Sexual gratifcation in Indonesia's criminal law
Keywords:
Sexual gratification, criminal law, IndonesiaAbstract
The Corruption Crime Act has the term “gratification” as part of a criminal act of corruption. Gratuities are regulated in Article 12B (1) of Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001. But now a new type of gratification is emerging, sexual gratification. The research method used in this paper is normative research, which is the statutory approach, historical approach and the conceptual approach. Overall regarding sex gratification, there is still a lack of norms, which can be classified into acts of sexual gratification.
Downloads
References
Akbar, S. (2016). Gratifikasi Seksual Sebagai Bentuk Tindak Pidana Korupsi. Jurnal IUS, IV(3), 485–500.
Ali, M. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Chaerudin, Dinar, S. A., & Fadhillah, S. (2008). Strategi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Aditama.
Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(2), 118–127.
Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2019). Urgency of the Contempt of Court Criminalization Policy to Overcome Harassment Against the Status and Dignity of Courts. Brawijaya Law Journal, 6(2), 224–233.
Gubali, A. W. (2013). Analisis Pengaturan Gratifikasi Menurut Undang-Undang Di Indonesia”, Lex Crimen. Lex Crimen, 2(4), 53–62.
Harahap, M. Y. (2006). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedu). Jakarta: Sinar Grafika.
Hardy, G. (1998). Ketubuhan Perempuan dalam Interaksi sosial: Suatu Masalah Perempuan dalam Heterogenitas kelompoknya,” dalam Perempuan dan Politik Tubuh Fantastis. Yogyakarta: Kanisius.
Husin, A., Rifai, E., & Rosidah, N. (2014). Kriminalisasi Gratifikasi Seks Sebagai Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Kebijakan Dan Pembangunan, 1(2), 1–23.
Isra, S., & Hiariej, E. O. . (2009). Korupsi Mengorupsi Indonesia Sebab,Akibat dan Prospek Pemberantasan. Jakarta: Gramedia.
Kristian, & Gunawan, Y. (2015). Tindak Pidana Korupsi Kajian terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional dan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Bandung: Refika Aditama.
Lalu, R. (2019). Penegakan Hukum Tindak Pidana Gratifikasi Menurut Hukum Positif Indonesia. Lex Crimen, 8(5), 28–35.
Maryani, D. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ringan Gratifikasi Seksual Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”. Jurnal Jendela Hukum Dan Keadilan, 3(1), 30–42.
Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Paruntu, D. D. (2014). Tolok Ukur Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi. Lex Crimen, 3(2), 42–53.
Pope, J. (2003). Strategi Memberantas Korupsi, (Jakarta :Yayasan Obor Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Santoso, T. (2013). Menguak Relevansi Ketentuan Gratifikasi Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 402–414.
Sari, D. N. (2013). Tindak Pidana Korupsi Dalam Bentuk Gratifikasi Seksual. Lex Crimen, 2(3), 173–184.
Syafira, N. (2015). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Menerima Gratifikasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JOM Fakultas Hukum, II(2), 1–15.
Takasihaeng, Y. A. (2015). Eksistensi Seks Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Lex Crimen, 4(7), 89–96.
Wirautami, I. A. D., & Utar, A. A. S. (2019). Gratifikasi Seksual Dalam Hubungannya Dengan Tindak Pidana Korupsi. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 8(7), 1–15.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Wahida Azahrah, Hari Sutra Disemadi, Nyoman Serikat Putra Jaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.