Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Pemenuhan Hak Pasien pada Masa Pandemi COVID-19

Authors

  • Dwi Ratna Kartikawati Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18223

Keywords:

Rumah Sakit, Pelayanan Medis, Hukum, Covid-19

Abstract

Hospitals are one of the facilities that support efforts in handling Covid-19. Hospitals provide the basis for medical services. The implementer of medical services has many actors in it, so the hospital as part of the facility needs to be legally clarified. Indonesia has issued regulations contained in Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals. This study aims to see how the provisions of the legislation in Indonesia accommodate the position of hospitals in handling Covid-19. The analytical method used is qualitative analysis that uses a literature study approach in seeing the development of the number of legal sources. With this method, a number of specific descriptions are obtained that can provide information on how the duties, functions, obligations, and quality standards are supported by legislation for hospitals to be able to optimize medical services. The results of this study indicate that during the Covid-19 pandemic, hospitals have a great responsibility in improving services for patients infected with Covid-19. Various laws and regulations have explained how the central position of hospitals that need to improve medical services during the Covid-19 pandemic is still happening. Good medical services and in accordance with the rules will be a good foundation for handling the Covid-19 pandemic.

Keywords: Hospital; Medical Services; Law: Covid-19

Abstrak

Rumah sakit menjadi salah satu dari fasilitas yang mendukung upaya dalam penanganan Covid-19. Rumah sakit memberikan dasar untuk pelayanan medis. Pelaksana dari pelayanan medis memiliki banyak aktor didalamnya, sehingga rumah sakit sebagai bagian dari fasilitas perlu diperjelas kedudukan secara hukum. Indonesia telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana kapasitas peraturan perundang-undangan di Indonesia mengakomodir posisi rumah sakit pada penanganan Covid-19. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yang menggunakan pendekatan studi pustaka dalam melihat perkembangan sejumlah sumber hukum. Dengan metode ini maka didapatkan sejumlah deskripsi khusus yang dapat memberikan informasi mengenai bagaimana tugas, fungsi, hak, kewajiban dan standar mutu yang didukung peraturan perundang-undangan bagi rumah sakit untuk mampu mengoptimalkan pelayanan medis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada masa pandemic Covid-19 rumah sakit memiliki tanggung jawab yang besar dalam meningkatkan pelayanan untuk pasien yang terinfeksi Covid-19. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan telah dijelaskan bagaimana posisi sentral rumah sakit yang perlu untuk meningkatkan pelayanan medis selama pandemi Covid-19 masih terjadi. Pelayanan medis yang baik dan sesuai dengan aturan akan menjadi landasan baik bagi penanganan pandemi Covid-19.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi. 2007. Malpraktek Kedokteran : Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Malang: Bayu Media Publishing

Adami Chazawi. 2007. Malpraktik Kedokteran. Malang: Bayumedia

Agus Irianto. 2001. Analisis Yuridis Kebijakan Pertanggungjawaban Dokter Dalam Malpraktik. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Alexandra Indriyanti Dewi. 2008. Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.

Angrayni, Lysa. 2014. Diktat Pengantar Ilmu Hukum. Riau: Suska Press

Anny Isfandyarie. 2006. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter. Buku I. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Arinanto, Satya. 2008. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi Sosial Budaya. Jakarta: Rajawali Press

Asikin, Zainal. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Bahder Johan Nasution. 2005. Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta

Binoto Nadapdap. 2009. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Jala Permata Aksara

Black, HC. 1990. Black’s Law Dictionary, MN: West Publishing Co, St. Paul

Boy S. Sabarguna dan Henny Listiani. 2003. Organisasi Manajemen Rumah Sakit, Yogyakarta: Konsorsium Rumah Sakit Islam Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Celina Tri Siwi Kristianti. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2008. Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Diane Collinson. 2001. Lima Puluh Filosof Dunia yang Menggerakkan translated by: Ilzamudin Ma`mur & Mufti Ali. Jakarta: Murai Kencana.

Efendi, J, and J Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group, 2017.

Endang Kusuma Astuti. 2009. Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ery Rustiyanto. 2009. Etika Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Franz Magnis Suseno. 2009. Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Guwandi. 1991. Etika dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

H. Syahrul Machmud. 2012. Penegakan Hukum dan Perlindungan Bagi Dokter yang diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: CV. Karya Putra Darwati,

Hanafiah dan Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: ECG Penerbit Buku Kedokteran

Hans Kelsen. 2000. Pengantar Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.

Henry Campell Black. 1990. Black’s Law Dictionary, St Paul Minn

Herkutanto dan Soerjono Soekanto. 1987. Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung: Remadja Karya.

Hermien Hadiati Koeswadji. 2002. Hukum untuk Perumahsakitan. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Imbalo S Pohan. 2003. Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan Dasar-Dasar Pengertian. Bekasi: Kesaint Blank.

J. Guwandi. 2007. Hukum Medik (Medical Law). Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

J. Guwandi. 2009. Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP : Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien. Jakarta: Balai Penerbit FKUI.

J.E. Spruit. 1995. Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.

J.Guwandi. 2007. Merangkai Hospital By Law. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

K Bertens. 2001. Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Khudzaifah Dimyati. 2005. Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Di Indonesia 1945-1990. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

L.J. van Apeldoorn. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta: ECG.

Marcel Seran dan Anna Maria Wahyu Setyowati. 2010. Dilema Etika dan Hukum dalam Pelayanan Medis. Bandung: CV. Mandar Maju

Meijer, Terjemahan, Soerjono Soekanto dan Herkutanto. 1987. Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung: Remadja Karya.

Neufeldt, Victoria. 1993. Webster’s New World Dictionary. New York: Webster’s

New World Dictionary

Nusye K. I. Jayanti. 2009. Penyelesaian Hukum dalam Malapraktik Kedokteran, Jakarta: Pustaka Yustisia.

Purbacaraka P, Soekanto S. 1979. Perihal kaedah hukum, Bandung: Alumni

Ridad Agoes. 2010. Etichs in Patient Care. Bandung: Universitas Padjadjaran

S. Dahlan. 2000. Ilmu Kedokteran Forensik. Pedoman Bagi Dokter dan Penegak Hukum. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Safitri Hariyani. 2005. Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan antara Dokter dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media.

Samsi Jacobalis. 1994. Manajemen Mutu dan Biaya, Cermin Dunia Kedokteran. Jakarta.

Setya Wahyudi. 2011. Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Akibat Kelalaian Tenaga Kesehatan Dan Implikasinya. Purwokerto: Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Uniersitas Jenderal Soedirman

Soerjono and Herkunto. 1987. Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung: Remaja Karya.

Soerjono Soekanto. 1987. Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung: Remadia Karya.

Soerjono Soekanto. 2009. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sofwan Dahlan. 2000. Hukum Kesehatan, Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Sri Praptianingsih. 2000. Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarsono. 2002. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Suharo B. Cahyono. 2008. Membangun Budaya Keselamatan Pasien dalam Praktik Kedokteran. Yogyakarta: Kanisius.

Suparman Usman. 2008. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama.

Syahrul Machmud. 2008. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Bandung: Mandar maju.

Triana Ohoiwutun. 2008. Bunga Rampai Hukum Kedokteran: Tinjauan dari Berbagai Peraturan Perundangan dan Undang-Undang Praktek Kedokteran. Malang: Bayu Media Publishing.

Veronica Komalawati. 1989. Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Veronica Komalawati. 2002. Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

W.A.F.J Tumbelaka. 1990. Peranaan MKEK Dalam Penyelesaiaan masalah Pengaduan Pelangaran Etik Kedokteran, Jakarta: Makalah Seminar Sehari Tentang Hukum Kedokteran Masa Kini UI.

Willa Chandrawila Supriadi. 2001. Hukum Kedokteran. Bandung: Mandar Maju.

Yuliati. 2005. Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Berkaitan Dengan Malpraktik. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Downloads

Published

2021-11-25

How to Cite

Dwi Ratna Kartikawati. (2021). Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Pemenuhan Hak Pasien pada Masa Pandemi COVID-19. Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 318–335. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18223