HARMONISASI PERDA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RTRW KOTA MALANG DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Surya Anoraga Universitas Muhammadiyah Malang

Keywords:

Sanctions, Harmonization, Spatial Planning

Abstract

Law that positively regulates the imposition of civil sanctionx, administrative sanctions and criminal sanctions as regulated in Law Number 26 of 2007 on Spatial Planning and more on the local regulation Malang No. 4 of 2011 on Spatial Planning Malang Year 2010- 2030 (RTRW). Administrative and criminal sanctions as a sanction premium remedium while criminal sanctions as a sanction ultimum remedium. Former Act and regulation are still not meticulous in designing/forming. That is evidenced still weakness in some of the provisions in the legislation are still related to civil sanctions, administrative and ceiminal. The legislator has not been meticulous in making decisions RTRW. Hence it need for harmonization between laws and regulations both at the level of local regulations and at the level of the Act.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Absori, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Surakarta, UMS Press,2009.

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam sektor Pelayanan Publik, Jakarta, Sinar Grafika,2010

Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2004.

A.Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden RI Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Jakarta, PPs. UI,1990.

Hakam Shah, Islam Agama Ramah lingkungan, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar,2001

Baqir Manan, Ketentuan-ketentuan Tentang Pembentukan Perundang-Undangan Dalam Pembangunan Hukum Nasional, (Makalah disampaikan pada Pertemuan Ilmiah tentang kedudukan Biro-biro Hukum/Unit Kerja Departemen /LPND dalam Pembangunan Hukum, Jakarta,19-20 Oktober 1994).

Eko Budiardjo, Tata Ruang Perkotaan,Bandung, Alumni,1997.

Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-undangan, Kanisius, Yogyakarta,2007.

Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum, Pelatihan MetodePenelitian Hukum Normatif, Lemlit Unair bekerja sama dengan Fakultas Hukum Unair, 11- 12 Juni 1997.

Rachamadi Usman, Pembaharuan Hukum Lingkungan Nasional, Bandung, Citra Aditya Bakti,2003

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya Press, 1996.

Peraturan Perundang-undangan:

UUD 1945 amandemen ke-IV

Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang RI Nomor2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2010-2030

Internet:

http://www.setkab.go.id.

Downloads

Published

2018-07-14

How to Cite

Anoraga, S. (2018). HARMONISASI PERDA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RTRW KOTA MALANG DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 25(2), 232–246. Retrieved from https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/6004

Issue

Section

Journal's Articles