Pertanggungjawaban Hukum Direksi Induk Terhadap Risiko Bisnis Anak Perusahaan pada Holding Company BUMN

Authors

  • Sindy Riani Putri Nurhasanah Universitas Jenderal Soedirman
  • Ulil Afwa Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18335

Keywords:

Direksi, Penyertaan Modal Negara, Holding Company , BUMN

Abstract

The inability of the Limited Liability Company Law in dealing with the holding company phenomenon in Indonesia has created legal uncertainty for relevant stakeholders. Juridically, the legal status of the parent and subsidiary are separate legal entities, but the business reality shows that the parent and subsidiary are an economic entity. This status quo is even more problematic when the status of the parent company as a BUMN, where the status of state equity participation as Persero's capital has not found coherence at the normative level. This ambivalence then becomes the justification for criminalizing business risks caused by the business decisions of the board of directors. This study aims to answer the following questions: (1) What is the legal relationship between the parent and subsidiary companies in a BUMN
holding company?; (2) What is the responsibility of the parent board of directors on the business risks of subsidiaries in state-owned group companies?. To answer this question, the author conducted a juridical-normative research and relied on secondary data with interpretation analysis. The results of this study indicated that: (1) Business reality shows that
the presence of the parent and subsidiary company in the holding company is nothing more than an economic entity, which is contrary to the juridical recognition of the two business  entities as separate legal entities; (2) The complexity of the relationship between the subsidiary and the parent company in the construction of a holding company, along with the dichotomous position of PMN and the lack of understanding by law enforcement officials about the theory of legal entities and the responsibilities of corporate organs, have disrupted the concept of responsibility of the parent directors towards the business risks of subsidiaries, thus giving rise to uncertainty about the responsibilities of the parent directors in state-owned group companies.

Keywords: Directors; State Equity Participation; State-owned Group Company

Abstrak
Ketidakmampuan UU PT dalam menghadapi fenomena holding company di Indonesia telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi stakeholder terkait. Secara yuridis, status hukum induk dan anak perusahaan merupakan separate legal entity, namun realitas bisnis menunjukkan bahwa induk dan anak perusahaan merupakan suatu kesatuan ekonomi. Status quo ini makin problematik tatkala status induk perusahaan sebagai BUMN, di mana status penyertaan modal negara sebagai modal Persero belum menemukan koherensi dalam tataran
normatif. Ambivalensi ini kemudian menjadi justifikasi kriminalisasi risiko bisnis yang
diakibatkan oleh keputusan bisnis direksi. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab persoalan:
(1) Bagaimana hubungan hukum induk dan anak perusahaan dalam holding company BUMN? (2) Bagaimana tanggung jawab direksi induk terhadap risiko bisnis anak perusahaan pada holding company BUMN?. Untuk menjawab persoalan tersebut, penulis melakukan penelitian yuridis-normatif dan bertumpu pada data sekunder dengan analisis interpretasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Realitas bisnis menunjukkan kehadiran induk dan anak perusahaan
dalam holding company tak lebih dari sebuah kesatuan ekonomi, yang mana hal ini bertentangan dengan pengakuan yuridis kedua entitas bisnis tersebut sebagai separate legal entity;(2) Kompleksitas hubungan anak dan induk perusahaan dalam konstruksi holding company disertai kedudukan PMN yang dikotomis dan pemahaman yang kurang dari aparat penegak hukum tentang teori badan hukum dan tanggung jawab organ perseroan telah mendisrupsi konsep tanggung jawab direksi induk terhadap risiko bisnis anak perusahaan, sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap tanggung jawab direksi induk dalam holding company BUMN.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adimaja, Muhammad. “Kasus Karen Agustiawan: Mantan Dirut Pertamina Naik Banding Atas

Vonis Delapan Tahun Penjara Dan Fakta-Fakta Lainnya - BBC News Indonesia.” BCC

News, June 11, 2019. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-48590781.

Benuf, Kornelius, and Muhammad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen

Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.

https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160.

Dharnayanti, Ni Made Pratiwi, Yohanes Usfunan, and I Made Sarjana. “Hubungan Hukum

Perusahaan Induk Berbentuk Perseroan Terbatas Dengan Anak Perusahaan Berbentuk

Persekutuan Komanditer.” Jurnal Hukum Kenotariatan 2, no. 1 (2017): 66–74.

Fikriya, Tasya Nailul. “Tanggung Jawab Direksi Pada Perseroan Terbatas Milik Badan Usaha

Milik Negara.” Lex Renaissance 3, no. 5 (2020): 592–606.

Haikal, Shalahuddin. “Weak, Permissive and Error-Tolerant Supervision: Starting From

Correction Habits To Acquit Et De Charge Trap As An Entrance To Capital Market

Scandal.” Asia Pacific Fraud Journal 4, no. 1 (2019): 78–95.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Hidayat, Maulana Hasanudin. “Badan Hukum, Separate Legal Entity Dan Tanggung Jawab

Direksi Dalam Pengelolaan Perusahaan.” Nation Journal of Law 1, no. 1 (2019): 65–80.

Khairandy, Ridwan. Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, Dan

Yurisprudensi. Yogyakarta: Total Media, 2018.

Light, Sarah E. “The Law of The Corporation as Environmental Law.” Stanford Law Review

, no. 1 (2019): 137–213.

MD, Moh Mahfud. “Kelirumologi Keadilan Substantif.” Prof Mahmud Wordpress, 2015.

Nasution, Bismar. “Penentuan Kategori Holding Company Termasuk Dalam Kondisi Piercing

The Corporate Veil.” Bismar Nasution, 2019.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Cetakan ke. Jakarta: Kencana, 2017.

Rahadiyan, Inda. “Kedudukan BUMN Persero Sebagai Separate Legal Entity Dalam Kaitannya

Dengan Pemisahan Keuangan Negara Pada Permodalan BUMN.” Jurnal Hukum Ius Quia

Iustum 4, no. 20 (2013): 624–40.

Raharjo, Priawan Harmasandi, and Bismar Nasution. “Pertanggungjawaban Perusahaan Induk

Sebagai Corporate Guarantee Terhadap Anak Perusahaan Terkait Adanya Pemberian

Fasilitas Kredit Investasi Oleh Perbankan.” Journal of Economy Law 1, no. 1 (2015).

Salsabila, Enggi Syefira. “analisis yuridis kewenangan bumn untuk melakukan monopoli dan

atau pemusatan kegiatan dalam perspektif kepastian hukum dan kesejahteraan.” Audito

Comparative Law Journal (ACLJ) 1, no. 1 (December 28, 2020): 38–55.

https://doi.org/10.22219/AUDITO.V1I1.12784.

Sulistiowati. Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup Di Indonesia. Jakarta: Erlangga,

Tawakol, Fady, Walaa Eldeen Ibrahim, and Nayel Musa Alomran. “The Legal Basis for A

Holding Company’s Liability for Its Subsidiary’s Debt: Comparative Analysis of The

UAE and The Egyptian Legal Systems.” Journal of Legal, Ethical and Regulatory 24, no.

(2021): 1–14.

Widiyono, Try. “Perkembangan Teori Hukum Dan Doktrin Hukum Piercing The Corporate

Veil Dalam UUPT Dan Realitasnya Serta Prospektif Kedepannya.” Lex Jurnalica 10, no.

(2013): 26–39.

Downloads

Published

2021-11-25

How to Cite

Sindy Riani Putri Nurhasanah, & Ulil Afwa. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Direksi Induk Terhadap Risiko Bisnis Anak Perusahaan pada Holding Company BUMN . Indonesia Law Reform Journal, 1(3), 303–317. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18335