Data Pribadi Sebagai Objek Transaksi di NFT pada Platform Opensea

Authors

  • Vinanda Prameswati Airlangga University
  • Nabillah Atika Sari Universitas Airlangga
  • Kartika Yustina Nahariyanti Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.22219/jch.v7i1.20353

Keywords:

NFT, Hak Kekayaan Intelektual, Data Pribadi

Abstract

Jual beli NFT melalui platform Opensea sedang populer. NFT dapat dipahami sebagai sertifikat digital pada jaringan blockchain yang menunjukkan siapa pemilik item yang diperjual belikan. Objek jual beli NFT berupa hasil karya seni dalam bentuk digital. Namun, karena tidak adanya batasan mengenai obyek yang dapat digunakan dalam transaksi jual beli NFT melalui platform Opensea mengakibatkan seseorang dapat menjual foto berupa data pribadi dalam platform tersebut, hal ini terkadang menimbulkan problematika, karena data pribadi termasuk data privasi bersifat rahasia. Apabila diperjualbelikan dapat membahayakan pemilik data pribadi tersebut sebab rentan disalahgunakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis data pribadi sebagai obyek transaksi jual beli NFT pada platform Opensea. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer,dan sekunder. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data pribadi tidak dapat dijadikan sebagai objek transaksi jual beli NFT, serta tidak dapat dilindungi oleh HKI berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual, sehingga perlu adanya aturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, S. F. (2018). Polemik Pengaturan Kepemilikan Data Pribadi: Urgensi Untuk Harmonisasi Dan Reformasi Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(4), 814–825. Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol48.No4.1804

Arti Kata Kriptografi—Kamus Besar Bahasa Indonesia (Kbbi) Online. (T.T.). Diambil 10 Maret 2022, Dari Https://Kbbi.Web.Id/Kriptografi

Bolton, S. J., & Cora, J. R. (2021). Virtual Equivalents Of Real Objects (Veros): A Type Of Non-Fungible Token (Nft) That Can Help Fund The 3d Digitization Of Natural History Collections. Megataxa, 6(2). Https://Doi.Org/10.11646/Megataxa.6.2.2

Chulsum, U., & Novia, W. (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kashiko.

Delpiero, M., Reynaldi, F. A., Ningdiah, I. U., & Muthmainnah, N. (2021). Analisis Yuridis Kebijakan Privasi Dan Pertanggungjawaban Online Marketplace Dalam Perlindungan Data Pribadi Pengguna Pada Kasus Kebocoran Data. Padjadjaran Law Review, 9(1), Article 1. Https://Jurnal.Fh.Unpad.Ac.Id/Index.Php/Plr/Article/View/509

Fortnow, M., Terry, & Nguyen, K. (2021). He Nft Handbook: How To Create, Sell And Buy Non-Fungible Tokens. John Wiley & Sons Inc.

Ginting, A. R. (2020). Perlindungan Hak Moral Dan Hak Ekonomi Terhadap Konten Youtube Yang Dijadikan Sumber Berita. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 579–596. Https://Doi.Org/10.30641/Kebijakan.2020.V14.579-596

Hasugian, B. S. (2017). Peranan Kriptografi Sebagai Keamanan Sistem Informasi Pada Usaha Kecil Dan Menengah. Warta Dharmawangsa, 53, Article 53. Https://Doi.Org/10.46576/Wdw.V0i53.269

Hidayah, K. (2017). Hukum Hki (Hak Kekayaan Intelektual). Setara Press.

Juaningsih, I. N., Hidayat, R. N., Aisyah, K. N., & Rusli, D. N. (2021). Rekonsepsi Lembaga Pengawas Terkait Perlindungan Data Pribadi Oleh Korporasi Sebagai Penegakan Hak Privasi Berdasarkan Konstitusi. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(2), 469–486. Https://Doi.Org/10.15408/Sjsbs.V8i2.19904

Karya Seni Hingga Busana Virtual, Ini Nft Terpopuler Di Indonesia | Databoks. (T.T.). Diambil 20 Mei 2022, Dari Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2022/03/23/Karya-Seni-Hingga-Busana-Virtual-Ini-Nft-Terpopuler-Di-Indonesia

Kong, D.-R., & Lin, T.-C. (2021). Alternative Investments In The Fintech Era: The Risk And Return Of Non-Fungible Token (Nft). Ssrn Electronic Journal. Https://Doi.Org/10.2139/Ssrn.3914085

Kusnadi, S., & Wijaya, A. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9–16. Https://Doi.Org/10.47776/Alwasath.V2i1.127

Leising, M. (2020). Out Of The Ether: The Amazing Story Of Ethereum And The $55 Million Heist That Almost Destroyed It All. John Wiley & Sons.

Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.

Non-Fungible Tokens (Nft). (T.T.). Ethereum.Org. Diambil 10 Maret 2022, Dari Https://Ethereum.Org

Noor, M. U. (2021). Nft (Non-Fungible Token): Masa Depan Arsip Digital? Atau Hanya Sekedar Buble? Pustakaloka, 13(2), 223–234. Https://Doi.Org/10.21154/Pustakaloka.V13i2.3289

Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48, 652. Https://Doi.Org/10.21143/Jhp.Vol48.No3.1750

Peter, M. M. (2006). Penelitian Hukum. Edisi Pertama Cetakan Ke-2, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Pratama, G. Y., Suradi, & Aminah. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 5(3). Https://Ejournal3.Undip.Ac.Id/Index.Php/Dlr/Article/View/12128

Primanta, A. I. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pada Penyalahgunaan Data Pribadi. Jurist-Diction, 3(4), 1431–1452. Https://Doi.Org/10.20473/Jd.V3i4.20214

Putra, I. K. J. D., & Sarjani, N. K. P. (2022). Fenomena Latah Sosial Dalam Pembuatan Konten Visual Di Era Industri Kreatif Digital. Amarasi: Jurnal Desain Komunikasi Visual, 3(1), 9–15.

Situmeang, S. M. T. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. Sasi, 27(1), 38–52. Https://Doi.Org/10.47268/Sasi.V27i1.394

Sugeng. (2020). Hukum Telematika Indonesia. Kencana.

Sugiharto, A., & Yusuf Musa, M. (2020). Blockchain & Cryptocurrency. Perkumpulan Kajian Hukum Terdesentralisasi : Indonesian Legal Study For Crypto Asset And Blockchain.

Wijayanto, H., Muhammad, A. H., & Hariyadi, D. (2020). Analisis Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Aplikasi Fintech Ilegal Dengan Metode Hibrid. Jurnal Ilmiah Sinus, 18(1), 1–10. Https://Doi.Org/10.30646/Sinus.V18i1.433

Wulansari, E. M. (2020). Konsep Perlindungan Data Pribadi Sebagai Aspek Fundamental Normdalam Perlindungan Terhadap Hak Atas Privasi Seseorang Di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua : Masalah Hukum Dan Keadilan, 7(2), 265–289. Http://Dx.Doi.Org/10.32493/Skd.V7i2.Y2020.9214

Yaga, D. (2018). Blockchain Technology Overview. National Institute Of Standards And Technology.

Downloads

Published

2022-05-23

How to Cite

Prameswati, V., Sari, N. A. ., & Nahariyanti, K. Y. . (2022). Data Pribadi Sebagai Objek Transaksi di NFT pada Platform Opensea. Jurnal Civic Hukum, 7(1). https://doi.org/10.22219/jch.v7i1.20353

Issue

Section

Articles