Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Bekas Adat yang Belum Bersertifikat (Studi di Desa Ambit Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon)

Authors

  • Melatul Aliyah Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
  • Fifik Wiryani Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
  • Isdian Anggraeny Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.16947

Keywords:

Tanah, Adat, Sertifikat, Peralihan

Abstract

This study aims to find out all procedures for the transfer of rights to ex-customary land that have not been certified along with the requirements that must be completed to register the transfer of rights to ex-customary land that has not been certified as well as to find out the problems faced by the people of Ambit Village related to the registration of the transfer of rights to land. former customs and solutions for their solutions. The research method used is field research with an empirical juridical approach that is based on field research and interviews and is adapted to legal conditions. The results of the study can be concluded that the registration of the transfer of rights to former customary land that has not been certified in Ambit Village has been carried out in accordance with the provisions of the government regulation of land registration No. 24 of 1997. There are several problems that arise in the process of registering the transfer of rights to former customary land that has not been certified, such as land parcels that are still in dispute and there is no proof of SPPT PBB payment from the previous owner. It can be concluded that the community must follow the procedure and register their land with complete required documents and pay taxes on time.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seluruh prosedur peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat beserta persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat serta mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Desa Ambit terkait dengan pendaftaran peralihan hak atas tanah bekas adat beserta solusi penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris yang didasarkan pada penelitian lapangan dan wawancara serta disesuaikan dengan keadaan hukum. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat di Desa Ambit telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah pendaftaran tanah No. 24 Tahun 1997. Terdapat beberapa permasalahan yang timbul dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah bekas adat yang belum bersertifikat seperti bidang tanah masih dalam keadaan sengketa serta tidak ada bukti pembayaran SPPT PBB dari pemilik sebelumnya. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat harus mengikuti prosedur dan mandaftarkan tanahnya dengan dokumen persyaratan lengkap serta membayar pajak tepat waktu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, H. H. M., & Lambok, B. D. “AKIBAT HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SPPT PBB (Study Di Badan Pertanahan Naional Kabupaten Kuningan).” Hukum Responsif 10, no. 2 (2019): 45–54.

Anggraeny, I., & Pramithasari, Y. P. “Legal Review of Selling Land of Inheritance without Approval of All Heirs.” Legality 28, no. 1 (2020): 107–20.

Anggraeny, Isdian, and Sholahuddin Al-Fatih. “Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi.” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2020): 57–66. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3446.

David. “Hasil Wawancara Dengan David Selaku Kepala Bidang Pengkajian Dan Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan, Pada Tanggal 23 Februari 2021.” 2021.

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edited by Ahsan Yunus. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Lamia, C. F. “Peralihan Hak Atas Tanah Warisan.” Lex Privatum 2, no. 3 (2014).

Maryuningrum, V. P., Triwahyudi, P., & Darori, I. “Efektifitas Hibah Hak Atas Tanah Menurut Hukum Adat Dalam Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Boyolali.” (Doctoral Dissertation, Sebelas Maret University)., 2017, 96–104.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

———. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

———. “Penyelesaian Sengketa Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Perspektif 21, no. 3 (2016): 188–98.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press, 2014.

Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Syukron. “Hasil Wawancara Dengan Syukron, Pada Tanggal 24 Februari 2021.” 2021.

Wiranegara, I. M. A., Wairocana, I. G. N., & Wiryawan, I. W. “Tukar Menukar Hak Atas Tanah Antar Wilayah Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 2(2), no. Kenotariatan (2018): 213–18.

Downloads

Published

2021-07-26

How to Cite

Aliyah, M., Wiryani, F. ., & Anggraeny, I. . (2021). Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah Bekas Adat yang Belum Bersertifikat (Studi di Desa Ambit Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon). Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 165–183. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.16947

Issue

Section

Articles