Data Pribadi Sebagai Objek Transaksi di NFT pada Platform Opensea
DOI:
https://doi.org/10.22219/jch.v7i1.20353Keywords:
NFT, Hak Kekayaan Intelektual, Data PribadiAbstract
Jual beli NFT melalui platform Opensea sedang populer. NFT dapat dipahami sebagai sertifikat digital pada jaringan blockchain yang menunjukkan siapa pemilik item yang diperjual belikan. Objek jual beli NFT berupa hasil karya seni dalam bentuk digital. Namun, karena tidak adanya batasan mengenai obyek yang dapat digunakan dalam transaksi jual beli NFT melalui platform Opensea mengakibatkan seseorang dapat menjual foto berupa data pribadi dalam platform tersebut, hal ini terkadang menimbulkan problematika, karena data pribadi termasuk data privasi bersifat rahasia. Apabila diperjualbelikan dapat membahayakan pemilik data pribadi tersebut sebab rentan disalahgunakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis data pribadi sebagai obyek transaksi jual beli NFT pada platform Opensea. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer,dan sekunder. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data pribadi tidak dapat dijadikan sebagai objek transaksi jual beli NFT, serta tidak dapat dilindungi oleh HKI berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual, sehingga perlu adanya aturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.
Downloads
References
Anggraeni, S. F. (2018). Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 814–825. Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol48.No4.1804
Arti Kata Kriptografi—Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kbbi) Online. (T.T.). Diambil 10 Maret 2022, Dari Https://Kbbi.Web.Id/Kriptografi
Bolton, S. J., & Cora, J. R. (2021). Virtual Equivalents Of Real Objects (Veros): A Type Of Non-Fungible Token (Nft) That Can Help Fund The 3d Digitization Of Natural History Collections. Megataxa, 6(2). Https://Doi.Org/10.11646/Megataxa.6.2.2
Chulsum, U., & Novia, W. (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kashiko.
Delpiero, M., Reynaldi, F. A., Ningdiah, I. U., & Muthmainnah, N. (2021). Analisis Yuridis Kebijakan Privasi Dan Pertanggungjawaban Online Marketplace Dalam Perlindungan Data Pribadi Pengguna Pada Kasus Kebocoran Data. Padjadjaran Law Review, 9(1), Article 1. Https://Jurnal.Fh.Unpad.Ac.Id/Index.Php/Plr/Article/View/509
Fortnow, M., Terry, & Nguyen, K. (2021). He Nft Handbook: How To Create, Sell And Buy Non-Fungible Tokens. John Wiley & Sons Inc.
Ginting, A. R. (2020). Perlindungan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Terhadap Konten Youtube Yang Dijadikan Sumber Berita. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 579–596. Https://Doi.Org/10.30641/Kebijakan.2020.V14.579-596
Hasugian, B. S. (2017). Peranan Kriptografi Sebagai Keamanan Sistem Informasi Pada Usaha Kecil Dan Menengah. Warta Dharmawangsa, 53, Article 53. Https://Doi.Org/10.46576/Wdw.V0i53.269
Hidayah, K. (2017). Hukum Hki (Hak Kekayaan Intelektual). Setara Press.
Juaningsih, I. N., Hidayat, R. N., Aisyah, K. N., & Rusli, D. N. (2021). Rekonsepsi Lembaga Pengawas Terkait Perlindungan Data Pribadi Oleh Korporasi Sebagai Penegakan Hak Privasi Berdasarkan Konstitusi. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(2), 469–486. Https://Doi.Org/10.15408/Sjsbs.V8i2.19904
Karya Seni Hingga Busana Virtual, Ini Nft Terpopuler Di Indonesia | Databoks. (T.T.). Diambil 20 Mei 2022, Dari Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2022/03/23/Karya-Seni-Hingga-Busana-Virtual-Ini-Nft-Terpopuler-Di-Indonesia
Kong, D.-R., & Lin, T.-C. (2021). Alternative Investments In The Fintech Era: The Risk And Return Of Non-Fungible Token (Nft). Ssrn Electronic Journal. Https://Doi.Org/10.2139/Ssrn.3914085
Kusnadi, S., & Wijaya, A. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. Https://Doi.Org/10.47776/Alwasath.V2i1.127
Leising, M. (2020). Out Of The Ether: The Amazing Story Of Ethereum And The $55 Million Heist That Almost Destroyed It All. John Wiley & Sons.
Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.
Non-Fungible Tokens (Nft). (T.T.). Ethereum.Org. Diambil 10 Maret 2022, Dari Https://Ethereum.Org
Noor, M. U. (2021). Nft (Non-Fungible Token): Masa Depan Arsip Digital? Atau Hanya Sekedar Buble? Pustakaloka, 13(2), 223–234. Https://Doi.Org/10.21154/Pustakaloka.V13i2.3289
Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48, 652. Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol48.No3.1750
Peter, M. M. (2006). Penelitian Hukum. Edisi Pertama Cetakan Ke-2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Pratama, G. Y., Suradi, & Aminah. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 5(3). Https://Ejournal3.Undip.Ac.Id/Index.Php/Dlr/Article/View/12128
Primanta, A. I. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pada Penyalahgunaan Data Pribadi. Jurist-Diction, 3(4), 1431–1452. Https://Doi.Org/10.20473/Jd.V3i4.20214
Putra, I. K. J. D., & Sarjani, N. K. P. (2022). Fenomena Latah Sosial Dalam Pembuatan Konten Visual Di Era Industri Kreatif Digital. Amarasi: Jurnal Desain Komunikasi Visual, 3(1), 9–15.
Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. Sasi, 27(1), 38–52. Https://Doi.Org/10.47268/Sasi.V27i1.394
Sugeng. (2020). Hukum Telematika Indonesia. Kencana.
Sugiharto, A., & Yusuf Musa, M. (2020). Blockchain & Cryptocurrency. Perkumpulan Kajian Hukum Terdesentralisasi : Indonesian Legal Study For Crypto Asset And Blockchain.
Wijayanto, H., Muhammad, A. H., & Hariyadi, D. (2020). Analisis Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Aplikasi Fintech Ilegal Dengan Metode Hibrid. Jurnal Ilmiah Sinus, 18(1), 1–10. Https://Doi.Org/10.30646/Sinus.V18i1.433
Wulansari, E. M. (2020). Konsep Perlindungan Data Pribadi Sebagai Aspek Fundamental Normdalam Perlindungan Terhadap Hak Atas Privasi Seseorang Di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua : Masalah Hukum Dan Keadilan, 7(2), 265–289. Http://Dx.Doi.Org/10.32493/Skd.V7i2.Y2020.9214
Yaga, D. (2018). Blockchain Technology Overview. National Institute Of Standards And Technology.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Vinanda Prameswati, Nabillah Atika Sari, Kartika Yustina Nahariyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)