KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP BERBASIS KEBERLANJUTAN MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM DUNIA
Keywords:
Management, Fisheries, SustainableAbstract
Management of fish resources (SDI) as a source of natural resources devoted to the people's welfare. Control of the fish resources are directed to the achievement of benefits for the greater prosperity of the people. Fisheries sector can serve as a leading sector in an effort to make Indonesia as the world's maritime axis. Therefore, it must be realized that fisheries management with reference to the principles of sustainable development of marine resources by basing on Agenda 21 of the UN Conference of 1992 on Environment and Development, or the Earth Summit in Rio de Janeiro, Brazil. For that, we need an improvement in the regulation of marine policy. Rights-based Licensing system or rights-based access (allocation of rights to use formal) is an alternative that should be explored, so that everyone has equal access without an incentive to maintain its sustainability.Downloads
References
Buku
Chomariyah. Hukum Pengelolaan Konservasi Ikan Pelaksanaan Pendekatan Kehati-hatian oleh Indonesia, Setara Press, Malang, 2014.
Johannes Widodo dan Suadi, Seri Kebijakan Perikanan, Pengelolaan Sumber Daya Perikanan di Laut, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2008.
Mohamad, Dikdik Sodik. Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.
Ramlan. Konsep Hukum Tata kelola Perikanan Perlindungan Hukum Industri Perikanan dari Penanaman Modal Asing di Indonesia, Setara Press, Malang, 2015
Supriadi. H dan Alimuddin. Hukum Perikanan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Jurnal
Melda Kamil Ariadno, “Kepentingan Indonesia Dalam Pengelolaan Perikanan Laut Bebas”, dalam Jurnal Hukum Internasional (Indonesian Jurnal of International Law), Volume 2 Nomor 3 (Jakarta: Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, April 2005).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 57/PERMEN-KP/2014 Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 59/ PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (carcharhinus longimanus) dan hiu martil (sphyrna spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan lobster (panulirus spp.), kepiting (scylla spp.), dan rajungan (portunus pelagicus spp.);
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan negara Republik Indonesia 714 (Laut Banda dan Teluk Tolo);
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: /PERMEN-KP/2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 56/Permen-Kp/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 34/PERMEN-KP/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (sphyrna spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 35/ PERMEN-KP/2015 Tentang Sistem Dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 42/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan;
Peraturan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Nomor: 811/Per-Djpsdkp/ 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tindakan Khusus Terhadap Kapal Perikanan Berbendera Asing.
Disertasi
Martinus. Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berdasarkan Hak Ulayat Laut, Disertasi, pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2012.
Chomariyah. Pendekatan Kehati-hatian dalam Pengelolaan dan Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan dan Upaya Implementasinya oleh Indonesia, Disertasi, pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2013.
Halmes Lekipiouw, Sherlock. Pengaturan Wewenang Dalam Pengelolaan Wilayah Laut. Disertasi pada Universitas Airlangga, Surabaya, tahun 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Indra Yulianingsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.