Pendidikan Hukum Di Indonesia: Tinjauan Dalam Konteks Pendidikan Kewarganegaraan

Authors

  • Handi Kurniyawan Universitas Pendidikan Indonesia
  • Achmad Hafy Akmal Moeslim Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

DOI:

https://doi.org/10.22219/jch.v9i2.31722

Keywords:

legal education, civic education

Abstract

The purpose of writing this article is to analyze the development of legal education in Indonesia over time from the perspective of Citizenship Education, especially within the school environment. The method used in this research is normative legal research, enriched with literature studies. This research is motivated by various incidents of legal violations committed by different parties, reported through both print and electronic media. In fact, the existing legal rules in society are meant to serve as guidelines and directions for individuals and the community in their behavior and interactions with others, thus creating security, peace, and prosperity. Therefore, it is essential that legal education is instilled and taught from an early age. One effective and systematic avenue for teaching and internalizing legal education in society is through Citizenship Education in schools. This is because the subject includes legal material, both explicitly and implicitly. The results of this study indicate that legal content is taught at every grade level/phase with the aim of strengthening students' character, particularly their public character, one of which is adhering to the prevailing legal rules. Moreover, teaching Citizenship Education as legal education to students also needs to be balanced with teachers setting a good example to ensure that the legal education is effective.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amrunsyah. (2019). Impian yang Terabaikan (Implementasi dari Tujuan Hukum dan Hukum Pidana di Indonesia. LEGALITE: Jurnal Perundang-Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 4(1), 181–204. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/legalite.v4iII.1316

Anwar, K. (2011). Pendidikan Hukum Di Era Transisi Dalam Negara Demokrasi Menuju Indonesia Baru. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 236–245.

Apriandhini, M., Santi, Y., & Widhi, E. N. (2021). Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Masa Pandemi Covid-19 di UPBJJ UT Samarinda. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 1(1), 75–83. https://doi.org/10.33830/humaya.v1i1.1869.2021

Arief, H. (2016). Pengantar Hukum Indonesia dalam Tataran Historis, Tata Hukum dan Politik Hukum Nasional. LKiS Pelangi Aksara.

Arifin. (2009). Implementasi Pendidikan Hukum dalam Konteks Budaya Sekolah di Era Globalisasi. Syiar Hukum, 11(3), 197–208.

Batubara, G. T., & Arifin, F. (2019). Model Pendidikan Hukum dalam Upaya Mewujudkan Kesadaran Hukum Siswa Sejak Dini. Jurnal Litigasi, 20(1), 19–56. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v20i1.2106

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Branson, M. S. (1999). Belajar Civic Education dari Amerika. LKiS.

Fitriasari, S. (2010). Pentingnya Pendidikan Hukum bagi Warga Negara Indonesia. In Jurnal Civicus (Vol. 10, Issue 2, pp. 1–9).

Gaol, D. L. (2021). Resensi Buku Pendidikan Hukum di Indonesia PascaKolonial. News: Kumparan. https://kumparan.com/dios-aristo/resensi-buku-pendidikan-hukum-di-indonesia-pascakolonial-1wcyj68YaHd/4

Irianto, P. (2012). Membangun Pemahaman dan Kesadaran Hukum. Wacana Gelora Cipta.

Isep. (2013). Peranan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Hukum dalam Mengupayakan Internalisasi Hukum di Kalangan Peserta Didik. Jurnal Penelitian Pendidikan, 13(1), 13–20.

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

Krisna, I. G., Sugiarta, I. N. G., & Subamiya, I. N. (2021). Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Upaya Penanggulangannya pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 338–343. https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3233.338-343

Listyorini, D., Saputra, A., & Andraini, F. (2022). Penerapan Pendidikan Hukum pada Siswa SMA dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum dan Penegakan Hukum di SMA Muhammadiyah 2 Semarang. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undhiksa, 10(1), 353–361. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP

Marsinah, R. (2016). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(2), 86–96. https://doi.org/10.35968/jh.v6i2.122

Murtianto, T. B. (2022). Thomas Hobbes: Ketakutan sebagai Dasar Terbentuknya Negara. Jurnal Hukum NOVUM ARGUMENTUM, 1(1), 97–107.

Nugroho, Y., & Pujiyono, P. (2022). Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 49–60. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.49-60

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Putra, C. A. G., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 13–19.

Rahardjo, S. (2005). Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia. Law Reform, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.14710/lr.v1i1.12176

Rifa’i, A., & Iftitah, A. (2018). Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris. Jurnal Supremasi, 8(2), 38–49. https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i2.486

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali.

Somantri, M. N. (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Remaja Rosdakarya.

Sosiawan, U. M. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 517–538. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.517-538

Supena, C. C. (2023). Tinjauan Tentang Konsep Negara Hukum Indonesia Pada Masa Sebelum Dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Moderat : Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 372–388. https://doi.org/10.25157/moder

Downloads

Published

2024-11-09

How to Cite

Kurniyawan, H., & Moeslim, A. H. A. (2024). Pendidikan Hukum Di Indonesia: Tinjauan Dalam Konteks Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Civic Hukum, 9(2). https://doi.org/10.22219/jch.v9i2.31722