Implementasi Izin Usaha Daya Tarik Wisata di Kota Batu

Authors

  • Risna Octavia Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
  • Catur Wido Haruni Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
  • Surya Anoraga Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.16377

Keywords:

Implementasi, Peraturan Daerah, Izin, Pariwisata, Kota Batu

Abstract

Based on the provisions of Article 55 of Perda Kota Batu No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan requires that all tourism business activities must have a business license. However, it was found that some tourist attractions are not licensed and still operate as usual. To answer the problem, the method of approach in this study uses a sociological juridical approach, with data collection techniques through document studies, interviews, library studies, observations and internet studies and written with qualitative descriptive. Based on the results of the study, shows that first, the implementation of  business license based on Article 55 Paragraph (1) Of Perda Kota Batu No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan has not been implemented properly due to several factors such as law enforcement factors and community factors that do not understand how the procedure. Second, obstacles in the management of tourist attraction permits include: Fulfillment of licensing requirements that take a long time, do not understand the procedure of applying for permission using OSS (Online Single Submmision), and Lack of understanding of businesses on new information on the oss website page (Online Single Submmision). Third, the solution is socialization of licensing procedures to the general public, effective licensing services both online and offline through various media, cooperation between the Batu City Tourism Office and the Investment Office and One Door Integrated Services in the field of tourism licensing.

Abstrak

Berdasarkan ketentuan Pasal 55 PERDA Kota Batu No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan mewajibkan bagi seluruh kegiatan usaha pariwisata wajib memiliki izin usaha. Namun, ditemukan fakta bahwa beberapa Daya Tarik Wisata (DTW) yang tidak memiliki izin dan masih beroperasi seperti biasa. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat Yuridis Sosiologis, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, studi pustaka, observasi dan studi internet serta dianalis dengan deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa implementasi izin usaha DTW berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Perda Kota Batu No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan belum terimplementasi secara baik. Hambatan dalam pengurusan izin DTW antara lain: pemenuhan persyaratan perizinan yang membutuhkan waktu lama, tidak paham prosedur permohonan izin menggunakan OSS (Online Single Submmision), dan Kurang pahamnya pelaku usaha pada informasi baru yang ada di halaman website OSS (Online Single Submmision). Solusi yang dilakukan adalah sosialisasi prosedur perizinan kepada masyarakat umum, mengefektivitaskan layanan perizinan baik online maupun secara offline melalui berbagai media, kerjasama antara Dinas Pariwisata Kota Batu dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam bidang perizinan pariwisata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hadi, Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Penerbit Andi Yogyakarta, 1993.

Hanas, Imron, and Nurhadi Sasmita. “Mengembangkan Pariwisata Membangun Kota: Kota Batu, 2001-2012,” 2014, 1–9.

Mamudji, Sri, Hang Rahardjo, Agus Supriyanto, Dali Erni, and Dian Pudji Simatupang. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik (n.d.).

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Kepariwisataan (n.d.).

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (n.d.).

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (n.d.).

Perdana, Nugraha. “Disoal, Dokumen Perizinan Wisata Alaska Belum Diterima Pemkot Batu | Radar Malang Online,” August 2020. https://radarmalang.jawapos.com/malang-raya/23/08/2020/disoal-dokumen-perizinan-wisata-alaska-belum-diterima-pemkot-batu/.

“Portal Resmi Pemerintah Kota Batu.” Accessed July 26, 2021. https://batukota.go.id/.

Pudyatmoko, Y. Sri. Perizinan Problem Dan Upaya Pembenahan. Jakarta: Grasindo, 2009.

Ridwan, Juniarso, and Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung, 2009.

Saifullah. Tipologi Penelitian Hukum. 1st ed. Malang: Intelegensia Media, 2015.

Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum Dan Peranan Saksi. Bandung: Remaja Karya Bandung, 1985.

———. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Soerjono, Soekanto, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Grafindo Persada, 2006.

Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Downloads

Published

2021-07-27

How to Cite

Octavia, R., Haruni, C. W., & Anoraga, S. (2021). Implementasi Izin Usaha Daya Tarik Wisata di Kota Batu . Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 241–256. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.16377

Issue

Section

Articles