Peningkatan Peran Bawaslu Republik Indonesia Dalam Mengawasi Kampanye Hitam Di Media Sosial Pada Pemilu Serentak 2024
DOI:
https://doi.org/10.22219/jch.v8i2.27700Keywords:
Kampanye Hitam, Media Sosial , Pemilu Serentak, Peran BawasluAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis peningkatan peran Bawaslu Republik Indonesia dalam mengawasi dan menindak kampanye hitam di media sosial pada Pemilu serentak 2024. Kegiatan kampanye Pemilu di media sosial lebih banyak dilakukan dalam bentuk kampanye hitam dibandingkan dengan kampanye positif. Bawaslu Republik Indonesia sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu, belum sepenuhnya memiliki kewenangan penindakan kampanye hitam di media sosial. Maka daripada itu perlu adanya peningkatan peran Bawaslu Republik Indonesia dalam hal mengawasi kampanye hitam di media sosial. Metode penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa strategi Bawaslu Republik Indonesia dalam menindak kampanye hitam di media sosial dilakukan dengan cara bekerja sama dengan lembaga negara seperti Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga pemantau Pemilu. Perluasan kewenangan Bawaslu Republik Indonesia terletak pada penambahan kewenangan pengawasannya atas kampanye hitam di media sosial, yang mengedepankan pada perubahan Pasal 93 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam rangka penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan kampanye hitam di media sosial.
Downloads
References
Ansori, L. (2015). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135–150. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/.v2i1.165
Ardianto, R. (2020). Pelanggaran di Internet Meningkat, 462 Akun Resmi Masih Kampanye di Masa Tenang. Bawaslu.Go.Id. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/pelanggaran-di-internet-meningkat-462-akun-resmi-masih-kampanye-di-masa-tenang
Arka, I. K. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Terhadap Penanganan Pelanggaran Oleh Bawaslu Kabupaten Badung. Media Bina Ilmiah, 16(9), 7509–7522. https://doi.org/https://doi.org/10.33758/mbi.v16i9.1627
Ayu, M. R. (2009). Kedudukan Komisi Independen Sebagai State Auxiliary Institutions Dan Relevansinya Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 1(1), 53–72. https://pskn.fh.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2019/01/jurnal_konstitusi-PSKN-FH-Unpad-Vol.-1-No.-1.pdf#page=53
Bawaslu RI. (2023). Dalam Rapimnas Polri, Bawaslu Harap Kerja Sama Jaga Pemilu 2024 Makin Erat. Bawaslu.Go.Id. https://www.bawaslu.go.id/id/berita/dalam-rapimnas-polri-bawaslu-harap-kerja-sama-jaga-pemilu-2024-makin-erat
Carina, J., & Asril, S. (2019). Pilpres 2019 dan Isu PKI yang Mengusik Jokowi... Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2019/06/30/09413151/pilpres-2019-dan-isu-pki-yang-mengusik-jokowi?page=all
Diba, F., Fachry, R., Gunawan, G., Muhammad, N. F., Khairuna, A., Febrian, M., Nuriansyah, F. A., & Harahap, A. M. (2021). Strategi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Umum pada Tahun 2019 Melalui Media Sosial. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 8533–8539. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v5i3.2353
Doly, D. (2020). Penegakan hukum kampanye hitam (Black campaign) di media sosial: Pembelajaran pemilihan umum presiden tahun 2019. Kajian, 25(1), 1–18. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/kajian.v25i1.1885
Fachrudin, A. (2019). Paradoks Pemilu Serentak 2019 Catatan dari Luar Bilik Suara. Institut PTIQ Jakarta.
Fauzan, M. (2022). Perluasan Kewenangan Hakim dalam Pengeksekusian Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dan Relevansinya dengan Sila Ke-5 Pancasila. In Eksistensi Nilai-Nilai Pancasila di Era Digital Society 5.0 Melalui Semangat Bela Negara. Idemedia Pustaka Utama.
Felicia, F., & Loisa, R. (2018). Peran buzzer politik dalam aktivitas kampanye di media sosial twitter. Koneksi, 2(2), 352–359. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/kn.v2i2.3906
Fernandes, A., Mellaz, A., Riza, F., Siregar, F. E., Hurriyah, Sandi, I. D. K. W. R., Putra, I. W. W., Wulandari, L., Antariksa, N., Putrian, S. D., Ahmad, S. H., & Wahyu, Y. (2019). Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Penyelenggaraan Kampanye. Bawaslu Republik Indonesia, 1–393. https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/Kampanye Ebook.pdf
Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92–99. https://doi.org/https://doi.org/10.15575/kh.v2i3.8187
Garner, B. A. (1999). Black’s Law Dictionary. St Paul Minn West Publishing Co.
Hadjon, P. M. (1997). tentang Wewenang. Yuridika, 7(5–6). https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/583566
Hafid, I. (2020). Kebijakan Kriminal Dalam Mengatasi Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2(1), 74–94. https://doi.org/https://doi.org/10.55108/jbk.v2i1.233
Hasanah, S., & Rejeki, S. (2021). Wewenang Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu oleh Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Kepala Daerah. CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(2), 43–52. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/civicus.v9i2.7795
Hatta, R. T. (2014). Surat Jokowi untuk Jaksa Agung Dipastikan Palsu. Liputan6. https://www.liputan6.com/news/read/2055971/surat-jokowi-untuk-jaksa-agung-dipastikan-palsu.
Ilmar, A. (2013). Hukum Tata Pemerintahan, Identitas. Universitas Hasanuddin, Makassar.
Khoiriyah, F., Panggar, I. P., Ardian, R., Syarifudin, A., & others. (2020). Serial Evaluasi Pilkada Serentak di Indonesia. Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Kompas. (2023). [HOAKS] Ahok Baku Hantam dengan Anies Baswedan. Kompas.Com. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/09/20/122400382/-hoaks-ahok-baku-hantam-dengan-anies-baswedan?page=all
Liputan6.com. (2023). Cek Fakta: Tidak Benar Video Ganjar Pranowo Sedang Konsumsi Minuman Beralkohol. Liputan6. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5350699/cek-fakta-tidak-benar-video-ganjar-pranowo-sedang-konsumsi-minuman-beralkohol?page=3
Mahpudin, M. (2021). Gowaslu sebagai Electoral Technology: Keterlibatan Publik dalam Pengawasan Partisipatif Berbasis Daring. Jurnal Adhyasta Pemilu, 4(2), 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.55108/jap.v4i2.53
Mamudji, S., & Soekanto, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1.
Mawarti, E. I. (2021). Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) sebagai Upaya Optimalisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat oleh BAWASLU RI dalam Pemilihan Umum. Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan VI Prodi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, 86. https://doi.org/https://www.researchgate.net/profile/Zulkarnain-Hamson/publication/359790181_Penghayatan_Nilai_Demokrasi_Pancasila_melalui_Simulasi_Pembelajaran_Digital_Sebagai_Upaya_Pembentukan_Karakter_Mahasiswa/links/624ecf5fef013420665f25fa/Penghayatan-Nilai-Demokrasi-Pancasila-melalui-Simulasi-Pembelajaran-Digital-Sebagai-Upaya-Pembentukan-Karakter-Mahasiswa.pdf#page=94
Mulyosudarmo, S. (1997). Peralihan Kekuasaan: Kajian teoritis dan yuridis terhadap pidato Nawaksara. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Oktava, M. S. (2017). Eksistensi Ketetapan MPR/S Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Jurnal IuS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(1), 119–142. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/ius.v5i1.434
Pamungkas, A. D., & Arifin, R. (2019). Demokrasi dan Kampanye Hitam dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia (Analisis atas Black Campaign dan Negative Campaign). DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 17(1), 16–30. https://doi.org/https://doi.org/10.35905/diktum.v17i1.641
Rahayu, C. M. (2017). Beredar Kontrak Palsu Syariat Islam, Anies-Sandi: Itu Fitnah Lagi. Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-3450723/beredar-kontrak-palsu-syariat-islam-anies-sandi-itu-fitnah-lagi
Raihan, M., & Nasution, A. I. (2022). Beban Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Tentang Hasil Pemilihan Umum Serentak 2024. DIVERSI: Jurnal Hukum, 8(2), 304–332. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.3024
Rinaldo, E. P. (2016). Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(3). https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no3.788
Rokhim, A. (2013). Kewenangan Pemerintah dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfarestate). Jurnal Dinamika Hukum, 19(36), 136.
Sadjijono, H. (2008). Bab-bab Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Laksbang PRESSindo.
Safriani, A., & others. (2022). Antinomi Asas Contrarius Actus Dengan Asas Due Process of Law Dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat Tanpa Melalui Proses Pengadilan. Alauddin Law Development Journal, 4(2), 277–293. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/aldev.v4i2.17217
Setiawan, A., Ulfah, I. F., & Bachtiar, R. (2020). Jejaring Kelembagaan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 3(1), 15–28. https://doi.org/https://doi.org/10.32699/resolusi.v3i1.1280
Sinaga, C. (2021). Analisis Terhadap Peranan Badan Pengawas Pemilu Dalam Menangani Kampanye Hitam Pada Pemilihan Umum Presidenrepublik Indonesia Tahun 2014 Berdasarkan Undang-Undangnomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(1), 24. https://doi.org/https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss1/24
Susanti, E. (2019). Peran Bawaslu Pada Pelaksanaan Pemilihan Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Tahun 2017. PETITUM, 7(2 Oktober), 117–125. https://doi.org/https://doi.org/10.36090/jh.v7i2%20Oktober.645
Suta, I., Dananjaya, M. G., Prabandari, I., Mas, G. A., & Astariyani, N. L. G. (2021). Determining State’s Financial Losses in Corruption: An Institutional Power and Constraint in Indonesia. Lentera Hukum, 8, 95. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/ejlh.v8i1.21923
Syafriadi, S., & Santri, S. H. (2023). Analisis Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Penegakan Hukum Pemilu. Reformasi, 13(1). https://doi.org/https://10.0.130.86/rfr.v%vi%i.3845
Tempo. (2023). Awal Mula Beredar Isu Prabowo Cekik dan Tampar Wamen di Media Sosial. Tempo.Co. https://nasional.tempo.co/read/1773662/awal-mula-beredar-isu-prabowo-cekik-dan-tampar-wamen-di-media-sosial
Wardi, R. (2020). 20 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan 53 Pelanggaran Medsos. Beritasatu. https://www.beritasatu.com/news/690655/20-hari-kampanye-bawaslu-temukan-53-pelanggaran-medsos
Wibawa, G. Y. S. (2020). Urgensi pengaturan kewenangan Desa Adat dalam menunjang era new normal kepariwisataan budaya Bali. Vyavahara Duta, 15(2), 85–98. https://doi.org/https://doi.org/10.25078/vd.v15i2.1811
Yusri, A., & others. (2011). Pengaruh Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam terhadap Pilihan Pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2011. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 11(17). https://doi.org/https://doi.org/10.35967/jipn.v11i1.1609
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ali Imran Nasution, Davilla Prawidya Azaria, Tiara Alfarissa, Fikri Rafi Musyaffa Abidin, Muhammad Fauzan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International Licensethat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)