Kebijakan Wajib Vaksinansi Covid-19 Ditinjau dari Asas Manfaat, Kepentingan Umum dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18244Keywords:
Asas Manfaat, Asas Kepentingan Umum, Hak Asasi Manusia (HAM), Kebijakan Wajib Vaksinasi Covid-19Abstract
The COVID-19 vaccine policy received rejection in some communities. The reason for the rejection that many people put forward is the absence of clinical trials on vaccines, as well as the public's assumption that the rule violates human rights. The purpose of this study to find out the implementation of the mandatory policy of Covid-19 vaccination is reviewed from the principle of benefits and principles of public interest and is not contrary to human rights. This research is normative juridical and uses qualitative research methods. This article's contribution is intended for the wider community to know more clearly about the Covid-19 vaccination policy.
Keywords: Human rights, The principle of benefit, The principle of public interest, Mandatory; Policy; COVID-19.
Abstrak
Kebijakan vaksin COVID-19 mendapat penolakan dibeberapa masyarat. Alasan penolakan yang banyak dikemukakan oleh masyarakat adalah belum adanya uji klinis atas vaksin, serta anggapan masyarakat tentang aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun di sisi lain kegiatan vaksinasi dinilai sangat penting serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 telah sesuai dengan asas manfaat dan asas kepentingan umum serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bersifat yuridis normatif serta menggunakan metode penelitian kualitatif. Kontribusi tulisan ini ditujukan bagi masyarakat luas untuk mengetahui lebih jelas tentang kebijakan vaksinasi Covid-19.
Downloads
References
(NCIRD), National Center for Immunization and Respiratory Diseases. “Symptoms of COVID-19.” Division of Viral Diseases. Accessed February 22, 2021. https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/symptoms-testing/symptoms.html.
Agustini, Pratiwi. “Kominfo Catat 1.733 Hoaks Covid-19 Dan Vaksin.” Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Accessed May 3, 2021. https://aptika.kominfo.go.id/2021/05/kominfo-catat-1-733-hoaks-covid-19-dan-vaksin/ .
Alfitri. “Ideologi Welfare State Dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional.” Jurnal Konstitusi 9, no. 3 (2012): 454.
Azhar, Muhamad. “Relevansi Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara.” Ejournal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang 8, no. 2 (2015): 281.
COVID-19, Satuan Tugas Penanganan. “Tanya Jawab Covid-19,” n.d. https://covid19.go.id/tanya-jawab.
“Dashboard Situasi Covid-19.” Media Informasi Resmi Terkini Penyakit Infeksi Emerging. Accessed July 27, 2021. https://infeksiemerging.kemkes.go.id/dashboard / covid-19.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembar Negara Nomor 3851), Pasal 3 (n.d.).
K.M. Smith, Dkk, Rhona. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII, 2015.
Kebijakan PSBB pada tahun 2020 diberlakukan pertama kali dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Ber (n.d.).
Kemenaker, Berita. “Survei Kemnaker : 88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19,” 2020. https://kemnaker.go.id/news/detail/survei-kemnaker-88-persen-perusahaan-terdampak-pandemi-covid-19.
Mahmud, Marzuki Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2016.
Marzuki, Suparman. “Perspektif Mahkamah Konstitusi Tentang Hak Asasi Manusia.” Jurnal Yudisial 6, no. 3 (2013).
Matompo, Osgar S. “Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat.” Jurnal Media Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu 21, no. 1 (2014): 61.
“Memahami Jenis Dan Kandung-an Vaksin Beserta Manfaatnya.” Alodokter, n.d.
National Center for Immunization and Respiratory Diseases (NCIRD), Division of Viral Diseases. “Benefits of Getting a COVID-19 Vaccine,” n.d. https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/vaccines/vaccine-benefits.html .
Pamulang, Ruspendi Universitas. “Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Usaha Dan Persaingan Tenaga Kerja,” 2021. http://industri.unpam.ac.id/dampak-pandemi-covid-19-terhadap-dunia-usaha-dan-persaingan-tenaga-kerja/.
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 227) Pasal 13 (n.d.).
Perdana, Surya. Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penetapan Status Darurat Kesehatan (Covid-19). Sumatera Utara: UISU Press, 2020.
Pranita, Ellyvon. “Ahli: Virus Corona Masuk Indonesia Dari Januari.” kompas.com, 2020. https://www.kompas.com/sains/read/2020/05/11/130600623/diumumkan-awal-maret-ahli--virus-corona-masuk-indonesia-dari-januari .
Qomar, Nurul. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Rondunuwu, Maxi Rein. Buku Saku Tanya Jawab Seputar Vaksinasi Covid-1. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, n.d.
Setiardja, A. Gunawan. Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila. Yogyakarta: Kanissius, 1993.
“Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/10459/2021 Tentang Mitigasi Dampak Pemberitaan Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19, Pasal 1,” n.d.
Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/10459/2021 Tentang Mitigasi Dampak Pemberitaan Kejadian Pasca Vaksinasi Covid-19 (n.d.).
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembar Negara Nomor 165 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) (n.d.).
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5063), Pasal 5,” n.d.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5063) (n.d.).
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembar Negara Nomor. 292 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) (n.d.).
“Virus Corona Varian Baru B.1351, B.1671 Sudah Ada Di Indonesia.” Sehatlah Negeriku Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Accessed September 9, 2021. https://sehatnegeriku.kemenkes.go.id/.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Riska Agustina, Grace Sharon, Levina Yustitianingtyas, Hartono Widodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.