Quick Menu
Kebijakan Plagiarisme
Artikel yang dikirimkan ke ILREJ adalah hasil karya penulis, bukan hasil tulisan orang lain dan belum pernah diajukan ke jurnal manapun, terlebih tidak boleh telah diterbitkan di jurnal manapun juga. Artikel yang dikirimkan harus terbebas dari plagiasi. Batas maksimal plagiasi yang diterima oleh Indonesia Law Reform Journal (ILREJ) adalah 20% (dua puluh persen). Pengecekan dilakukan dengan menggunakan piranti lunak Turnitin.
Penyelewengan penelitian berarti pemalsuan, manipulasi kutipan, atau plagiarisme dalam mengerjakan, melakukan, atau meninjau penelitian dan menulis artikel oleh penulis, atau dalam melaporkan hasil penelitian. Saat penulis diketahui terlibat dengan pelanggaran penelitian atau penyimpangan serius lainnya yang melibatkan artikel yang telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah, penulis akan diberikan sanksi mulai dari yang bersifat teguran hingga tindakan baik dalam ranah perdata maupun pidana.