meningkatkan Kualitas Bangsa Indonesia. Ejournal Unisba, XX(4), 15.

Muhammad, A., Nunuk, S., & Tri, A. D. (2019). Pendidikan Kewarganegaraan ( Citizenship ) sebagai Sarana Mewujudkan Warga Negara yang Beradab ( Good Citizenship ). Seminar Nasional Pendidikan Pengembangan Kualitas, 66–72.

Mulyadi, M. (2011). Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya. 15(1), 127–138. https://media.neliti.com/media/publications/134513-ID-penelitian-kuantitatif-dan-kualitatif-se.pdf

Nadziroh. (2016). Peranan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pilar pendidikan hak asasi manusia. JTrihayu: Jurnal Pendidikan Ke-SD-An, 3(1), 64–67. https://doi.org/10.21831/civics.v3i1.5737

Pangalila, T. (2017). Peningkatan civic disposition siswa melalui pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Pendidikan Kewarganegaraan, 7, 91–103. http://repository.unima.ac.id:8080/handle/123456789/426

Sudarsana, I. K. (2016). Peningkatan Mutu Pendidikan Luar Sekolah Dalam Upaya pembangunan Sumber Daya Manusia. Jurnal Penjaminan Mutu, 1(1), 1. https://doi.org/10.25078/jpm.v1i1.34

Sugiyanto. (2008). Kehidupan Sosial Budaya Komunitas Wong Sikep Di Pati. Jurnal Penelitian Dan Pengembagan Kesejahtraan Sosial, 13, 61–74. https://media.neliti.com/media/publications/52907-ID-kehidupan-sosial-budaya-komunitas-wong-s.pdf

Sulistyadi, H. K. (2014). Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan Dan Manajemen Publik, 2, 1–10. http://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-kmp08e4cbae56full.pdf

Syifa Siti Aulia dan Iqbal Arpannudin. (2019). Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Lingkup Sosio- Kultural Pendidikan Non-Formal. Jurnal Civic Education, 3, 1–12. http://eprints.uad.ac.id/26665/1/C.5.pdf

Taufik, L. M. (2019). Teori Evolusi Darwin: Dulu, Kini, Dan Nanti. Jurnal Filsafat Indonesia, 2(3), 98. https://doi.org/10.23887/jfi.v2i3.22150

Warsono. (2006). Peranan Pendidikan Kewarganegraan Sebagai Pilar Pendidikan Hak Asasi Manusia. Jurnal Civics, 3, 62–71. file:///D:/Penelitian Vont/Jurnal/hak pendidikan.pdf

Downloads

Published

2021-11-24

How to Cite

Abdin, M. ., & Wuarlela, M. . (2021). Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Pendidikan HAM Dalam Mengembangkan Hak Komunitas Masyarakat Adat Terpencil. Jurnal Civic Hukum, 6(2). https://doi.org/10.22219/jch.v6i2.17706