Menyoroti Kinerja Majelis Pengawas Daerah dalam Pengawasan Notaris di Gorontalo Utara

Authors

  • Sri Indriyanti Mahmud Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Novendri Nggilu Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.17642

Keywords:

Majelis Pengawasan Daerah, Pengawasan, Pembinaan, Notaris

Abstract

The purpose of this study is to know and conduct an analysis of the function of the Regional Supervisory Assembly in notary supervision in North Gorontalo Regency and the obstacles faced by the regional supervision assembly in conducting notary supervision in North Gorontalo Regency? This research uses a type of normarif-empirical research using the Statute Approach;and CaseApproach. the results of this study show, that first, the function of the regional supervision assembly in notary supervision in North Gorontalo Regency is the same as regional supervision assemblies throughout Indonesia it is divided into two, namely the construction of its intent for preventive measures to prevent violations to be committed by a notary, and supervision is an essive re-pr actas aresult of the non-enactance of preventive measures in the construction. Second, the obstacles faced by the regional supervision assembly in conducting notary supervision in North Gorontalo Regency are: First, sanctions to the notary from the regional supervisor and from the center, second, not only notary when done coaching and supervision, the third, namely communication errors that cause problems become greater.

Keywords: Regional Supervisory Council; Supervision; Coaching; Notary Public

 

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengentahui dan melakukan analisis terhadap fungsi Majelis Pengawasan Daerah dalam pengawasan notaris di Kabupaten Gorontalo Utara dan kendala yang dihadapi majelis pengawasan daerah dalam melakukan pengawasan notaris di Kabupaten Gorontalo Utara? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normarif-empiris dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach); dan Pendekatan kasus (Case Approach). hasil Penelitian ini menujukkan, bahwa Pertama, Fungsi majelis pengawasan daerah dalam pengawasan notaris di Kabupaten Gorontalo Utara sama seperti majelis pengawasan daerah di seluruh indonesia hal itu terbagi dua yaitu pembinaan maksudnya untuk tindakan preventif guna mencegah pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan oleh notaris, dan pengawasan adalah tindakan represif sebagai akibat dari tidak diindahkannya tindakan preventif dalam pembinaan. Kedua, kendala yang dihadapi majelis pengawasan daerah dalam melakukan pengawasan notaris di Kabupaten Gorontalo Utara adalah; pertama, sanksi kepada notaris itu dari pengawas wilayah dan dari pusat, kedua, tidak kopertaifnya notaris ketika dilakukan pembinaan dan pengawasan, yang ketiga, yaitu kesalahan komunikasi sehingga menyebabkan masalah menjadi lebih besar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. Sanksi Perdata Dan Administritif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.

Ahmad, Ahmad, and Novendri M. Nggilu. “Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi Sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution.” Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (2020): 785–808.

Alhasni, Mohamad Rizky, Lisnawaty Wadju Badu, and Novendri Mohamad Nggilu. “Menakar Peran Kepolisian Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur.” Jurnal Legalitas 12, no. 2 (2019): 110–23.

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2009.

Bakung, Dolot Alhasni. “Kebijaksanaan Lingkungan Di Provinsi Gorontalo Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.” Jurnal Legalitas 5, no. 1 (2012).

Dungga, Weny Almoravid, Abdul Hamid Tome. “Identifikasi Faktor Penghambat Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan Di Provinsi Gorontalo.” Jambura Law Review 1, no. 1 (2019): 1–21.

Efendi, Jonaedi. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empris. Depok: Inu Kencana, 2016.

Gobel, Rahmat Teguh Santoso. “Rekonseptualisasi Ambang Batas Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) Dalam Pemilu Serentak.” Jambura Law Review 1, no. 1 (2019): 94–119.

Irianty, Imelda Mouly. Tinjauan yuridis mengenai notaris yang cuti diangkat sebagai pejabat negara (Judicial review on the notary public service leave as state official) (2011).

Junus, Nirwan, and Karlin Zakaria Mamu. “Kebijakan Penataan Dan Pengaturan Kawasan Danau (Arrangement And Regulation Of Lake Area Policy).” Jurnal Yuridis 6, no. 2 (2019): 136–56.

Kasim, Nur Mohamad. “Studi Komparatif Waris Menurut Hukum Islam Dan Hukum Adat.” Jurnal Hukum 11 (2017).

Kuntjoro, Neky. “Efektivitas Pengawasan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Yogyakarta Terhadap Perilaku Notaris Di Kota Yogyakarta Menurut Kode Etik Notaris.” Lex Renaissance 1, no. 2 (2016): 5.

Mahmud, Marzuki Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2016.

Makrun, Makrun, Fenty U. Puluhulawa, and Lusiana Margareth Toijow. “Mengagas Penguatan Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pengamanan Dan Pengawalan Pembangunan Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi.” Borneo Law Review Journal 4, no. 2 (2020): 123–41.

Margasari, Awal Ratna, Fence M. Wantu, and Dian Ekawati Ismail. “Mechanism of Execution on Land and Building Auction Objects Proposed by the Auction Winner at the District Court.” JL Pol’y & Globalization 9, no. 8 (2020): 108.

Mochtar Kusumaatmadja, B. Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum Buku I. Bandung: Alumni, 2000.

Nico, Koeswadji. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center of Documentation and Studies of Bussines Law, 2003.

Notodisoerjo, R.Soegondo. Hukum Notariat Di Indonesia (Suatu Penjelasan). Jakarta: PT. Grafindo, 1993.

Ponira, Ponira. “Penerapan Kewenangan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah (Mpd) Terhadap Pelaksanaan Cuti Notaris Di Kota Palembang.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 7, no. 2 (2019): 173–88.

Puluhulawa, Fenty U., and Amanda Adelina Harun. “Biodiversity Protection from the Impact of Illegal Gold Mining for Sustainability.” IOP Conference Series: Earth and Environmental Science 519, no. 1 (2020).

Puluhulawa, Fenty Usman, Jufryanto Puluhulawa, and Moh Gufran Katili. “Legal Weak Protection of Personal Data in the 4.0 Industrial Revolution Era.” Jambura Law Review 2, no. 2 (2020): 182–200.

Ramlan Harun, SH. “Ketua Majelis Pengawas Notaris. Wawancara,” 2019.

Siagian, Abdul Hakim. “Omnibus Law Draft in the Perspective of Constitutionality and Legal Politics.” Jambura Law Review 3, no. 1 (2021): 94–111.

Sukamta. “Sosialisasi Layanan Kenotariatan Bagi Notaris Dan Calon Notaris Oleh Kantor Wilayah Kota Palembang,” n.d.

Supriadi. Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Taruna, Bayu Lesmana. “Eksaminasi Publk Sebagai Kontrol Dalam Penegakan Hukum Di Ptun.” Jurnal Legalitas 5, no. 1 (2012).

Thalib, Kamal. Perkawinan Menurut Islam. Surabaya: al-Ikhlas, 1993.

Tobing, G.H.S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. 5th ed. Surabaya: Airlangga, 1999.

Downloads

Published

2021-11-30

How to Cite

Mahmud, S. I., Nggilu, N., & Kasim, N. M. (2021). Menyoroti Kinerja Majelis Pengawas Daerah dalam Pengawasan Notaris di Gorontalo Utara. Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 368–383. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.17642