PEMBATASAN JUMLAH PEMBUATAN AKTA NOTARIS OLEH DEWAN KEHORMATAN PUSAT IKATAN NOTARIS INDONESIA
Keywords:
Rules of the Central Honorary Council, Notary, DeedsAbstract
To protect the Notary Public Offices and the people who use Notary services related to the legal certainty of the deed made by the Notary, the Central Board of Trustees of the Indonesian Notaries Association issued the Regulation of the Central Board of Honor No. 1 of 2017 on the Fairness Limit of Number of Permanent Deeds. The regulation is determined by the Central Board of Trustees that the limit of fairness in the deed per day is 20 (twenty) deeds. In the fact, there are so many notaries that broke the regulation. So, it must be cleared by a juridical research against that phenomenon. The research method used is normative legal research, that is legal research conducted by examining library materials or secondary law material while in searching and collecting data is done by two approaches, that is law approach and conceptual approach.
Downloads
References
Buku:
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia : Tafsir Tematik Terdadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
---------------, Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Refika Aditama, Bandung, 2011.
---------------, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2015.
Kelik Pramudya dan Ananto Widiatmoko, Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia : Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang Dan Di Masa Datang, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010.
Salim H.S., Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Sujamto, Aspek-aspek Pengawasan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1987.
-----------, Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan, Yudhistira Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Viktor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Hukum Administrasi Pemerintahan Di Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.
Jurnal:
Ibnu Sajadi, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Akta Notaris Yang Dibuatnya Atas Penghadap Yang Tidak Dapat Membaca Dan Menulis”, Jurnal Repertorium, Volume II No. 2 Juli - Desember 2015.
Putu Mas Maya Ramanti, “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Minuta Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu”, Jurnal Acta Comitas, Prodi Magister Kenotariatan Universitas Udayana, Vol 1. 2016.
Ruslan, “Peranan Dan Fungsi Majelis Pengawas Wilayah Terhadap Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5, Volume 1, Tahun 2013.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Heni Kartikosari, Rusdianto Sesung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.