PERSEPSI MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN NO. 35/PUU-X/2012

Authors

  • Fitria Esfandiari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Keywords:

Perception, Constitutional Court, Customary Forest, State Forest

Abstract

Law No. 41 of 1999 concerning Forestry normatively provides recognition of the rights of indigenous peoples to forests. However, the issue of customary forest rights has led to various interpretations resulting in sectoral conflicts. This paper analyzes how the Constitutional Court's perceptions can postulate decisions regarding this customary forest issue. Decision of the Constitutional Court Number 35 / PUU-IX / 2012 in the case of Judicial Review of Law Number 41 of 1999 concerning Forestry against the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that the position of the customary forest which currently exists within the territory of the customary law community the rights of indigenous and tribal peoples as long as in reality they still exist and are recognized. It also does not conflict with national interests in accordance with the development of society and the principles of the unitary state of the Republic of Indonesia as stipulated in the law. The research method used is a normative research method with a statutory approach. Literature study of related reading. The results showed that based on the Constitutional Court Decree Number 35 / PUU-IX / 2012 that, First, the recognition of customary forest is not state forest, Secondly, the customary forest that is intended is part of the customary area or called customary community's customary rights. Third, community rights will be recognized if the existence of indigenous peoples is determined through local regulations.


Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Sutiyoso, Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6, Desember 2010.

Jimly Assiddiqie, Model-Model Pengajuan Konstitusional di Berbagai Negara, Cetakan ke 2, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

Zainal Arifin Hoesein, 2009, Judicial Review di Mahkamah Agung RI, Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) http://www.aman.or.id/profil-aliansi- masyarakat-adat-nusantara/ diakses pada tanggal 23 Januari 2019.

Yando Zakaria, 20 Tahun UU Kehutanan Bagaimana Kehidupan Masyarakat Adat, https://www.mongabay.co.id/2019/09/16/20-tahun-uu-kehutanan-bagaimana- kehidupan-masyarakat-adat-2/ diakses pada tanggl 22 Januari 2019.

Nico Ngani, Perkembangan Hukum Adat Indonesia, Pustaka Yustitia, Yogyakarta, 2000.

Bambang Wiyono, Kedudukan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-IX/2012 dan Hubungannya dengan Pengelolaan Hutan di Indonesia, Jurnal Aktualita, Vol.1 No.1 bulan Juni, 2018

Muchsan, Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Liberty, Jakarta, 1981.

Fifik Wiryani, Hukum Agraria, Konsep dan Sejarah Hukum Agraria Era Kolonial Hingga Kemerdekaan, Setara Press, Malang, 2018.

Satjipto Rahardjo, Hukum Adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perspektif Sosiologi Hukum), dalam Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Publikasi Kerjasama Komisi Nasional Hak Asasi Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Departemen Dalam Negeri, Desember 2005.

Bhenyamin Hoessein, Penyempurnaan UU Nomor 22 Tahun 1999 Menurut Konsepsi Otonomi Daerah Hasil Amandemen UUD 1945, makalah disampaikan pada : Seminar Pembangunan Hukum Nasional viii Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan Diselenggarakan Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Denpasar, 14–18 Juli 2003, diunduh tanggal 22 Desember 2018 http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Penyempurnaan%20UU%20no22%20-%20prof-dr- Bhenyamin%20hoessein.pdf

Soebakti Poesponoto, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (terjemahan Beginselen en Stelsel van Hat Adat Recht), cetakan kesembilan belas, Jakarta, PT. Prandnya Paramita, 1978.

Ilhamdi Taufik, Pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (Kontibusi pemikiran untuk Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, makalah disajikan pada Rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi DPR-RI 30 Januari di Jakarta

Abdurrahman, Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Rangka Hamkamnas, Prasaran pada Seminar Hukum Pertanahan, HKTI, Jakarta, 23 Januari 1978 dikutip dari SF. Marbun dkk, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty : Yogyakarta, 2011.

Natabaya dalam Ahmad Syarifudin, 2008, Masyarakat Hukum Adat dalam Perspektif Konstitusi, Paper dalam Diskusi Akademik tanggal 12 Juli 2008, Medan, Laboratorium Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatra Utara.

Mega Dwi Yuliyandini, Wewenang Tidak Langsung Negara Terhadap Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Jurist-diction, Volume. 1 No. 1 September 2018.

Jawahir Thontowi, et,al., 2012, Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA): Perspektif Hukum dan Keadilan Terkait Dengan Status MHA dan hak-hak konstitusionalnya, Jakarta, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jawahir Thontowi, Pengaturan Masyarakat Hukum Adat dan Implementasi Perlindungan hak-hak tradisonalnya, Jurnal Padecta, Volume 10 No. 1 Juni 2015.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak

Downloads

Published

2020-04-15

How to Cite

Esfandiari, F. (2020). PERSEPSI MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN NO. 35/PUU-X/2012. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 267–280. Retrieved from https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/7800

Issue

Section

Journal's Articles