Ratio Decidendi Hakim Dalam Vonis Penjara Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Pada Putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.KPN
DOI:
https://doi.org/10.22219/jch.v7i2.22116Keywords:
hukum, perundang-undangan, putusan hakim, ratio decidendiAbstract
Diatur dalam undang-undang, hakim memiliki wewenang untuk mengadili. Pengertian mengadili memiliki makna bahwa putusan yang ditetapkan memberi keadilan, bahkan pada pihak yang dinyatakan bersalah. Pada proses peradilan, seorang hakim memiliki beberapa aspek yang dipertimbangkan untuk menetapkan suatu putusan perkara. Aspek-aspek atau alasan yang mendasari sebuah putusan hakim, dalam bidang keilmuan hukum disebut dengan istilah ratio decidendi. Pada penelitian ini, pengkajian tentang ratio decidendi dilakukan pada putusan perkara pidana dengan nomor putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.KPN. Pada putusan tersebut, hakim menetapkan vonis penjara pada korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya memperoleh hak rehabilitasi. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) mendeskripsikan ratio decidendi aspek yuridis dalam putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.KPN, (2) mendeskripsikan ratio decidendi aspek non-yuridis dalam putusan No.797/Pid.Sus/2020/PN.KPN. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memutus sebuah perkara pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, hakim lebih mempertimbangkan aspek yuridis sebagai bahan pertimbangan. Hakim berpendapat bahwa penetapan sanksi penjara merupakan langkah yang efektif untuk pencegahan peredaran narkotika.
Downloads
References
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Aswadi, K. (2018). Ratio Decidendi Hakim dalam Memutus Perkara Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Nomor: 107/PDT. G/2017/PN. MTR). Unizar Law Review, 1(1), 83–98.
Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Deepublish.
Djulaeka, & Rahayu, D. (2020). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.
Hariansah, S. (2022). Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum. KRTHA BHAYANGKARA, 16(1), 121–130. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1000
Haryanto, I. K., Sudarsono, S., Sugiri, B., & Budiono, A. R. (2021). Ratio Legis of Special Minimum Limit Regulation in Narcotics Law. International Journal of Research in Business and Social Science (2147- 4478), 10(7), 423–431. https://doi.org/10.20525/ijrbs.v10i7.1453
Hattu, J., & Fadillah, A. N. (2021). Perlindungan Anak yang Menjadi Pemakai Narkotika dengan Rehabilitasi Kesehatan. JURNAL BELO, 6(2), 195–207. https://doi.org/10.30598/belovol6issue2page195-207
Iskandar, F. (2021). Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 96–116. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.9989
Kilapong, C. P. (2019). Penerapan Tindak Pidana dalam Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Perspektif Penegakan Hukum. Lex Crimen, 8(7), 92–101.
Kumampung, D. N. (2018). Tugas, Fungsi dan Diskresi Hakim Untuk Mengadili dan Memutus Perkara Pidana. LEX ADMINISTRATUM, 6(2), 5–12.
Lumbanraja, A. D. (2019). Urgensi Peran Aktif Hakim Pada Peradilan Tindak Pidana Informasi Elektronik. CREPIDO, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.1-12
Marbun, R., Yuherawan, D. S., & Mulyadi, M. (2021). Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana: Membongkar Tindak Tuturan dan Komunikasi Instrumental Aparat Penegak Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana. Publica Indonesia Utama.
Margono. (2021). Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika.
Melatyugra, N., Rauta, U., & Wauran, I. (2021). Overruling Mahkamah Konstitusi RI terkait Isu Korupsi. Jurnal Konstitusi, 18(2), 368. https://doi.org/10.31078/jk1825
Munte, H., & Sagala, C. S. T. (2021). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 6/G/Pilkada/2020/Pttun-Mdn dalamPerspektif Kepastian Hukum. JURNAL MERCATORIA, 14(1), 20–28. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i1.4831
Nurdin, B. (2021). Kedudukan dan Fungsi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Penerbit Alumni.
Pridol, J., & Wijaya, F. (2019). Kepastian Hukum terhadap Perampasan Aset yang Bukan Milik Negara. Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1–20. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.6557
Rebusquillo, S. (2020). Barangay Anti-Drug Abuse Council’s (BADAC) Drug Clearing Program: Basis for the Development of Community Rehabilitation Program for Drug Surrenderees. JPAIR Multidisciplinary Research, 40(1), 32–55. https://doi.org/10.7719/jpair.v40i1.770
Reksodiputro, M. (2020). Sistem Peradilan Pidana. Rajawali Pers.
Ridwan, & Isman. (2019). Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih Pasang Surut Kekuasaan Adat di Tengah Hegemoni Negara. Jurnal Niara, 12(1), 1–8. https://doi.org/10.31849/nia.v12i1.2137
Riono, S., & Haris, H. (2021). Analisis Yuridis Implementasi Asas Legalitas dan Equality Before the Law dalam Undang-Undang Narkotika. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(1), 29–42. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i1.15473
Simalango, H. M., Tajudin, T., & Imamulhadi, I. (2021). Reorientasi Pengaturan Pendekatan Multidoor System Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. JURNAL BELO, 6(2), 232–255. https://doi.org/10.30598/belovol6issue2page232-255
Sulaiman, E., Hidayat, S., & Handrawan, H. (2019). Ratio Decidendi Hakim terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2014/Pn.Kka Tentang Tindak Pidana Penggelapan). Halu Oleo Legal Research, 1(1), 76–88. https://doi.org/10.33772/holresch.v1i1.6066
Supraptiningsih, U. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Dan Pengantar Hukum Indonesia. Duta Media Publishing.
Susanti, D. O., & Efendi, A. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Anton Widodo, Gers Daviars Satindra, Muh Muhibbin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)