Sikap Masyarakat Terhadap Kesadaran Hukum Lalu Lintas Di Perlintasan Kereta Api Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.22219/jch.v7i1.21360Keywords:
Partisipasi Masyarakat , Kesadaran Hukum , Kereta ApiAbstract
Masyarakat merupakan salah satu indikator utama dalam tegaknya suatu hukum disuatu negara, sikap masyarakat yang aktif, dirasa perlu dilakukan terhadap kesadaran hukum lalu lintas, karena dalam proses penegakan hukum, masyarakat harus berada di belakangnya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana upaya dan kendala yang sudah dilakukan oleh masyarakat atau lembaga terkait mengani kedisiplinan lalu lintas di perlintasan kereta api Kiaracondong. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, dipilih oleh peneliti, dirasa dapat mengembangkan suatu fenomena atau kasus di lapangan menjadi lebih luas dan mendalam, pendekatan kualitatif dan metode studi kasus dianggap tepat untuk penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti. Pengumpulan data yang diperoleh menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, peneliti mengambil sample penelitian kesadaran hukum masyarakat di perlintasan kereta Api Kiaracondong Bandung, kemudian diperoleh hasil yaitu, sikap, dan upaya yang dilakukan oleh masyarakat Kiaracondong belum banyak, dan belum terjun secara langsung di lapangan, namun masyarakat akan terus berusaha tertib dalam lalu lintas,sedangkan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu melakukan kegiatan disiplin perlintasan. Kendala yang dirasakan oleh masyarakat yaitu adanya kesempatan, dan juga posisi perlintasan yang berdampingan dengan pasar dan jalur masuknya pemukiman masyarakat, sejatinya partisipasi masyarakat sudah muncul dalam diri manusia masing-masing namun belum dilakukan secara langsung, dengan demikian perlu adanya hubungan timbal balik dari apparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat agar dapat menanggulangi kendala dan permasalahan yang ada dilingkungan perlintasan kereta api Kiaracondong.
Downloads
References
Arliman, L. (2015). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta : Deepublish.
Benedictus Renny See. (2020). PERANAN HUKUM SEBAGAI SARANA PEMBAHARUAN MASYARAKAT MENUJU MASYARAKAT INDONESIA YANG SADAR HUKUM. Jurnal Hukum Caraka Justitia, Vol 1, No, 42–50.
Budianto, A. (2020, November 30). Warga Tak Disiplin,PT KAI Catat 6 Kecelakaan di Perlintasan Selama 2020. Inews.Id, hlm.1.
Creswell, J. W. (2016). Research Design Pendekatan metode Kualitatif, kuantitatif dan campuran. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Dwijayanto, A. (2019, April 7). Perlintasan Kereta Api Masih Rawan Kecelakaan. Kontan.Co.Id, hlm.1.
Effendi, W. R. (2017). Konsep Wellfare State Di Indoneisa. Jurnal Trias Politika, 1(1), 171–183. https://doi.org/10.33373/jtp.v1i1.722
Endang Ikhtiarti, R., Adha, M. M., & Yanzi, H. (2019). MEMBANGUN GENERASI MUDA SMART AND GOOD CITIZENSHIP MELALUI PEMBELAJARAN PPKn MENGHADAPI TANTANGAN REVOLUSI INDUSTRI 4.0. Http://Repository.Lppm.Unila.Ac.Id/13316/.
Hendrawan, A. (2018). Prasarana Kereta Api. Ponorogo : Uais Inspirasi Indonesia.
Kadarisman, M., Gunawan, A., & Ismiyati, I. (2017). Kebijakan Manajemen Transportasi Darat Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Masyarakat Di Kota Depok. Jurnal Manajemen Transportasi Dan Logistik, 3(1), 41. https://doi.org/10.25292/j.mtl.v3i1.140
Kansil, C. S. . (2010). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta : Rineke Cipta.
Kusumawardani, Q., Sukma, Y., & Ariyanti, A. (2021). Management of Public Information Towards Indonesia Society Legal Awareness. https://doi.org/10.4108/eai.3-6-2021.2310824
Listryarti, R. (2008). Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MAK Kelas X. Jakarta : Erlangga.
Mariyani, M., & Gafur, A. (2018). Strategi Pembentukan Sikap Disiplin Warga Negara Muda Melalui Persekolahan. Publikasi Pendidikan, 8(1), 46. https://doi.org/10.26858/publikan.v8i1.4484
Meleong, L. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Muthaqin, D. I. (2016). Analysis of Legal Awareness Community of Banking Activities Without Permission Form As a Corporate Crime. 20(2), 12–22.
Najib, A. A. (2020). Pergeseran Peran Partai Politik dalam Mewujudkan Produk Hukum Yang Berdasarkan Pancasila. Nurani Hukum, 2(2), 1. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i2.8641
Panjaitan, L. M., & Sundawa, D. (2016). Pelestarian Nilai-Nilai Civic Culture dalam Memperkuat Identitas Budaya Masyarakat: Makna Simbolik Ulos dalam Pelaksanaan Perkawinan Masyarakat Batak Toba di Sitorang. Journal of Urban Society’s Arts, 3(2), 64–72.
https://doi.org/10.24821/jousa.v3i2.1481
Redaksi, T. (2021, May 21). Masih Banyak Warga Kota Bandung yang Menerobos Perlintasan Kereta Api. Jabaekspres.Com, hlm.1.
Ridwan, W., & Murod, M. (2022). IRISAN MOTIF ANCAMAN TERORISME : STUDI KASUS PENEGAKAN HUKUM DENSUS 88 ANTI TEROR DI YOGYAKARTA , SURABAYA DAN MAKASSAR TAHUN 2021. 3(1), 15–24. https://doi.org/10.24853/independen.x.x.xx-xx
Rokilah, R. (2020). Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule Of Law. Nurani Hukum, 2(1), 12. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.8167
Rotinsulu, R. R., & Londa, V. Y. (2017). PARTISIPASI MASYARAKAT KOTA BITUNG DALAM MEWUJUDKAN TERTIB BERLALULINTAS. Jurnal Administrasi Publik, Vol 4, No. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/view/17895
Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approch). Yogyakarta : Deepublish.
Sanusi, A. (1984). Masalah Kesadaran Hukum dalam masyarakat Indonesia Dewasa ini. Dalam "Seminar Hukum Nasional ke-4 tahun 1979, Buku III. Jakarta : Bina Cipta.
Sapriya, A. A. W. &. (2011). Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung : Alfabeta CV.
Satjipto Rahardjo. (2009). Penegakan Hukum Suatu tinjauan Sosiologis. Yogyakarta : Genta Publishing.
Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok : PT. Raja Grafindo Persada.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta CV.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2007. (n.d.).
Warsudi, A. (2021, December 3). Anggota Komunitas Edan Sepur Dikeroyok di Kiaracondong, Ini Kata Humas PT KAI Daop 2 Bandung. Inews.Id, hlm.1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Liesmaning Swasti, Dadang Sundawa, Dwi Iman Muthaqin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)