ILLICIT ENRICHMENT DALAM PENEGAKKAN HUKUM PENGAMBILAN IKAN SECARA TIDAK SAH (ILLEGAL FISHING) DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA
Keywords:
Illegal Fishing, Illicit Enrichment, Government Officials, Private Entrepreneurs.Abstract
With a sea area of more than 5.8 million km² Indonesia into the fields were wet for the perpetrators of illegal fishing, but it is not only those involved in illegal fishing are committing exploitation of marine resources in it, due to ease and expedite actions of those involved in illegal fishing have interference from government officials and private entrepreneurs who help in exploiting marine resources in it. Illicit enrichment officials and private entrepreneurs in committing permudahan and facilitate the exploitation of marine resources by those involved in illegal fishing would be a bad precedent for officials and the private sector, which should keep and explore marine resources so that their needs and income that should belong to the state. Government that is supported by law enforcement in the rigor and candor regulations should be able to make the deterrent effect of government officials and private entrepreneurs who do illicit enrichment.Downloads
References
Buku:
Departemen Kelautan dan Perikanan Sekretaris Jenderal Satuan Kerja Dewan Maritim Indonesia, Evaluasi Kebijakan Dalam Rangka Implementasi Konevensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) di Indonesia, DKP, Jakarta, 2008;
Konvensi ini di adopsi berdasarkan General Assembly dengan Resolusi Nomor 58/4 tanggal 31 Oktober 2003 yang terdiri dari 8 BAB dan 70 pasal di dalam buku Policy Paper Indonesia Corruption Watch, Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan secara tidak sah) di Indonesia, 2014;
Policy Paper Indonesia Corruption Watch, Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan secara tidak sah) di Indonesia, 2014;
Policy Paper Indonesia Corruption Watch, Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan secara tidak sah) di Indonesia, 2014;
Resolusi Nomor 56/260 komisi ini selesai menjalankan tugasnya pada akhir tahun 2003 di dalam buku Policy Paper Indonesia Corruption Watch, Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan secara tidak sah) di Indonesia, 2014;
Resolusi Umum Nomor 55/61 tanggal 4 Desember 2000, di dalam buku Policy Paper Indonesia Corruption Watch, Implementasi dan Pengaturan Illicit Enrichment (Peningkatan Kekayaan secara tidak sah) di Indonesia, 2014;
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu
Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Media Cetak dan Elektronik :
Anonim, Academia, tersedia dalam http://www.academia.edu/13120162/penegakan_hukum_laut_terhadap_illegal_fishing, diakses, 29 November 2016;
Anonim, Alutsista, tersedia dalam http://analisisalutsista.blogspot.co.id/2011/01/serial-alutsista-2-tni-al-menuju.html, diakses, 01 Desember 2016;
Anonim, Bem Indonesia, tersedia dalam bemindonesia.or.id/.../Kajian-Illegal-Fishing-dan-Kedaulatan-Laut, diakses, 29 November 2016;
Anonim, Beritasatu, tersedia dalam http://www.beritasatu.com/nasional/263409-jokowi-instruksikan-menteri-susi-terus-berantas-illegal-fishing. html, diakses, 29 November 2016;
Anonim, Detik, tersedia dalam http://news.detik.com/berita/2897563/cerita-pejabat-polri-yang-menolak-suap-rp-5-m-dari-kapal-pelaku-illegal-fishing, diakses, 29 November 2016;
Anonim, Detik, tersedia dalam https://news.detik.com/berita/d-2897581/cerita-kombes-john-hendri-yang-tolak-suap-miliaran-rupiah-dari-kapal-illegal-fishing, diakses, 29 November 2016;
Anonim, Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil, tersedia dalam http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/ver2/news/read/115/membangun-kelautan-untuk-mengembalikan-kejayaan-sebagai-negara-maritim.html, diakses, 29 November 2016;
Anonim, Ilmu Pengetahuan, tersedia dalam http://ilmupengetahuanumum.com/10-negara-kepulauan-terbesar-di-dunia, diakses, 01 Desember 2016;
Anonim, Korda, tersedia dalam http://www.kordanews.com/index.php/2016/08/08/susi-sebut-ada-pejabat-hingga-tokoh-masyarakat-terima-uang-dari-kapal-asing/, diakses, 29 November 2016;
Anonim, Lingkungan, tersedia dalam https://lingkunganitats.wordpress.com/2014/12/25/kasus-pencurian-ikan-di-wilayah-indonesia/, diakses, 01 Desember 2016;
Anonim, Politik Hukum Penaggulangan Tindak Pidana Perikanan, tersedia dalam http://download.portalgaruda.org/article.php?article=417397&val=8102&title=politik%20hukum%20penanggulangan%20tindak%20pidana%20perikanan, diakses, 29 November 2016;
Anonim, Sekretaris Kabinet, setkab.go.id/potensi-besar-perikanan-tangkap-indonesia, diakses, 01 Desember 2016;
Anonim, Sindonews, tersedia dalam http://ekbis.sindonews.com/read/1069589/34/menteri-susi-ungkap-modus-baru-aksi-illegal-fishing-145016 9754 , diakses, 29 November 2016;
International Plan Of Action To Prevent, Deter And Eliminate Illegal, Unreported And Unregulated Fishing”, tersedia dalam http://www.fao.org/docrep/003/y1224e/y1224e00, lihat juga abstraksi IPOA-FAO adalah instrumen swadaya yang berlaku untuk semua negara dan entitasnya dan untuk semua nelayan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Endiyono Raharjo, Rio Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.