Perubahan Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18339Keywords:
IMTA, Ketenagakerjaan, RPTKA, TKAAbstract
The arrangement regarding the Use of Foreign Labor (TKA) is regulated in Law No. 13 of 2003 on Employment and in changes to its arrangements in Law No. 11 of 2020 on Work Copyright. This research aims to find out and review the provisions contained in the Law and what are the differences about the procedures for the use of foreign labor in Law No. 13 of 2003 with Law No. 11 of 2020, as well as to find out the impact of changes in the regulation of the use of TKA in Indonesian Employment Law. This research uses normative juridical research types by taking a statutory approach, conceptual approach, data collection techniques using documentation studies. The types and sources of data used are secondary data analyzed qualitatively. This study shows that after the enactment of Law No. 11 of 2020 on Work Copyright automatically changes and removes some provisions in Law No. 13 of 2003 on Employment. Law No. 11 of 2020 on Copyright Work requires that the use of TKA currently only requires the Endorsement of RPTKA without the need to have written permission (IMTA) because the Endorsement of RPTKA in this Work Copyright Law becomes a permit for TKA in working in Indonesia. The ease of entry requirements of TKA will undoubtedly impact the increasing unemployment rate in Indonesia due to the narrower Employment in the country because the number of TKA will increase and disqualify Indonesian workers. After all, the government allows TKA to compete with Indonesian labor in making a living in Indonesia. The purpose of Indonesian labor law is to protect Indonesian workers working in Indonesia to improve the welfare of their people. Thus, the government must make strict requirements so that Indonesian workers avoid unhealthy competition and reduce the number of unemployed due to a large number of TKA entering Indonesia. The government needs to increase business in the country so that Employment does not get narrower.
Keywords: IMTA; Employment; RPTKA; TKA
Abstrak
Pengaturan mengenai Penggunaan TKA (TKA) diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun dalam perubahan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji terkait ketentuan yang termuat dalam peraturan perundangan tersebut dan perbedaan prosedur penggunaan TKA pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Serta mengetahui dampak dari perubahan pengaturan penggunaan TKA dalam Hukum ketenagakerjaan Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi, jenis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara otomatis mengubah dan menghapus beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mensyaratkan bahwa untuk penggunaan TKA saat ini hanya membutuhkan Pengesahan RPTKA tanpa perlu memiliki izin tertulis (IMTA), karena Pengesahan RPTKA dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadi suatu izin bagi TKA dalam bekerja di Indonesia. Kemudahan syarat masuknya TKA tersebut tentunya akan berdampak pada semakin meningkatnya angka pengangguran di Indonesia, dikarenakan semakin sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, karena jumlah TKA akan bertambah banyak dan terdiskualifikasinya tenaga kerja Indonesia. Karena pemerintah membiarkan TKA menjadi kompetitor dengan tenaga kerja Indonesia dalam mencari nafkah di Indonesia. Padahal tujuan dari hukum ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Sehingga, pemerintah harus membuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat dan untuk mengurangi jumlah pengangguran karena banyaknya jumlah TKA yang masuk ke Indonesia, maka pemerintah perlu meningkatkan usaha di dalam negeri agar lapangan pekerjaan tidak semakin sempit.
Downloads
References
Abdul Khakim, “Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,” 2014.
Adella Virginia Zakasri, “Rencana Penggunaan TKA (Rptka) Sebagai Izin Menggunakan TKA Di Indonesia” (Universitas Airlangga, 2019).
Ahmad Jazuli, “Eksistensi TKA Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, No. 1 (2018): 89–105.
Budi S P Nababan, “Perlunya Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA Di Tengah Liberalisasi Tenaga Kerja Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 3, No. 2 (2014): 297–309.
Budi S P Nababan, “Perlunya Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA Di Tengah Liberalisasi Tenaga Kerja Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015,” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 3, No. 2 (2014): 297–309.
David Pradhan, dkk,” Constitutional Rights of Labour During Covid 19 Pandemic: A Study of India and Indonesia”, Proceedings of the 2nd International Conference on Law Reform (INCLAR 2021)
H Zaeni Asyhadie, M SH, And S H Rahmawati Kusuma, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia (Prenada Media, 2019).
Ida Hanifah, “Peluang TKA Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja,” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 1 (2021): 168–73.
Kemal Juniardi, Komariah, and Dwi Ratna Indri Hapsari, “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dan Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja Di Banjarmasin,” Indonesia Law Reform Journal 1, no. 2 (July 28, 2021): 257–72, https://doi.org/10.22219/ILREJ.V1I2.17208.
Muh Aqil Fatahillah And Andi Tenri Padang, “Analisis Tentang Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia,” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, No. 2 (N.D.): 402–13.
Muh Aqil Fatahillah And Andi Tenri Padang, “Analisis Tentang Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia,” Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah 3, No. 2 (N.D.): 402–13.
Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum Cetakan Ketujuh” (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014).
Putri Nur Hidayah, “Comparative Study of Legal Protection for Migrant Workers In Participation Of Social Security Programs In Indonesia And Singapore,” Legality : Jurnal Ilmiah Hukum 28, no. 1 (April 10, 2020): 47–59, https://doi.org/10.22219/ljih.v28i1.11786.
Rachmad Abduh, “Dampak Sosial Tenagakerja Asing (TKA) Di Indonesia,” Sosek: Jurnal Sosial Dan Ekonomi 1, No. 1 (2020): 25–28.
Sarah Selfina Kuahaty Et Al., Hukum Ketenagakerjaan, Widina Bhakti Persada Bandung (Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2021).
Susilo Andi Darma, “Kedudukan Hubungan Kerja; Berdasarkan Sudut Pandang Ilmu Kaidah Hukum Ketenagakerjaan Dan Sifat Hukum Publik Dan Privat,” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 29, No. 2 (2017): 221–34.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Fithriatus Shalihah Fithri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.