Peran Pemerintah Kota Palu Dalam Penanganan Gelandangan Dan Pengemis
DOI:
https://doi.org/10.22219/jch.v7i1.20492Keywords:
pemerintah, gelandangan, pengemisAbstract
Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui peran pemerintah kota Palu dalam penanganan gelandangan dan pengemis dan mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat pemerintah Kota-Palu dalam penanganan gelandangan dan pengemis. Pelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Adapun pihak-pihak sebagai subyek penelitian adalah Wali kota Palu, Kepala dinsos Kota Palu serta gepeng yang ada di Kota Palu. Berdasarkan hasil analisis data diperoleh kesimpulan bahwa: Peran pemkot dalam penanganan_gepeng telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Tahun 2018 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. dinsos berperan dalam upaya rehabilitasi sosial. Pasal 5 Perda Kota Palu tahun 2018 dimana upaya atau tindakan penanganan gelandangan dan pengemis dilakukan dengan empat cara yaitu upaya preventif, upaya represif, upaya rehabilitasi sosial, dan upaya reintegrasi sosial. Faktor yang pendukung upaya Pemerintah Kota Palu dalam melakukan penanganan gepeng yaitu ditunjukkan dengan adanya Perda tahun 2018 serta adanya dukungan dari pemerintah pusat, keberadaan pihak organisasi non pemerintah (LSM) dan dukungan dari masyarakat. Faktor penghambat yaitu meliputi mengenai budaya malas gelandangan dan pengemis dan adanya budaya cash on money.
Downloads
References
Aji Marpuji, d. (1990). Gelandangan di Kertasura. Surakarta: 1990.
Arif Kurnia Ardi Pradana, M. S. (2017). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO. 5 TAHUN 2014 KOTA SEMARANG TENTANG PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, DAN PENGEMIS. Departemen Administrasi Publik, 2.
Ayu Lestari, R. Y. (2021). Peran Panti Sosial Rehabilitasi Tuna Sosial Provinsi Banten dalam Pembinaan Gelandangan dan Pengemis. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 36.
Effnuz Al-Anba, D. R. (2020). Evaluasi Kebijakan Penanganan Gelandangan. Departemen Administrasi Publik, 3.
Fadri, Z. (2019). UPAYA PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS (GEPPENG) SEBAGAI PENYANDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DI YOGYAKARTA. Jurnal Pengembangan Agama Islam, 10.
Firiqki, D. A. (2020). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 2.
Humairoh, S. (2021). DINAMIKA PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP PEKERJAAN SOSIAL DALAM UPAYA MENANGGULANGI GELANDANGAN DAN PENGEMIS. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 69-77.
Isfihana, D. R. (2010). Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) Di Lipinsos Keputih Oleh Dinas Sosial Kota Surabaya. Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 45-50.
Iskandar. (2009). Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Gaung Persada.
Jaya, I. (2019). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN GELANDANGAN, PENGEMIS, TUNA SUSILA DAN ANAK JALANAN DI KOTA PALANGKA RAYA. JISPAR, Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Pemerintahan, 44.
Malihatul Fuadah, R. A. (2018). RAGAM PROGRAM DAN HAMBATAN DALAM PENANGANANGELANDANGANTERHADAP KEEFEKTIFITASAN PROGRAM. The Journal of Society & Media, 2.
Mutaqin, Z. (2021). PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS. Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, 35.
Nurkholis, H. (2017). Implementasi Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 106.
Nursakilah, A. (2021, Oktober 6). Wali Kota Makassar Segera Tertibkan Gepeng dan Anak Jalanan. (A. Nursakilah, Editor) Retrieved Desember 13, 2021, from Republika: https://republika.co.id/berita/r0jxpi366/wali-kota-makassar-segera-tertibkan-gepeng-dan-anak-jalanan
PRAPTONO, D. D. (2021, Januari 8). Makin marak dan meresahkan, belasan gepeng di diamankan di Buleleng. Retrieved Desember 13, 2021, from Radar Bali: https://radarbali.jawapos.com/hukum-kriminal/08/01/2021/makin-marak-dan-meresahkan-belasan-gepeng-diamankan-di-buleleng
Primawati. (2011). Faktor Ekonomi Sebagai Alasan Migrasi Internasional ke Malaysia. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Rahayu, R. (2018). Permasalahan Sosial: Gelandang dan Pengemis di Yogyakarta dalam Pembangunan Sosial. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 1.
Rahmi Ayunda, H. S. (2020). KEBIJAKAN KAWASAN BEBAS GELANDANGAN DAN PENGEMIS . Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 3.
ReviraMaryolinda, A. D. (2021). STRATEGIPENANGANANGELANDANGPENGEMIS(GEPENG)DIKOTAPANGKALPINANG. Jurnal Studi Inovasi, 53.
Rohman, A. (2010). Program Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan Terpadu Melalui Penguatan Ketahanan Ekonomi Keluarga Berorientasi Desa. Program Desaku Menanti, 3.
RufinusHotmaulana Hutauruk, D. E. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA BATAM SEBAGAI AKIBAT IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG KETERTIBAN SOSIAL. Volume 6, 3.
Ruslan, R. (2003). Metode penelitian PR dan Komunikasi . Jakarta: Rajawali Press.
Setiawan, H. (2020). FENOMENA GELANDANGAN PENGEMIS SEBAGAI DAMPAK DISPARITAS PEMBANGUNAN KAWASAN URBAN DAN RURAL DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Jurnal MODERAT, 362.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Suparlan, P. (1993). Orang Gelandangan di Jakarta : Politik pada golongan termiskin’, dalam kemiskinan di Perkotaan. Jakarta: 1993.
Twikromo, Y. A. (1999). Gelandangan Yogyakarta: Suatu kehidupan dalam bingkai tatanan Sosial-Budaya "Resmi". Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 6.
Zuriah, I. (2019). EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS STUDI PADA DINAS SOSIAL KOTA JAMBI. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI, 34-44
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nadya Alief Urbaningrum, M Syahri, Agus Tinus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)