Legal protection in restitution to the victims of human trafficking
Keywords:
Human trafficking, women and children, restitutionAbstract
The modus operandi offered by traffickers makes victims often deceived by these enticements. This phenomenon is caused by various social factors such as poverty. Reality like this is what makes them easily trapped in the world of slavery. The research method used in this paper is normative juridical research, using the statutory approach and the conceptual approach. Research shows an increase in cases of human trafficking is a serious problem that requires a quick reaction in handling. Legal protection for victims can be specifically protected by restitution or compensation given to the victim or family by the perpetrator.Downloads
References
Abdullah, D., (2010). “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Trafficking Anak Dan Perempuan Study Di Polwil Banyumas.” Unsoed Purwokerto,.
Alfian, A., (2016). “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Fiat Justisia 9(3): 331–39.
Ali, M., & Wibowo, A., (2018). “Kompensasi Dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana.” Yuridika 33(2): 260.
Arief, B. N., (2010). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenada Media Group.
Astrid, A. F., (2011). “Pemberitaan Human Trafficking (Perdagangan Manusia) Dalam Surat Kabar Elektronik Di Lima Negara ASEAN Human Trafficking News on On-Line Media in Five Countries in ASEAN.” 1(3).
Betz, D., (2009). “Human Trafficking in South East ASia: Causes and Policy Implications.” Circle Monterey.
Daniel, E. S. R., Mulyana, N., & Wibhawa, B., (2017). “Human Trafficking Di Nusa Tenggara Timur.” Social Work 7(1): 27.
DiBari, D. F., (2018). “Restoring Restitution: The Role Of Proximate Causation In Child Pornography Possession Cases Where Restitution Is Sought.” Cardozo Law Review 33(2): 268.
Disemadi, H. S. et al. (2019). “Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.” Law Reform 15(2): 177–94.
Disemadi, H. S., & Roisah, K., (2019). “Urgency of the Contempt of Court Criminalization Policy to Overcome Harassment Against the Status and Dignity of Courts.” Brawijaya Law Journal 6(2): 224–33.
Farhan. (2010). Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Gosita, A., (1983). Masalah Korban Kejahatan Edisi Pertama. Jakarta: Akademika Pressindo.
Indarti, M. F., (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan. Yogyakarta.
Indrawati. (2017). “Trafficking Kejahatan Terhadap Perempuan Dan Anak-Anak.” Jurnal Cakrawala Hukum 6(1): 36–44.
Koentjoro. (2004). Tutur Dari Sang Pelacur. Yogyakarta: Tinta CV Qalam.
Mardiyati, I., (2017). “Pendampingan Psikologis Terhadap Anak Korban Human Trafficking.” Jurnal Studi Gender Dan Anak 4(2): 83–90.
Muladi. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik Dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro.
Mulia, M., (2004). “Perdagangan Wanita Di Mata Women Of Faith.” Majalah Basis: 69.
Niko, N., (2016). “Kemiskinan Sebagai Penyebab Praktik Human Trafficking Di Kawasan Perbatasan Jagoi Babang (Indonesia-Malaysia) Kalimantan Barat.” Prosiding Seminar Nasional INDOCOMPAC: 515–24.
Oppong, S. H., (2012). “Human Trafficking Through Organized Crime.” 2(20): 37–43.
Putri, A. R. H., & Arifin, R., (2019). “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA (Legal Protection for Victims of Human Trafficking Crimes in Indonesia).” Res Judicata 2(1): 170.
Rahman, M. A., (2011). “Human Trafficking in the Era of Globalization: The Case of Trafficking in the Global Market Economy.” Transcience Journal 2(1): 54–71.
Rochaety, N., (2014). “Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia.” Juenal Palastren 7(1): 6–7.
Sakina, A. I., & Siti A., D. H., (2017). “Menyoroti Budaya Patriarki Di Indonesia.” Share : Social Work Journal 7(1): 71.
Sulistiyo, A., (2012). “Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan Manusia Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Pandecta (Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang) 7(2).
Sumangkut, F. A., (2015). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perdagangan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Lex Crimen IV(7): 97.
Sumera, M., (2013). “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan.” Lex Et Societatis 1(2): 39–49.
Sumirat, I. R., (2016). “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kejahatan Perdagangan Manusia.” Vol. 3: 19–30.
Suryadi, I G., (2013). “Perlindungan Korban Kejahatan Perdagangan Manusia Sebagai Wujud Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Journal of Chemical Information and Modeling 53(9): 1689–99.
Takariawan, A., & Putri, S. A., (2018). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 25(2): 237–55.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Giofanni Dian Novika, Hari Sutra Disemadi, Nur Rochaeti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.