Fintech peer to peer lending as a financing alternative for the development MSMEs in Indonesia
Keywords:
Peer to peer lending, fintech, MSMEs, OJKAbstract
The main problem faced by Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) actors is limited access to finance. The presence of Fintech Peer to Peer Lending companies in Indonesia is the answer to the limited access to finance faced by MSME entrepreneurs. However, the presence of Fintech Peer to Peer Lending for MSMEs in Indonesia can cause legal problems. This study aims to find a juridical basis for the relation between Fintech Peer to Peer Lending organizers and MSME entrepreneurs and to find constitutional protection for Fintech Peer to Peer Lending organizers and MSME entrepreneurs. The method used is juridical empirical, using primary data in the form of primary and secondary legal materials. The study outcomes concluded that the weak legal protection for the lenders (borrowers), which in this case is MSMEs, is due to the insufficiency of strict legitimate rules in managing the Fintech Peer to Peer Lending business. So that the implementation of the Peer to Peer Lending Fintech business needs to be regulated under the Law so that it can be charged with criminal sanctions.Downloads
References
Agus Santoso, D. P. (2018). Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Legislasi, 5(4), 74–88.
Bambang Eko Turisno. (2012). Perlindungan Konsumen dalam Iklan Obat. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 20–28.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Benuf, K., Njatrijani, R., Priyono, E. A., & Adhim, N. (2020). Pengaturan dan Pengaasan Bisnis Financial Technology di Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 11(April), 46–69.
Budi Rahardjo, Khairul Ikhwan, dan A. K. S. (2019). Pengaruh Financial Technology (Fintech) Terhadap Perkembangan UMKM di Kota Magelang. Prosiding Seminar Nasional Dan Call For Papers Fakultas Ekonomi Universitas Tidar, 347–356.
Cheyzsa Mega Andhini. (2019). Problematika Hukum Pada Peer To Peer Lending di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurist Diction, 2(6), 2025–2043.
Depri Liber Sonata. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 26.
Dewi Anggraini, S. H. N. (2013). Peranan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi Pengembangan UMKM di Kota Medan (Studi Kasus Bank BRI). Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 1(3), 110.
Enan Sugiarto. (2016). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata. Rechtidee, 11(2), 182–199.
Esmi Warassih. (2018). Peran Politik Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Gema Keadilan, 4(1), 1–12.
Hartanto, Ratna, and J. P. R. (2018). Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 320-338.
Hartono, S. R. (1995). Prespektif Hukum Bisnis Pada Era Teknologi. Universitas Diponegoro.
Hendro Nugroho. (2020). Perlindungan Hukum bagi Para Pihak dalam Transaksi Pinjaman Online. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(2), 328–334.
I Made Narsa, Agus Widodo, S. K. (2012). Mengungkap Kesiapan Umkm Dalam Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK-ETAP) Untuk Meningkatkan Akses Modal Perbankan. Majalah Ekonomi, 22(3), 205.
Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, B. G. N. (2020). Peran Fintech dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1), 1–24.
Irma, R. T. (2019). Pengelolaan Dokumen Elektronik Layanan Jasa Keuangan Berbasis Financial Technology (Fintech). AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 1(1), 13–22.
Kementerian Koperasi dan UMKM. (2020). Koperasi dan Kecil dan Menengah yang diolah dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Badan Pusat Statistik. http://www.depkop.go.id/data-umkm
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2013). Analisis Peran Lembaga Pembiayaan Dalam Pengembangan Umkm, Pusat Kebijakan Perdagangan dalam Negeri Badan Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, iv.
Kornelius Benuf, Ery Agus Priyono, Siti Mahmudah, Siti Malikhatun Badriyah, Bagus Rahmanda, A. S. (2020). Efektifitas Pengaturan dan Pengawasan Bisnis Financial Technology (Peer to Peer Lending) di Indonesia. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 15(2), 210–230.
Kornelius Benuf. (2020). Urgensi Kebijakan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Fintech Peer To Peer Lending Akibat Penyebaran Covid-19. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 203–217.
Lastuti Abubakar, T. H. (2019). Strengthening Financial Technology Regulation To Empowerment Financial Inclusive. Diponegoro Law Review, 4(2), 274–290.
Lathifah Hanim. (2011). Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) di Era Globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, 11(1), 56–66.
Lila Bismala, S. H. (2014). Model Manajemen UMKM Berbasis Analisis SWOT. Prosiding Seminar Nasional PB3I ITM, 437.
Muhammad Fachrurrazy, D. N. S. (2020). Regulasi Dan Pengawasan Fintech Di Indonesia : Persfektif Hukum Ekonomi Syariah. AL-SYAKHSHIYYAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2(2), 154–171.
Muzdalifa, Irma, Inayah Aulia Rahma, and B. G. N. (2018). Peran fintech dalam meningkatkan keuangan inklusif pada UMKM di Indonesia (pendekatan keuangan syariah). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1), 1–24.
Noor, T. C. (2020). Aspek Hukum Pemanfaatan Digital Signature Dalam Meningkatkan Efisiensi, Akses Dan Kualitas Fintech Syariah. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 219–236.
OJK. (2020). Jumlah Fintech Peer to Peer Lending Terdaftar dan Berizin di OJK. Otoritas Jasa Keuangan.
Prakasa, S. U. W., & Supriyo, A. (2020). Pendampingan Hukum UMKM Berbasis E-Commerce Di Desa Jarak, Kec.Wonosalam, Jombang. Humanism, 1(1), 23–30.
Pranoto, Munawar Kholil, K. T. (2019). Fintech Lending: Challenge And Opportunities Of The Indonesia’s Loan Unbanked To Develop The Inclusive Financial Industry. Hang Tuah Law Journal, 3(2), 105–119.
Pratiwi, Dita Tania, and S. B. Y. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen (Penerima Pinjaman) Financial Technology Yang Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia. Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 472–493.
Priyonggojati, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. JURNAL USM LAW REVIEW, 2(2), 162–173.
Salma, C. R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Perjanjian Penggunaan Layanan Peer To Peer Lending. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 5(1), 23–37.
Santi, Ernama, Budiharto Budiharto, and H. S. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk. 01/2016). Diponegoro Law Journal, 6(3), 1–24.
Saputro.J.W., Handayani, Putu Wuri.,Hidayanto, Achmad Nizar.,dan Budi, I. (2010). Peta Rencana(ROADMAP) Riset EnterpriseResource Planning (ERP) dengan Fokus Riset Pada Usaha Kecil dan Menengah (UMK) di Indonesia. Journal of Information Systems, 6(2), 143.
Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Sidabalok, J. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Syaifudin, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Di Dalam Layanan Financial Technology Berbasis Peer To Peer (P2P) Lending (Studi Kasus di PT. Pasar Dana Pinjaman Jakarta). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(4), 408–421.
Tampi, M. M. (2016). Menakar Progresivitas Teknologi Finansial (Fintech) Dalam Hukum Bisnis Di Indonesia. Era Hukum Jurnal Ilmiah Hukum, 16(2), 246–281.
Titik Triwulan Tutik. (2008). Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana.
U Yunus. (2019). A Comparison Peer to Peer Lending Platforms in Singapore and Indonesia. Journal of Physics: Conference Series, 1235(8), 7–12.
Valensia, T. S. (2020). Product Standardization through SNI as A Form of Consumer Protection in Indonesia. Legality Jurnal Ilmu Hukum, 28(1), 1–10.
Wahid Wachyu Adi Winarto. (2020). Peran Fintech dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, 3(1), 61.
Yuli Rahmini Suci. (2017). Perkembangan UMKM (USAha Mikro Kecil Dan Menengah) Di Indonesia. Cano Ekonomos, 6(1), 51–61.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, Kornelius Benuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.