Penguatan Kearifan Lokal Daerah Istimewa Yogyakarta: Kajian Perdais DIY No. 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan

Authors

  • Triwahyuningsih Triwahyuningsih Universitas Ahmad Dahlan
  • Siti Zuliyah Universitas Ahmad Dahlan
  • Nurul Satria Abdi
  • Dikdik Baehaqi Arif Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.22219/jch.v8i1.24800

Keywords:

Penguatan, Kearifan Lokal, Perdais, kebudayaan

Abstract

Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menonjol berasal dari nilai-nilai luhur Kerajaan Mataram Islam dan nilai-nilai filosofi Jawa yang adiluhung. Pentingnya nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) agar kearifan lokal sebagai lokal genius dapat menjadi salah satu pegangan utama dalam menghadapi hegemoni globalisme. Tujuan Penelitian ini adalah menganalisis bentuk penguatan kearifan lokal di DIY berdasarkan Perdais DIY No. 3 Tahun 2017. Metode penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif, dan didukung wawancara lapangan. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu mengkaji dan menganalisis semua peraturan yang bersangkut dengan objek. Analisis kualitatif deskriptif melalui langkah-langkah, reduksi data, klasifikasi data, penafsiran data, display data dan ditarik kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai kearifan lokal berdasarkan Perdais DIY No. 3 Tahun 2017 berupa falsafah Jawa yang berasal dari Kerajaan Mataram Islam dan petuah adiluhung bahasa Jawa untuk pedoman menjadi manusia baik terhadap diri sendiri, sesama maupun kepada Tuhan. Bentuk penguatan kearifan lokal di DIY dengan cara revitalisasi, adaptasi, reaktualisasi dan internalisasi, baik melalui pendidikan formal dari TK sampai Perguruan Tinggi, melalui kegiatan masyarakat dari tingkat Rukun Warga sampai Provinsi dan melalui keluarga dengan pembiasaan, keteladanan, nasehat, cerita

Downloads

Download data is not yet available.

References

Berger, P.L. & Luckmann, T.L. 1991. The Social Construction of Reality: A Treatise on the Sociology of Knowledge. US: Anchor Books.

Dinas Kebudayaan DIY. 2022. “Tantangan-Museum-Di-Era-Digital-Untuk-Membangun-Nilai-Budaya-Generasi-Milenial.” budaya.jogjaprov.go.id.

Humas Pemprov DIY. 2020. “Sultan Menyapa.” Pemprov DIY. https://jogjaprov.go.id/old-landing/berita?page=2194 (September 5, 2022).

Juditha, C. 2020. “Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Desa.” Jurnal Penelitian Komunikasi dan Opini Publik 24(1): 16–30.

Koentjaraningrat. 1984. Kebudayaan Jawa, Jakarta. Jakarta: Balai Pustaka.

Kristiyanto, Eko Noer. 2018. “Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Studi Di Bandung Jawa Barat.” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 18(2): 205–2018.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nasution, Bahder Johan. 2019. “Model Penormaan, Kearifan Lokal, Masyarakat Hukum Adat.” Jurnal Inovatif 12(2).

Nasution, Bahder Johan, Syamsir, and Iskandar Zulkarnain. 2019. “Model Penormaan, Kearifan Lokal, Masyarakat Hukum Adat, Datuk Sinaro Putih.” Jurnal Inovatif 12(2): 1–30.

Njatrijani, R. 2018. “Kearifan Lokal Dalam Perspektif Budaya Kota Semarang.” Gema Keadilan 5(1): 16–31.

Perda DIY No. 4 Tahun 2011 Tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta. 2011.

“Perda DIY No. 5 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya.”

Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.

Perdais DIY No. 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan Dan Pengembangan Kebudayaan. 2017.

Pergub DIY No. 64 Tahun 2013 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa Sebagai Muatan Lokal Wajib Di Sekolah/Madrasah. 2013.

Pergub DIY No. 68 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penerapan Nilai-Nilai Luhur Budaya Dalam Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan. 2012.

Sartini. 2022. “Menggali Kearifan Lokal Untuk Ajeg Bali.” Filsafat UGM.

Sedyawati, Edy. 2006. Budaya Indonesia, Kajian Arkeologi, Seni, Dan Sejarah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S, and Sri Mamuji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Perdasa.

Sri Sulistiyani. 2016. “Bahasa Daerah Dan Kearifan Lokal Harus Diperjuangkan.” UNESA. https://www.unesa.ac.id/bahasa-daerah-dan-kearifan-lokal-harus-diperjuangkan (September 5, 2022).

Sternberg, Robert J. 2004. “Wisdom and Giftedness.” In Beyond Knowledge: Extracognitive Aspects of Developing High Ability, eds. Larisa V. Shavinina and Michel Ferrari. New York: Routledge.

Suardiman, Siti Partini. 2007. “Sosialisasi Kearifan Lokal Dalam Budaya Jawa Bagi Siswa Sekolah Dasar Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Kependidikan: Penelitian Inovasi Pembelajaran 37(2): 135–54.

Sugiyarto, and Rabith Jihan Amaruli. 2018. “Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya Dan Kearifan Lokal.” Jurnal Administrasi Bisnis 7(1).

Suhardiman, S. P. 2017. “Sosialisasi Kearifan Lokal Dalam Budaya Jawa Bagi Siswa Sekolah Dasar Di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Jurnal Kependidikan: Penelitian Inovasi Pembelajaran 37(2): 135–54.

Sularso. 2016. “Revitalisasi Kearifan Lokal Dalam Pendidikan Dasar.” JPSD : Jurnal Pendidikan Sekolah Dasar 2(1).

Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2009.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2017Pemajuan Kebudayaan.

Wawancara GB 13 Agustus 2022

Wawancara TE 21 Agustus 2022

Downloads

Published

2023-05-08

How to Cite

Triwahyuningsih, T., Siti Zuliyah, Nurul Satria Abdi, & Dikdik Baehaqi Arif. (2023). Penguatan Kearifan Lokal Daerah Istimewa Yogyakarta: Kajian Perdais DIY No. 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan. Jurnal Civic Hukum, 8(1). https://doi.org/10.22219/jch.v8i1.24800

Issue

Section

Articles