EFEKTIFITAS KONSEP DIVERSI DALAM PROSES PERADILAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Di Kabupaten Malang)
Keywords:
Effectiveness, Concept of Diversion, Juvenile Criminal JusticeAbstract
Enforcement of the Act No. 11 of 2012 on Juvenile Justice System provides protection of the rights of juvenile who commit criminal acts use the diversion approach to realize the concept of Restorative Justice. To figure out the implementation of the Act, it is necessary to study with the socio-legal research method in the Police District, the State Attorney and the District Court at Malang. The results of these studies found that the application of diversion has been effective although there are still some obstacles. One of the toughest obstacles to implementing a diversion to fit is the unavailability of places to educate, nurture and put the brat as stated in the law. The study also found that in Malang at least there are some organizations / institutions in applying the diversion of government supporters, among others: BAPAS and P2TP2A.Downloads
References
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum(Legal Theory) dan Teori Peradilan (judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (legisprudence), Kencana, Jakarta, 2009.
Barda Nawawi Arif, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Proses Peradilan, dalam Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Komariah, Perbandingan Perlindungan HukumTerhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Menurut UU.No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (Hasil Penelitian), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, 2014.
Komariah, Analisi Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Dengan Pendekatan Konsep Diversi Dalam UU. No.11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak Ditinjau Dari Perspektif Hak-Hak Anak (Hasil Penelitian), Universitas Muhammadiyah Malang, 2015.
M.Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Catatan Pembahasan UU Sistim Peradilan Anak (UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Marlina, S.H., M.Hum, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi Dan Retorative Justice, cetakan ke 2, Revika Aditama, Bandung, 2012
Mohammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999
Muhammad Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indo, Bogor, 2011.
Muladi, Kapita Selekta Sistim Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2002.
Romli Atma Sasmita, Sistim Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abosilisionisme, Bina Cipta, Bandung, 1996.
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistim Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Bandung, 2008
Soewarno Handayaningrat, Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajemen, CV. Haji Masagung, Jakarta, 1994.
Perundang-Undangan
Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia/ DUHAM (Universal Declaration of Human Right) Resolosi No. 217 A III) tanggal 10 Desember 1948
Konvensi Tentang Hak-Hak Anak (Convention onthe Right of the Child), Resolusi No. 109 Tahun 1990.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Komariah Komariah, Tinuk Dwi Cahyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.