Analisis Yuridis Sosiologis Perjanjian Wakaf Uang Pada Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Di Kota Malang

Authors

  • Ahmad Faathir Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
  • Komariah Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang
  • Idaul Hasanah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i1.18574

Keywords:

Perjanjian Wakaf, LKS-PWU, Lembaga Keuangan, Syariah

Abstract

The concentration of uneven money waqf fund collection only at the Indonesian Waqf Board located in Jakarta, is one of the factors that can make one's interest in carrying out money waqf, the form of agreement, and the effectiveness of implementation that exists in Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), in this case, is one of the LKS-PWU Banks in Malang City that has received money waqf since 2008 following this research.  problems regarding the implementation of cash waqf agreements at Bank LKS-PWU in Malang City and the effectiveness of the implementation of money waqf at Bank LKS-PWU in Malang City. This research is empirical research with a sociological juridical approach through interviews. The results of the study explained, the implementation of money waqf there are two kinds, namely, directly and indirectly, the contract agreement that is carried out is in a period forever or within a certain period, bank LKS-PWU in Malang City itself only implements the money waqf process directly because it does not have an internet-based support system or software, the statement of wakif will that must be written in the agreement process is not attached. The implementation of the money waqf agreement process at the LKS-PWU Bank in Malang City can be said to be ineffective, seeing that there has not been fulfilled fulfillment of the implementation of the agreement process by law enforcement who control the field of money waqf, this is indicated by the absence of a statement of wakif will be attached at the time of the implementation of the money waqf agreement, as well as facilities and facilities that cannot be said to be fulfilled,  Bank LKS-PWU in Malang City cannot fulfill its obligations in providing internet-based systems or software, because it is still in the process of developing in prioritized matters that are more often used by customers. 

Abstrak

Pemusatan pengumpulan dana wakaf uang yang tidak merata hanya pada Badan Wakaf Indonesia yang berlokasi di Jakarta, menjadi salah satu faktor yang dapat membuat ketertarikan seseorang dalam melaksanakan wakaf uang, bentuk perjanjian dan efektifitas pelaksanaan yang ada pada Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), dalam hal ini adalah salah satu Bank LKS-PWU di Kota Malang yang sudah menerima wakaf uang sejak tahun 2008 berkenan dengan hal tersebut penelitian ini mengambil permasalahan tentang pelaksanaan perjanjian wakaf tunai pada Bank LKS-PWU di Kota Malang dan  efektifitas pelaksanaan wakaf uang pada Bank LKS-PWU di Kota Malang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara. Hasil penelitian memaparkan, pelaksanaan wakaf uang pada dasarnya terdapat dua macam, yaitu secara langsung dan secara tidak langsung, perjanjian akad yang dilangsungakan adalah dalam jangka waktu selamanya atau dalam jangka waktu tertentu, Bank LKS-PWU di Kota Malang sendiri hanya melaksankan proses wakaf uang secara langsung karena belum memiliki sistem penunjang berbasis internet atau software, pernyataan kehendak wakif yang harus dituliskan dalam proses perjanjiannya tidak dilampirkan. Pelaksanaan pada proses perjanjian wakaf uang pada Bank LKS-PWU di Kota Malang dapat dikatakan tidak efektif, melihat belum tercapainya pemenuhan terhadap pelaksanaan proses perjanjian oleh para penegak hukum yang menguasai bidang wakaf uang ini, hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya pernyataan kehendak wakif yang dilampirkan pada saat pelaksanaan perjanjian wakaf uang berlangsung, serta fasilitas dan sarana yang belum dapat dikatakan terpenuhi, tidak dapatnya Bank LKS-PWU di Kota Malang memenuhi kewajibanya dalam penyediaan sistem berbasis internet atau software, dikarenakan masih dalam proses pengembangan dalam hal-hal yang diprioritakan yang lebih sering digunakan oleh nasabah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Agung. “Nadzir Dalam Perspektif Kelembagaan Wakaf Di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam (JIEI) 6, no. 3 (2020): 403–8. http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1216.

Aprilianti, Riska, Dayang Safira Bella Avilia, and Romelah. “The Role of Muhammadiyah Islamic Movement in Hacking a New Map of Local Culture in Indonesia.” Audito Comparative Law Journal (ACLJ) 3, no. 1 (2022): 10–17. https://doi.org/10.22219/aclj.v3i1.19857.

Faisal, Faisal. “Analisis Hukum Penggunaan Dana Wakaf Tunai Untuk Pembangunan Infrastruktur.” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (July 2020): 193–207. https://doi.org/10.30596/DLL.V5I2.4058.

Hartanto, Selamet, and Devid Frastiawan Amir Sup. “Konsep Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 4, no. 1 (2021): 39–42. http://dx.doi.org/10.21111/jicl.v4i1.5778.

Hastuti, Qurratul ‘Aini Wara. “Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Bagi Optimalisasi Wakaf Uang.” Ziswaf: Jurnal Zakat Dan Wakaf 4, no. 1 (June 2017): 41–54. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v4i1.3030.

Hidayah, Nur Putri, and Komariah. “Peningkatan Kapasitas Kelompok PKK Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang Untuk Mengatasi Problematika Hukum Waris Islam.” UNSIQ: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 6, no. 3 (2019): 122–27. https://doi.org/10.32699/ppkm.v6i3.719.

Irianto, Sulistyowati. “Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 32, no. 2 (2002): 155–72. https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no2.1339.

Isfandiar, Ali Amin. “Tinjauan Fiqh Muamalat Dan Hukum Nasional Tentang Wakaf Di Indonesia.” La Riba: Jurnal Ekonomi Islam 2, no. 1 (2008): 51–73. https://doi.org/10.20885/lariba.vol2.iss1.art5.

Jamaluddin, J. “Konsekuensi Akad Al-Ariyah Dalam Fiqh Muamalah Maliyah Perspektif Ulama Madzahib Al-Arba'Ah.” Qawãnïn 2, no. 2 (January 2018): 1–14. https://doi.org/10.30762/Q.V2I2.1038.

Lubis, Haniah. “Potensi Dan Strategi Pengembangan Wakaf Uang Di Indonesia.” ISLAMIC BUSINESS and FINANCE (IBF) 1, no. 1 (April 2020): 43–59. https://doi.org/10.24014/IBF.V1I1.9373.

Luthfi, Muhammad, and Yaris Adhial Fajrin. “Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Yang Dikelola Oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang.” Jurnal Dedikasi Hukum 1, no. 1 (2021): 32–44. https://doi.org/10.2229/jdh.v1i1.16317.

Makhrus. “Dinamika Kebijakan Negara Dalam Pengelolaan Wakaf Di Indonesia.” JSSH (Jurnal Sains Sosial Dan Humaniora) 2, no. 2 (March 2019): 209–24. https://doi.org/10.30595/JSSH.V2I2.3137.

Masdar. “Penerapan Hukum Wakaf Uang Di Indonesia Perspektif Legal System Theory.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 11, no. 1 (2017): 79–92. https://doi.org/10.24090/mnh.v11i1.1269.

Rusydiana, Aam, and Solihah Sari Rahayu. “BAGAIMANA STRATEGI PENGEMBANGAN WAKAF TUNAI DI INDONESIA?” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam | Journal of Economics and Business Islamic 5, no. 1 (June 2019): 15–33. https://doi.org/10.20473/JEBIS.V5I1.10416.

Saepudin, Encang. “Tingkat Budaya Membaca Masyarakat (Studi Kasus Pada Masyarakat Di Kabupaten Bandung).” Jurnal Kajian Informasi & Perpustakaan 3, no. 2 (December 2015): 271–82. https://doi.org/10.24198/JKIP.V3I2.10003.

Salam, Safrin, Rizki Mustika Suhartono, and Mustakim La Dee. “Construction of the Concept of Building Populist Economic Law.” Audito Comparative Law Journal (ACLJ) 2, no. 3 (2021): 119–30. https://doi.org/10.22219/aclj.v2i3.17494.

Satory, Agus, and Hotma Sibuea Pardomuan. “Problematika Kedudukan Dan Pengujian Peraturan Mahkamah Agung Secara Materil Sebagi Peraturan Perundang-Undangan.” PAKUAN LAW REVIEW 6, no. 1 (February 2020): 1–27. https://doi.org/10.33751/PALAR.V6I1.1831.

Sesse, Muh. Sudirman. “Wakaf Dalam Perspektif Fikhi Dan Hukum Nasional.” DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum 8, no. 2 (July 2010): 143–60. https://doi.org/10.28988/DIKTUM.V8I2.306.

Sofyan, Muhammad. “Wakaf Antara Peluang Dan Tantangan (Studi Konstruktif Bentuk Wakaf).” Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2013): 1–7. https://doi.org/10.24042/asas.v5i1.1689.

Usman, Nurodin. “Varian Mauquf ‘Alaih ‘Am Sebagai Alternatif Dalam Pengembangan Wakaf Produktif.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 2, no. 1 (June 2017): 41–58. https://doi.org/10.22515/AL-AHKAM.V2I1.757.

Downloads

Published

2022-04-01

How to Cite

Faathir, A., Komariah, & Idaul Hasanah. (2022). Analisis Yuridis Sosiologis Perjanjian Wakaf Uang Pada Lembaga Keuangan Syari’ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Di Kota Malang. Indonesia Law Reform Journal, 2(1), 90–106. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i1.18574

Issue

Section

Articles