Asuransi Usaha Ternak Sapi: Implementasi dan Tinjauan Hukum Asuransi

Authors

  • M Hajir Susanto Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
  • Williat Azwar Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
  • Muhammad Habibi Miftakhul Marwa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.17098

Keywords:

Cattle Business Livestock Insurance, Implementation, Insurance Law

Abstract

Livestock has a strategic role in realizing a sovereign and just national economy. However, the various risks that threaten farmers are not realized by the community so that they can result in losses for the sustainability of the livestock business. Therefore, specifically to provide protection and support for cattle farmers, the government issued a Cattle Business Insurance (AUTS) program. This study aims to analyze the implementation of the AUTS program in the perspective of insurance law. The method used in this research is normative legal research using secondary data sources obtained through literature study of primary and secondary legal materials. The collected data were analyzed using a conceptual approach. The results of the research and discussion can be concluded that the implementation of the AUTS program begins with socialization by the government to the community. The cattle farmer registers for insurance and is then verified by the insurance company and the livestock service. After being validated and meeting the criteria, the cattle breeder is required to pay a premium, then the ears of the cows will be fitted with ear tags as a sign of insurance participation. If the insured cow suffers a loss as agreed in the insurance policy, it can file a claim for compensation to the insurance company. According to insurance law, the AUTS program includes a loss insurance scheme. Where the insurer, namely the insurance company, will bear the risk of loss delegated by the insured to the object of insurance, namely his cow to the insurer. The implementation of the AUTS program is in line with the provisions of insurance law.

Abstrak

Peternakan memiliki peran strategis dalam mewujudkan perekonomian nasional yang berdaulat dan berkeadilan. Namun, berbagai risiko yang mengancam peternak tidak disadari masyarakat sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi keberlangsungan usaha peternakan. Oleh karena itu, khusus untuk memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap peternak sapi pemerintah mengeluarkan program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program AUTS dalam perspektif hukum asuransi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan pendekatan konsep. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa implementasi program AUTS diawali dengan sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat. Peternak sapi melakukan pendaftaran asuransi kemudian diverifikasi oleh perusahaan asuransi dan dinas peternakan. Setelah divalidasi dan memenuhi kriteria peternak sapi wajib membayar premi untuk kemudian telinga sapi akan dipasangi eartag sebagai tanda peserta asuransi. Apabila sapi yang diasuransikan mengalami kerugian sebagaimana yang diperjanjikan dalam polis asuransi, maka dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Menurut hukum asuransi, program AUTS termasuk skema asuransi kerugian. Di mana penanggung yaitu perusahaan asuransi akan menanggung risiko kerugian yang dilimpahkan tertanggung atas objek asuransi yakni sapi miliknya kepada penanggung. Pelaksanaan program AUTS sejalan dengan ketentuan hukum asuransi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

An-Nisa, Nina Sari, Rizal Syarief, and Gendut Suprayitno. “Strategi Pengembangan Asuransi Ternak Sapi.” Jurnal Manajemen Dan Agribisnis 12, no. 1 (2015): 27–35. https://doi.org/10.17358/jma.12.1.27.

Charmini Arsih, Charlly, Fuad Madarisa, and Gunarif Thaib. “Proses Adopsi Program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) Di Kabupaten Pesisir Selatan.” Jurnal Niara 14, no. 2 (2021): 91–100. https://doi.org/10.31849/niara.v14i2.5999.

Dewata, Mukti Fajar Nur, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. I. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Indonesia, Menteri Pertanian Republik. Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 02/Kpts/SR.230/B/01/2021 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (2021).

Khairandy, Ridwan. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Asuransi Indonesia. Keenam. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015.

Rani Apriani. “Sanksi Hukum Terhadap Pihak Penanggung Atas Klaim Asuransi Yang Tidak Dipenuhi Penanggung Berdasarkan Hukum Positif.” Syiar Hukum Ilmu Hukum 16, no. 1 (2018): 23–44.

Saraswati, Ida Ayu Agung, Marwanto Marwanto, and A.A Gede Agung Dharmakusuma. “Kedudukan Hukum Pemegang Saham Polis Pada Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, no. 7 (June 17, 2019): 1–14. https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i07.p04.

Sumekar, Wulan, Agus Subhan Prasetyo, and Fiska Irsina Nadhila. “Tingkat Kinerja Petugas Lapang Program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) DI Kecamatan Getasan.” Jurnal Agrinika : Jurnal Agroteknologi Dan Agribisnis 5, no. 1 (2021): 10–19. https://doi.org/10.30737/agrinika.v5i1.1538.

Syamsiar, Ratna. “Manfaat Dan Mekanisme Penyelesaian Klaim Asuransi Prudential.” Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2013): 355–62.

Syukur, Syamsinar, Musdalipah Musdalipah, Sitti Nurani Sirajuddin, and Nur Fitriani. “Faktor- Faktor Eksternal Pada Peternak Sapi Potong Yang Mengikuti Program AUTS Di Kabupaten Sinjai,Propinsi Sulawesi Selatan.” Jurnal Ilmu Peternakan Dan Veteriner Tropis (Journal of Tropical Animal and Veterinary Science) 11, no. 1 (2021): 12–21. https://doi.org/10.46549/jipvet.v11i1.123.

Wardhani, Christi Mahatma. “Sudah Dua Tahun Diluncurkan, Hanya Ada 1000 Sapi Di Yogyakarta Yang Diasuransikan.” TribunJogja.com, 2019. https://jogja.tribunnews.com/2019/09/08/sudah-dua-tahun-diluncurkan-hanya-ada-1000-sapi-di-yogyakarta-yang-diasuransikan.

Yusianadewi, I.G.A Bela Indah Komala, I Nyoman Putu Budiartha, and Made Minggu Widiantara. “Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pada Data Polis Asuransi.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 341–45. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2523.341-345.

Downloads

Published

2021-07-27

How to Cite

M Hajir Susanto, Williat Azwar, & Miftakhul Marwa, M. H. (2021). Asuransi Usaha Ternak Sapi: Implementasi dan Tinjauan Hukum Asuransi . Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 228–240. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.17098

Issue

Section

Articles