Peran Notaris Dalam Menciptakan Kepastian Hukum Bagi Investor
DOI:
https://doi.org/10.22219/jch.v8i1.22565Keywords:
Investors, Legal Uncertainties, Notary's Role.Abstract
Dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modal asing, tidak tertutup kemungkinan terjadinya sengketa antara investor asing dengan pemerintah Indonesia. Dengan berkembangnya isu-isu negatif terkait penanaman modal di Indonesia akan berdampak pada penurunan jumlah masuknya investor asing ke Indonesia, dise babkan ketidaknyamanan dan kemungkinan terjadi masalah yang sama terhadap Akta Autentik yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris. Oleh karena itu, Notaris sangat dibutuhkan agar dapat membantu para investor memiliki kepastian. Penelitian ini bertujuan untuk menelusuri dan menganalisis secara yuridis tentang peran notaris dalam menciptakan kepastian hukum bagi para investor dan hal-hal yang harus diperhatikan oleh notaris sehingga para investor dapat memiliki kepastian hukum ketika menanamkan modalnya di negara Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan konsep dan Undang-Undang. Hasil penelitian menyatakan bahwa peran notaris bersifat preventif yang artinya notaris dalam memberikan kepastian hukum adalah secara tidak langsung. Notaris hadir sebagai mencipatakan kepastian huum dengan cara membuat akta-akta ataupun perjanjian-perjanjian. Notaris juga berperan penting dalam memastikan keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan akta atau perjanjian yang dibuatnya.
Downloads
References
Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Anisah, S., & Wicaksono, L. S. (2017). Hukum Investasi. Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press.
Bezooijen, R. V. (2002). Aesthetic evaluation of Dutch: Comparison across dialects, accents and languages. Dalam D. Long, & D. R. Preston (Eds.), Handbook of perceptual dialectology (Vol. 2, hlm. 13-30). Amsterdam and Philadelphia: Benjamins.
Gardner, H. (1993). Multiple Intelligences. New York: BasicBooks.
Go, C. T. (2021). Analisis Ketidakpastian HukumBagi Pelaku Penanaman Modal Asing. Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19, 10.
Harjono, D. K. (2012). Hukum Penanaman Modal: Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. 25, 31.
Hernawati, R. A. S., & Suroso, J. T. (2020a). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi), 4(1), 392–408. http://journal.stiemb.ac.id/index.php/mea/article/view/557
Hernawati, R. A. S., & Suroso, J. T. (2020b). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi), 4(1), 392–408.
Jaber, M., & Hussein, R. (2011). Native speakers’ perception of non-native English speech. English Language Teaching, 4(4), 77-87.
Jayus, J. A. (2016). Konsep Sistem Hukum Investasi Dalam Menjamin Adanya Kepastian Hukum. Litigasi, 16(2), 2906–2938. https://doi.org/10.23969/litigasi.v16i2.38
Kencana, D. H., & Apriani, R. (2021). Perspektif hukum investasi terhadap pengaruh pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional. JUSTUTUA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(4), 864–871.
Liu, R. (2016). An Economic Analysis on System of Limited liability. Ichess, 507–512. https://doi.org/10.2991/ichess-16.2016.108
Mahendra, D. I. (2022). Ketidakpastian Hukum Hambat Investasi Ke Indonesia. Media Indonesia.
Mertokusumo, S. (2002). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) (4th ed.). Liberty Yogyakarta.
Pakpahan, E. F., Prisilla, V., Dicky, D., & Malau, Y. A. (2020). Peran Dan Kewenangan Profesi Penunjang Pasar Modal (Notaris) Dalam Menghadapi Era Globalisasi. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 323. https://doi.org/10.33760/jch.v5i2.239
Prana, R. P. (2019). Peran Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Investor Untuk Menghindari Kerugian Akibat Praktik Manipulasi Pasar Di Pasar Modal. Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(1), 43. https://doi.org/10.28946/rpt.v7i1.267
Prasetyo, M. A. (2021). Peranan Hukum Investasi Dalam Meningkatkan Penanaman Modal di Indonesia. Ilmu Hukum Prima (IHP), 4(2).
Prayoga, A., Studi, P., Kenotariatan, M., Hukum, F., Indonesia, U., Ridwan, F. H., Hukum, F., & Indonesia, U. (2022). Kedudukan notaris sebagai profesi penunjang pasar modal di indonesia. 10(4), 960–972.
Rokhmatussa’dyah, A. (2009). Hukum Investasi Dan Pasar Modal. Sinar Grafika.
Santiago, F. (2013). Peranan Notaris dalam Transaksi Saham pada Pasar Modal di Bursa Efek Jakarta. Jurnal Constitutum, 12(1), 507–521.
Sembiring, S. (2010). Hukum Investasi. CV. Nuansa Aulia.
Soekanto, S. (1974). Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia. UI Press.
Soemadji, R. T. N., Hoesin, S. H., & ... (2021). Peran Notaris Dalam Legalitas Perseroan Pemegang Saham Tunggal Untuk Pembangunan Ekonomi Nasional. Pakuan Law Review, 07, 355–372.
Suparji, 1972-
. (2008). Penanaman modal asing di Indonesia : insentif v. pembatasan / Suparji. Universitas al-Azhar Indonesia, Fakultas Hukum.
Suradiyanto, S., & Warka, M. (2015). Pembangunan Hukum Investasi Dalam Peningkatan Penanaman Modal Di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 11(21), 25–32. https://doi.org/10.30996/dih.v11i21.444
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (2003). Surabaya: Usaha Nasional
Utami, N. P. M. (2020). Peran Notaris Dalam Mendukung Investasi Di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Acta Comitas, 5(1), 26. https://doi.org/10.24843/ac.2020.v05.i01.p03
Wahyono, P dan Sugiarti (Eds.). (2013). Pencerahan Pendidikan Masa Depan. Malang: UMM Press
Winata, A. S. (2018). Perlindungan Investor Asing Dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing Dan Implikasinya Terhadap Negara. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 127. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.902
Yurizal. (2018). Peran Notaris dalam Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum Bagi Investor dalam Investasi Asing. Jurnal Lex Renaissance, 3(2), 359–376. https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss2.art7
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Diena Zhafira Illiyyin, Nynda Fatmawati Octarina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)