Analisis Viktimologis Pelecehan Seksual Verbal di Wilayah Hukum Kota Malang (Studi di Polresta Kota Malang)
DOI:
https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.17754Keywords:
Pelecehan Seksual, Perlindungan KorbanAbstract
Verbal sexual abuse in the form of body comments, whistles, kisses, flirting, racist comments, and gestures that lead to sexual context. There are many cases of verbal sexual abuse that occur in the jurisdiction, especially in Malang City. Data owned by the authors based on interviews and questionnaires to 19 respondents 73.7% of whom had experienced verbal sexual abuse in Malang City. The incident took place on public roads, coffee shops, and work environments. This research is a sociological juridical study with primary data (interview and kuseioner), secondary data (scientific articles or scientific works and laws and regulations). The results of this study show that, victims of verbal sexual abuse in the jurisdiction of Malang City who suffered psychological losses have not been entitled to legal protection against themselves, broadly explained in the Witness and Victim Protection Act and the Human Rights Act which explains that victims are entitled to personal protection, security and comfort in the jurisdiction of Malang City. The constraints of the Malang City Police are related to the substance of the law that has not specifically regulated verbal sexual abuse, but law enforcement officials have tried to provide preventive and repressive efforts to prevent verbal or non-verbal sexual abuse.
Keywords: Sexual Harassment; Protection; Victim.
Abstrak
Pelecehan seksual verbal dalam bentuk komentar atas tubuh, siulan, suara kecupan, main mata, komentar rasis, dan gestur tubuh yang mengarah pada konteks seksual. Terdapat banyak kasus-kasus pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di wilayah hukum khususnya di Kota Malang. Data yang dimiliki penulis berdasarkan wawancara dan kuesioner terhadap 19 responden 73,7% diantaranya pernah mengalami pelecehan seksual verbal di Kota Malang. Kejadian tersebut terjadi di jalan umum, kedai kopi, dan lingkungan pekerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan data primer (wawancara dan kuseioner), data sekunder (artikel ilmiah atau karya ilmiah dan peraturan perundang-undangan). Hasil penelitian ini menujukkan bahwa, Korban pelecehan seksual secara verbal di wilayah hukum Kota Malang yang mengalami kerugian secara psikis belum mendapatkan haknya berupa perlindungan hukum terhadap dirinya, secara garis besar dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang menjelaskan bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan pribadi, rasa aman dan kenyaman di wilayah hukum mengatur pelecehan seksual secara verbal, namun aparat penegak hukum telah berupaya memberikan upaya preventif dan represif guna mencegah pelecehan seksual verbal atau non verbal.
Downloads
References
Andini, Thathit Manon, Tutik Sulistyowati, Aini Alifatin, Rahmad Pulung, Wildan Suharso, Diana Savitri Hidayati, Dini Kurniawati, Nur Hayatin, Erna Retna Rahadjeng, and Dyah Worowirastri Ekowati. “Identifikasi Kejadian Kekerasan Pada Anak Di Kota Malang.” Jurnal Perempuan Dan Anak (JPA) 2, no. 1 (February 2019): 13–28.
Barda Nawawi Arief. Bunga, Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). 1st ed. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.
Kartika, Yuni, and Andi Najemi. “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) Dalam Perspektif Hukum Pidana.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 2 (April 2020): 1–21. https://doi.org/10.22437/PAMPAS.V1I2.9114.
Kika, Nurhuda, Muhadar Muhadar, and Abd Asis. “PENEGAKAN HUKUM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR.” HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (August 2021): 2021. https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i2.
“Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Dan Penganiayaan Anak SD Di Malang - Surabaya Liputan6.Com.” November 2021.
Latifah Astri, Isti, Sidik Sunaryo, and Bayu Dwiwiddy Jatmiko. “Perlindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Narkotika.” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 1 (March 31, 2021): 32–49. https://doi.org/10.22219/ILREJ.V1I1.16122.
Lentera Sintas Indonesia. “BBC.” BBC News, 2019.
Luthfi, Muhammad. “Tinjauan Pelaksanaan Pendaftaran Nadzir (Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Junrejo Kota Batu).” Universitas Muhammadiyah Malang, 2014.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Pratama, Rizal Adhi, and Lizya Kristanti. “Dalam 6 Bulan, Ada 30 Kasus Pelecehan Anak Di Malang | Kumparan.Com.” June 2020.
Rahman, Naufal Al. “Pelecehan Seksual Verbal Pada Mahasiswi Berjilbab ( Studi Tentang Pemaknaan Pengalaman Pelecehan Seksual Verbal Bagi Mahasiswi Berjilbab Di Kota Surabaya).” Universitas Airlangga, 2019.
Romi Atmasasmita. “Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi.” viii. Bandung: Mandar Maju, 1995.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, 2005.
Sumaraw, Novira C. N. “perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual menurut uu no. 23 tahun 2004 tentang pkdrt.” Lex Privatum 5, no. 9 (December 2017).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dandi Juliantara, Haris Thofly, Nu'man Aunuh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.