KEDUDUKAN NOTARIS YANG MERANGKAP SEBAGAI DOSEN DAN MEMILIKI JABATAN STRUKTURAL DI PERGURUAN TINGGI
Keywords:
Notary Public, Double Positions, Structural PositionAbstract
Characteristic of Notarial as an esoteric science brings consequence which makes this science cannot be taught to person who does not possess knowledge within this field. In order to produce high quality candidates of notary public, Some University as educational agency of notarial science provides structural position for notarial practitioner to become lecturer in Notarial Master Program at the University. This approach is conducted to adjust between learning curriculum of notarial science and learning outcome of the graduates as notary public. But this approach is obstructed with rules that are enacted in Regulation of Notary Public (Undang-Undang Jabatan Notaris) which prohibit notary public to hold double positions as lecturer coupled with practitioner.
Downloads
References
Buku:
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Endra Murti Sarogo, “Bentuk Badan Usaha”, http://staffnew.uny.ac.id/upload/19850409 2010121005/pendidikan/Materi+Bisnis+(Bentuk+Badan+Usaha).pdf
Habib Adjie, “Politik Hukum Kenotariatan”, Bahan Bacaan Mahasiswa, Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, 2014.
Ignatius Ridwan Widyadharma, Etika Profesi Hukum Dan Keperanannya, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2001.
Marhainis Abdul Hay, Hukum Perdata Material, Pradnya Paramita,Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2010.
R. Ali Ridho, Hukum Dagang tentang Aspek-Aspek Hukum dalam Asuransi Udara, Asuransi Jiwa dan Perkembangan Perseroan Terbatas, Remadja Karya, Jakarta, 1986.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1985.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2003.
Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
Jurnal:
Bambang Eko Muljono, “Keabsahan Akta Notariil Ditinjau Dari
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Independent, Vol.2 No.2
Endang Purwaningsih, “Bentuk Pelanggaran Hukum Notaris Di Wilayah Provinsi Banten Dan Penegakan Hukumnya”, Jurnal Mimbar Hukum, Volome 27, No. 1, Februari 2015.
Pandam Nurwulan, “Aspek Hukum Transaksi Jual Beli Rumah Susun/Apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta Kaitannya dengan Peran Notaris-PPAT”, artikel dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 4 Vol. 22 Oktober 2015
Supriyanta, “Kajian Filosofis Terhadap Standar Perilaku Etis Notaris”, Jurnal Yustisia, Edisi 87 September-Desember 2013.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009
Tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24)
Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 40)
Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Rosalina Kartini, Rusdianto Sesung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.